(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972 sebesar Rp.32.761.039.334,39 yang terdapat pada akhir tahun anggaran 1971/1972 dipindahkan kepada tahun anggaran 1972/1973.
(2) Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) Pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1913.
Pasal 2 …
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1972 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1971/1972 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
Pasal 1
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada tahun anggaran 1972/1973 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1971 jo Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1971.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mulai tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 April 1972.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO SH MAYOR JENDERAL TNI
