1. Terhitung mulai tanggal 1 April 1992 :
Mengubah daftar Pensiun Pokok Purnawirawan/ Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/ Piatu dan Anak Yatim-Piatunya sebagaimana dimaksud dalam Daftar A I sampai dengan D III Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1985, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Daftar A I sampai dengan D III Lampiran 1 PERATURAN PEMERINTAH ini.
Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1985, sehingga menjadi sebagai berikut :
"(3) Bagi...
"(3) Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959 disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan pula tunjangan cacat menurut Pasal 9 ayat (3) dan (4) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959, yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut :
Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf a menjadi Rp. 16.500,(enam belas ribu lima ratus rupiah) sebulan;
Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b menjadi Rp. 33.000, (tiga puluh tiga ribu rupiah) sebulan;
Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf c menjadi Rp. 16.500,(enam belas ribu lima ratus rupiah) atau Rp.
33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) sebulan, apabila keada- annya dapat dipandang sama dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas;
Tunjangan cacat tertinggi berdasarkan Pasal 9 ayat (4) menjadi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebulan."
2. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993 :
a. Mengubah Daftar Pensiun pokok Purnawirawan/ Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/ Piatu dan Anak Yatim-Piatunya sebagaimana dimaksud dalam Daftar A I sampai dengan D III Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1985 dan Pasal I angka 1 huruf a PERATURAN PEMERINTAH ini, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Daftar A I sampai dengan D III Lampiran 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.
b. Mengubah...
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1985 dan Pasal I angka 1 huruf b PERATURAN PEMERINTAH ini, sehingga menjadi sebagai berikut :
“(3) Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959 disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan pula tunjangan cacat menurut Pasal 9 ayat (3) dan (4) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959, yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf a menjadi Rp. 22.000,(dua puluh dua ribu rupiah) sebulan;
b. Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b menjadi Rp. 44.000,(empat puluh empat ribu rupiah) sebulan;
c. Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf c menjadi Rp. 22.000, (dua puluh dua ribu rupiah) atau Rp. 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) sebulan, apabila keadaannya dapat dipandang sama dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas;
d. Tunjangan cacat tertinggi berdasarkan Pasal 9 ayat
(4) menjadi Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) sebulan."
3. a. Ketentuan...
3. a. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pula bagi penerima Pensiun/Tunjangan yang Pensiun/ Tunjangan pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1985 dan berdaya laku surut sejak tanggal 1 April
1992. b. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 2 PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pula bagi penerima Pensiun/Tunjangan yang Pensiun/ Tunjangan pokoknya telah disesuaikan dengan ketentuan huruf a angka 3 dan yang Pensiun/ Tunjangan pokoknya dihitung berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 1992 serta berdaya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.
4. Penyesuaian pensiun pokok maksimum yang dihitung berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 1992 ke dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 1993 ditetapkan atas dasar masa kerja golongan dan masa dinas keprajuritan yang dimiliki oleh Penerima Pensiun pada saat diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan.
5. Penyesuaian Pensiun/Tunjangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 3 dan Pasal I angka 4 PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan dengan Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
6. Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Menteri Keuangan Republik INDONESIA baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masingmasing.
Pasal II… PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Juni 1994 MENTERI SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 33
