Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA TERTENTU DAN JANDA/DUDANYA YANG TELAH MENCAPAI USIA 80 (DELAPAN PULUH) TAHUN

PP No. 22 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya;
2. Bekas Pejabat Negara tertentu adalah

a. Bekas Menteri Negara Republik INDONESIA;

b. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1967;.

c. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1965 dan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1973;

d. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung;

e. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;

f. Bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat;
3. Pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan gaji bekas Pejabat Negara.

Pasal 2

(1) Pensiunan Pejabat Negara tertentu dan Janda/Dudanya yang dalam tahun anggaran yang bersangkutan telah mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 April tahun anggaran yang bersangkutan disesuaikan pensiun pokoknya, dengan ketentuan

sebagai berikut :

a. Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik INDONESIA adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14);

b. Dasar pensiun bagi bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan bekas Ketua Muda Mahkamah Agung, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15);

c. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat adalah sama dengan dasar pensiun bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA,

d. Dasar pensiun bagi bekas anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat adalah sama dengan dasar pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.

Pasal 3

Dasar pensiun bagi janda/duda bekas Pejabat Negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Penyesuaian pensiun pokok bekas Pejabat Negara tertentu serta janda/duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 5

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing- masing.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.