Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KEPADA DAERAH TINGKAT I DAN DAERAH TINGKAT II

PP No. 22 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:

1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
2. Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu;
3. Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ;
4. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas;
5. Muatan sumbu adalah jumlah tekanan roda-roda dari satu sumbu terhadap jalan;
6. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel;
7. Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan bukan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu termasuk kendaraan yang digerakkan tenaga penghela hewan dan dipergunakan untuk perlengkapan pengangkutan orang dan atau barang;
8. Mobil bis adalah setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang;
9. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasinya;

10. Mobil barang adalah kendaraan bermotor selain mobil bis, mobil penumpang dan kendaraan bermotor beroda dua;
11. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran;
12. Terminal adalah prasarana untuk kepentingan angkutan jalan guna mengatur kedatangan, pemberangkatan dan tempat berpangkal kendaraan umum serta tempat memuat dan menurunkan orang dan atau barang;
13. Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan atau barang yang bersifat tidak segera;
14. Tempat pemberhentian (halte) adalah tempat memberhentikan dan tempat pemberhentian kendaraan umum untuk menurunkan dan menaikkan orang dan atau barang yang bersifat segera;
15. Perusahaan bengkel umum untuk kendaraan bermotor adalah suatu perusahaan yang menyelenggarakan pekerjaan pembetulan, perbaikan, perawatan kendaraan bermotor untuk umum dengan pembayaran;
16. Daerah adalah Daerah Otonom Tingkat I dan Daerah Otonom Tingkat II.

Pasal 2

Dengan tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Menteri dalam pembinaan teknis dan pengawasan teknis, kepada Daerah diserahkan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

Sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I meliputi:

a. Penetapan kecepatan maksimum bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan Propinsi tertentu, kecuali Jalan Propinsi yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II dan yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II;
b. Pengadaan, penetapan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas serta tanda-tanda di Jalan Propinsi kecuali pada :

1) Pembangunan dan peningkatan jalan;

2) Jalan Propinsi yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II;

3) Jalan Propinsi yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II;

c. Penetapan peraturan-peraturan umum mengenai kendaraan tidak bermotor;
d. Penetapan tarip pengangkutan orang dan barang dengan kendaraan umum sepanjang tidak ditetapkan tarip berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Pemberian izin menjalankan kendaraan bermotor dengan pemasangan kereta gandengan lebih dari satu termasuk kereta tempelan di jalan, sepanjang meliputi beberapa Daerah Tingkat II dalam satu Daerah Tingkat I;
f. Penetapan larangan menggunakan jalan Propinsi :

1) Bagi macam-macam kendaraan tidak bermotor berhubungan dengan muatan sumbunya;

2) Bagi kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas maksimum yang ditentukan untuk jalan itu;
g. Penetapan muatan sumbu kurang dari yang telah ditetapkan untuk Jalan Propinsi oleh karena pemeliharaan atau keadaan bagian jalan Propinsi yang rusak untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
h. Pemberian izin operasi angkutan jalan untuk jaringan trayek atau lintas antar Daerah Tingkat II yang seluruhnya berada di dalam Daerah Tingkat I;
i. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas serta manajemen lalu lintas pada jalan Propinsi dan manajemen angkutan untuk jaringan trayek yang meliputi beberapa Daerah Tingkat II dalam satu Daerah Tingkat I;
j. Penunjukan lokasi, pengelolaan, pelaksanaan, dan pengujian kendaraan bermotor, kecuali kendaraan bermotor khusus Angkatan Bersenjata.

Pasal 4

(1) Urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diserahkan lebih lanjut kepada Daerah Tingkat II dalam wilayahnya.
(2) Penyerahan urusan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

(1) Sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II meliputi :

a. Penunjukan lokasi dan pengelolaan parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor;

b. Penunjukan lokasi terminal kecuali penunjukan lokasi terminal yang fungsinya melayani angkutan antar kota, antar propinsi, pengelolaan, pemeliharaan fisik dan ketertiban terminal;

c. Penunjukan lokasi dan pengelolaan tempat-tempat penyeberangan orang;

d. Pengaturan tentang pembatasan mengangkut orang dengan kendaraan

tidak bermotor;

e. Penunjukan lokasi, pengelolaan, pemeliharaan dan ketertiban tempat pemberhentian (halte) untuk kendaraan umum di wilayah Daerah Tingkat II;

f. Pengaturan tentang kewajiban memberi bantuan kepada perkumpulan dan atau badan hukum yang ditugaskan untuk menyelenggarakan penempatan dan pemeliharaan rambu-rambu dan tanda-tanda lalu lintas;

g. Pemberian izin pendirian perusahaan angkutan kendaraan bermotor;

h. Pemberian izin pendirian perusahaan bengkel umum untuk kendaraan bermotor;

i. Penetapan ketentuan-ketentuan tambahan mengenai susunan alat-alat tambahan pada mobil bis dan mobil penumpang yang digunakan sebagai kendaraan umum jika dipandang perlu untuk kelancaran pengangkutan orang secara tertib dan teratur;

