Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 214 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ASURANSI JIWA EKA SEJAHTERA

PP No. 214 Tahun 1961 berlaku

Pasal 5

Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dibidang perasuransian jiwa sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spirituil.
Pasal 6.
Perusahaan berusaha dalam lapangan perasuransian jiwa, yaitu:
a. mengadakan dan menutup perjanjian segala macam asuransi jiwa, termasuk reasuransinya;
b. memberi perantaraan dalam penutupan segala macam asuransi.
Modal.
Pasal 7.
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
(2) Modal ini dapat ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Perusahaan …

(3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1)
(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
Pimpinan.
Pasal 8.
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dengan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada PRESIDEN Direktur.
(3) Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Pasal 9.
Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA.
Pasal 10.
(1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah.
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan. lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 11.
(1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam …

(2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir:
a. atas permintaan sendiri;
b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d. karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan , anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5) Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat
(3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat
(1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang) badan lain.
Pasal 13.
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3) Tata …

(3) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Hubungan Perusahaan dengan B.P.U.
Pasal 14.
(1) Mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dilakukan oleh Badan Pimpinan Umum.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (4), Badan Pimpinan Umum MENETAPKAN sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan Badan Pimpinan Umum.
(3) Keputusan Badan Pimpinan Umum dimaksudkan pada ayat (2) mengikat Perusahaan.
(4) Untuk dapat melakukan tindakan serta tindakan hukum disebut dibawah ini Direksi harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari Badan Pimpinan Umum, ialah:
a. mendirikan atau menutup kantor cabang dan kantor perwakilan serta mengangkat dan memberbentikan agen dan koresponden didalam dan/atau diluar negeri:
b. mengadakan perubahan, perbaikan atau perluasan pada bangunan milik Perusahaan atau yang dipergunakan oleh Perusahaan/pegawai Perusahaan.
c. memperoleh, memindahtangankan atau membebani harta tetap, alat inventaris, kendaraan bermotor, efek dan surat berharga yang lain serta perabot rumah tangga;
d. mengadakan kontrak re-asuransi jiwa dengan dan menerima keagenan dari perusahaan yang berkedudukan didalam dan/atau diluar negeri;
e. mengadakan perjanjian sebagai berikut:
1. yang bersifat pinjam meminjam;
2. yang disertai dengan pengikatan Perusahaan sebagai jaminan;
f. mengadakan perubahan dalam syarat-syarat umum polis dan dasar-dasar perhitungan premi;
g. menguasai dan mengurus cadangan umum yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (3).
Pasal 15.
Pembiayaan Badan Pimpinan Umum dibebankan pada Perusahaan.
Tanggung …

Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai.
Pasal 16.
Kepegawaian.
Pasal 17.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun buku.
Pasal 18.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Anggaran Perusahaan.
Pasal 19.
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan Menteri.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan.
Pasal 20.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan B.P.U. menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U.
Laporan …

Laporan perhitungan tahunan.
Pasal 21.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan Laba.
Pasal 22.
(1) Penggunaan laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 ditetapkan sebagai berikut:
a. dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b. cadangan umum 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan, ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti termaksud pada ayat
(1) huruf b sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud dalam pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan peraturan Menteri.
Pembubaran …

Pembubaran.
Pasal 23.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara.
(3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.