Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak;
b. Indentor adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya;
c. Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor Barang Kena Pajak;
d. Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate;
e. Penyalur Utama atau Agen Utama sebagaitnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yang berdasarkan perjanjian dengan Pabrikan atau Importir, mempunyai hak atau kuasa untuk memasarkan Barang Kena Pajak yang dihasilkan atau di impor oleh Pabrikan atau Importir tersebut;
f. Pemegang Hak Paten atau Pemegang Hak Merek Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 5 UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha yang memiliki atau menjadi pemegang suatu Hak Paten dan Merek Dagang dari Barang Kena Pajak;
g. Pemegang hak menggunakan Paten atau Merek Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 5 UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha yang berdasarkan suatu perjanjian dengan Pemegang Hak Paten atau Merek Dagang mempunyai hak atau kuasa untuk menghasilkan dan/atau memasarkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan Paten atau Hak Merek Dagang yang dimiliki atau dipegang oleh Pemegang Hak Paten atau Merek Dagang dari Barang Kena Pajak;
h. Pemborong atau Kontraktor adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis.
