Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MANADO DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MINAHASA

PP No. 22 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959.

Pasal 2

Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa yaitu :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Wori, yang meliputi :

1) Desa Bunaken;

2) Desa Manado Tua Satu;

3) Desa Manado Tua Dua;

4) Desa Alung Banua;

5) Desa Bailang;

6) Desa Tongkeina;

7) Desa Meras;

8) Desa Molas;

9) Desa Pandu;

10) Desa Bengkol;

11) Desa Buha.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Dimembe, yang meliputi :

1) Desa Kairagi Satu;

2) Desa Kairagi Dua,

3) Desa Paniki Bawah;

4) Desa Mapanget Barat;

5) Desa Kima Atas;

6) Desa Kairagi Weru;

7) Desa Paniki Dua.
c. sebagian wilayah Kecamatan Peneleng, yang meliputi :

1) Desa Winangun,

2) Desa Malalayang Satu;

3) Desa Malalayang Dua.

Pasal 3

(1) Wilayah Kecamatan Wori Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah wilayah Kecamatan Wori setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan ditambah dengan Desa Kulu, Desa Lantung dari wilayah Kecamatan Likupang dan Desa Bulo, Desa Lansa, Desa Ponto dari wilayah Kecamatan Dimembe Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.
(2) Wilayah Kecamatan Dimembe kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah wilayah Kecamatan Dimembe setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan ayat (1) pasal ini.
(3) Wilayah Kecamatan Pineleng Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah wilayah Kecamatan Pineleng setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
(4) Wilayah Kecamatan Likupang Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah Kecamatan Likupang setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 4

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Talawaan Bantik, Desa Wori, Desa Tiwoho Kecamatan Wori Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa, dan Selat Mantehage.
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Paniki Atas dan Desa Mapanget Kecamatan Dimembe dan Desa Maumbi Kecamatan Airmadidi Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sawangan, Desa Kamangta, Desa Koka, Desa Kalasey, Desa Sea, dan Desa Pineleng Satu Kecamatan Pineleng Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Teluk Manado.

Pasal 5

Dengan berubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado akibat perluasan, untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado ditata kembali menjadi 5 (lima) wilayah Kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Molas, terdiri dari :

1) Desa Manado Tua Satu;

2) Desa Manado Tua Dua;

3) Desa Alung Banua;

4) Desa Bunaken;

5) Desa Tongkeina;

6) Desa Meras;

7) Desa Molas;

8) Desa Bailang;

9) Kelurahan Bitung Karangria;

10) Kelurahan Tuminting;

11) Kelurahan Tumumpa;

12) Kelurahan Maasing;

13) Kelurahan Sindulang I;

14) Kelurahan Sindulang II;

15) Kelurahan Singkil;

16) Kelurahan Wawonasa;

17) Kelurahan Karame;

18) Kelurahan Ketang Baru;

19) Kelurahan Ternate Baru;

20) Kelurahan Kombos;

21) Kelurahan Islam.
b. Kecamatan Mapanget, terdiri dari :

1) Desa Mapanget Barat;

2) Desa Kima Atas;

3) Desa Paniki Bawah;

4) Desa Buha;

5) Desa Bengkol;

6) Desa Pandu;

7) Desa Kairagi satu;

8) Desa Kairagi Dua;

9) Desa Kairagi Weru;

10) Desa Paniki Dua.
c. Kecamatan Wenang, terdiri dari :

1) Kelurahan Wenang Selatan;

2) Kelurahan Wenang Utara;

3) Kelurahan Mahakeret Barat;

4) Kelurahan Mahakeret Timur;

5) Kelurahan Pinaesaan;

6) Kelurahan Calaca;

7) Kelurahan Istiqlal;

8) Kelurahan Lawangirung;

9) Kelurahan Komo Luar;

10) Kelurahan Tikala Ares;

11) Kelurahan Tikala Kumaraka;

12) Kelurahan Tikala Baru;

13) Kelurahan Banjer; 529

14) Kelurahan Dendengan Luar;

15) Kelurahan Dendengan Dalam;

16) Kelurahan Ranomuut;

17) Kelurahan Bumi Beringin;

18) Kelurahan Teling Bawah;

19) Kelurahan Paal Dua.
d. Kecamatan Sario, terdiri dari :

1) Kelurahan Sario;

2) Kelurahan Sario Kota Baru;

3) Kelurahan Sario Tumpaan;

4) Kelurahan Sario Utara;

5) Kelurahan Tanjung Batu;

6) Kelurahan Teling Atas;

7) Kelurahan Wanea;

8) Kelurahan Pakowa;

9) Kelurahan Ranotana;

10) Kelurahan Ranotana Weru;

11) Kelurahan Karombasan;

12) Kelurahan Titiwungen.
e. Kecamatan Malalayang, terdiri dari :

1) Desa Malalayang satu;

2) Desa Malalayang Dua;

3) Desa Winangun;

4) Kelurahan Bahu;

5) Kelurahan Kleak.

Pasal 6

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Molas berkedudukan di Kelurahan Bitung Karangria.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mapanget berkedudukan di Desa Paniki Bawah.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wenang berkedudukan di Kelurahan Tikala Kumaraka.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sario berkedudukan di Kelurahan Sario Utara.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Malalayang berkedudukan di Desa Malalayang Satu.

Pasal 7

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 8

Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.

Pasal 9

(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa yang selama ini berlaku pada desa-desa yang dialihkan statusnya ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan maksud PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah dan dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Manado, setelah ada petunjuk dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka semua peraturan yang mengatur batas-batas antara wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Hal-hal yang timbul sebagai akibat diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Desember 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 43