Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1989 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS LECES

PP No. 22 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Leces yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1982.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga masa konstruksi yang dipergunakan untuk membiayai proyek Leces III dan Leces IV.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp.65.072.743.759,84 (enam puluh lima milyar tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh empat sen).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal salinan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG

Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun
1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 1989

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO