Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1987 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO) PT. DAYAZA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT. DAYAZA KEDALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PETROKIMIA GRESIK

PP No. 22 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1971, dibubarkan.

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan negara.
(2) Semua kekayaan negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijadikan sebagai penambahan penyertaan Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan

(PVRSERO) PT. Petrokimia Gresik.
(3) Penentuan besarnya nilai bagian kekayaan negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 6

Dengan dilikuidasikannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 47