j. Pemberian izin operasi angkutan jalan untuk jaringan trayek atau lintas yang seluruhnya berada dalam Daerah Tingkat II;

k. Penetapan larangan penggunaan jalan-jalan tertentu di Daerah Tingkat II demi kelancaran angkutan dan arus lalu lintas, dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk Jalan Propinsi dan dengan persetujuan Menteri untuk Jalan Nasional;

l. Penetapan jalan tertentu di Daerah Tingkat II yang melarang pengemudi-pengemudi kendaraan memberikan tanda-tanda suara di tempat-tempat dan waktu tertentu;

m. Pengaturan sirkulasi lalu lintas di Daerah Tingkat II, dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk Jalan Propinsi dan dengan persetujuan Menteri untuk Jalan Nasional.
(2) Khusus kepada Kabupaten Daerah Tingkat II diserahkan juga urusan-urusan sebagai berikut :

a. Penetapan kecepatan maksimum bagi jenis kendaraan tertentu pada Jalan Kabupaten tertentu dan Jalan Propinsi yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II dengan Persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, serta Jalan Nasional dengan persetujuan Menteri;

b. Pengadaan, penetapan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas serta tanda-tanda jalan di :

1) Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II;

2) Jalan Propinsi yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;

3) Jalan Nasional yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II dengan persetujuan Menteri;

kecuali pada pembangunan dan peningkatan jalan;

c. Penetapan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas serta manajemen lalu lintas pada Jalan Kabupaten dan manajemen

angkutan di Kabupaten Daerah Tingkat II;

d. Penetapan larangan penggunaan jalan Kabupaten :

1) Bagi macam-macam kendaraan tidak bermotor yang berhubungan dengan muatan sumbunya;

2) Bagi kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas maksimum yang ditentukan untuk jalan itu;

e. Penetapan muatan sumbu kurang dari yang ditetapkan untuk jalan Kabupaten oleh karena pemeliharaan atau keadaan bagian jalan Kabupaten yang rusak untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Khusus kepada Kotamadya Daerah Tingkat II diserahkan juga urusan-urusan sebagai berikut :

a. Penetapan kecepatan maksimum bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan tertentu di Kotamadya Daerah Tingkat II, dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi Jalan Propinsi, serta persetujuan Menteri bagi Jalan Nasional;

b. Pengadaan, penetapan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas serta tanda-tanda jalan di :

1) Jalan Kotamadya Daerah Tingkat II;

2) Jalan Propinsi yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;

3) Jalan Nasional yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II dengan persetujuan Menteri;

kecuali pada pembangunan dan peningkatan jalan;

c. Penetapan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas serta manajemen lalu lintas pada Jalan Kotamadya dan manajemen angkutan di Kotamadya Daerah Tingkat II;

d. Penetapan larangan menggunakan Jalan Kotamadya:

1) Bagi macam-macam kendaraan tidak bermotor yang berhubungan dengan muatan sumbunya;

2) Bagi kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas maksimum yang ditentukan untuk jalan itu;

e. Penetapan muatan sumbu kurang dari yang telah ditetapkan untuk Jalan Kotamadya oleh karena pemeliharaan atau keadaan bagian Jalan Kotamadya yang rusak untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga untuk Jalan Desa.

Pasal 6

Untuk wilayah kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kotamadya Administratif Batam, urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diserahkan kepada Daerah Tingkat I yang membawahinya.

Pasal 7

Untuk menyelenggarakan urusan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Daerah dibentuk Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 8

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pendapat Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan aparatur negara.

Pasal 9

Hal-hal mengenai kepegawaian yang timbul sebagai akibat penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis dan pengawasan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah.
(2) Pembinaan teknis dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Menteri Dalam Negeri menyelenggarakan pembinaan umum dan pengendalian atas pelaksanaan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah.
(2) Pembinaan umum dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyampaikan laporan berkala kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II, Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menyampaikan laporan berkala kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan, Daerah wajib :

a. memelihara keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas dan angkutan Regional dan Nasional di daerah masing-masing;

b. memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lalu lintas dan angkutan jalan beserta pembinaan teknis yang diberikan Menteri.

Pasal 13

(1) Pembiayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diusahakan melalui sumber-sumber anggaran Pendapatan Asli Daerah maupun melalui bantuan pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala bentuk pungutan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah, diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 14

(1) Kekayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diserahkan pula menjadi kekayaan Daerah yang menerima penyerahan urusan-urusan tersebut.
(2) Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang telah dibentuk sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap melaksanakan tugasnya sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah sampai dibentuknya Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Bagi Daerah yang belum menerima penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, pelaksanaan urusan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh instansi vertikal Departemen Perhubungan.

Pasal 16

Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1958 yang sudah ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 17

Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan Kepada Daerah Tingkat Ke I (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1557) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 19

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juni 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO