(1)Dengan nama "PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA RIAU", disingkat PERHUTANI RIAU, didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2)Pelaksanaan pendirian termaksud dalam ayat (1) di atas diatur oleh Menteri Pertanian.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA RIAU
Pasal 1
Pasal 22
Separuh dari laba bersih yang menurut ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) sub a disisihkan untuk dana pembangunan semesta, diserahkan kepada Daerah Tingkat I Riau Pembubaran Pasal 23.
(1) Pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungan ...
(3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
Ketentuan Peralihan Pasal 24.
Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan termaksud dalam Pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.
BAB III.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 25.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 26.
Peraturan-Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1961.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1961.
SEKRETARIS NEGARA MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 43;
