Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. Kabupaten Deli Serdang,
b. Kotamadya Medan, adalah Kabupaten dan Kotamadya yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58) dan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 59).
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang PERLUASAN DAERAH KOTAMADYA MEDAN
Pasal 1
Pasal 2
(1). Wilayah Kotamadya Medan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Deli Serdang yaitu:
a. Kecamatan Kota Belawan, yang meliputi Kampung- kampung:
1. Belawan I,
2. Belawan II,
3. Belawan III,
b. Kecamatan Medan Labuhan, yang meliputi Kampung- kampung:
1. Besar …
1. Besar,
2. Labuhan Deli,
3. Sei Mati,
4. Pekan Labuhan Deli,
5. Terjun,
6. Rengas Pulau.
c. Kecamatan Medan Deli, yang meliputi Kampung- kampung:
1. Titi Papan,
2. Mabar,
3. Tanah Enam Ratus,
4. Kota Bangun,
5. Tanjung Mulia.
d. Kecamatan Medan Sunggal, yang meliputi Kampung- kampung:
1. Perladangan Helvitia,
2. Tanjung Gusta,
3.Cinta Damai,
4. Dwikora,
5. Sei Sikambing C.II,
6. Lalang,
7. Sei Sikambing B,
8. Sunggal,
9. Babura Sunggal,
10. Tanjung Rejo,
11. Padang Bulan Selayang I.
e. Kecamatan Medan Denai, yang meliputi Kampung- kampung:
1. Bandar Selamat,
2. Banten …
2. Bantan,
3. Tembung,
4. Tegalsari,
5. Denai,
6. Binjai,
7. Amplas.
f. Kecamatan Medan Tuntungan, yang meliputi Kampung- kampung:
1. Asam Kumbang,
2. Tanjung Sari,
3. Padang Bulan Selayang II,
4. Tanjung Selamat,
5. Simpang Selayang,
6. Namu Gajah,
7. Kemenangan Tani,
8. Lau Cih,
9. Sidomulyo,
10. D a r u,
11. Simalingkar B.
g. Kecamatan Medan Johor, yang meliputi Kampung- kampung:
1. Bangun Mulia,
2. Timbang Deli,
3. Harjosari,
4. Sukamaju,
5. Titi Kuning,
6. Kedai Durian,
7. Pangkal Masyhur,
8. Gedong Johor,
9. Kwala Bekala,
10. Mangga.
(2). Wilayah Kabupaten Deli Serdang dikurangi dengan Kecamatan- kecamatan yang meliputi Kampung-kampung dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 3
(1). Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang yang berlaku bagi Kampung-kampung yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam Daerah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Kampung-kampung dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2). Peraturan-peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini dapat dirobah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Medan.
(3). Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas Daerah-daerah dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri.
BAB IV …
Pasal 4
Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
