Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN

PP No. 22 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Menteri…

2. Menteri adalah Menteri Keuangan.
3. Sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG yang bersifat administratif.

Pasal 2

(1) Sanksi Administrasi dikenakan hanya terhadap pelanggaran administrasi yang secara nyata telah diatur dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. denda yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu;
b. denda yang besarnya dinyatakan dalam persentase dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar;
c. denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah;
d. denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam persentase tertentu dari kekurangan pembayaran Bea Masuk.

Pasal 3

(1) Terhadap pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi berupa denda yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52, Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (4), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat
(4), atau Pasal 91 ayat (4) UNDANG-UNDANG, dikenakan denda sebesar nilai rupiah yang tersebut dalam pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan.
(2) Terhadap...

(2) Terhadap pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi berupa denda yang besarnya dinyatakan dalam persentase dari Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Pasal 9 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 45 ayat (4) UNDANG-UNDANG, dikenakan denda sebesar nilai rupiah yang diperoleh dari hasil perkalian antara besarnya Sanksi Administrasi dengan Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
(3) Terhadap pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi berupa denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), atau Pasal 82 ayat (6) UNDANG-UNDANG, dikenakan denda sebesar nilai rupiah yang ditetapkan secara berjenjang berdasarkan jumlah pelanggaran selama enam bulan terakhir.
(4) Terhadap pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi berupa denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam persentase tertentu dari kekurangan pembayaran Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) atau Pasal 82 ayat (5) UNDANG-UNDANG, dikenakan denda sebesar nilai rupiah yang ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran Bea Masuk dengan Bea Masuk yang telah dibayar.

Pasal 4

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan dengan ketentuan :
a. apabila…

a. apabila dalam enam bulan terakhir dilakukan satu kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar satu kali denda minimum;
b. apabila dalam enam bulan terakhir dilakukan dua kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar dua kali denda minimum;
c. apabila dalam enam bulan terakhir dilakukan tiga sampai dengan empat kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar lima kali denda minimum;
d. apabila dalam enam bulan terakhir dilakukan lima sampai enam kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar tujuh kali denda minimum;
e. apabila dalam enam bulan terakhir dilakukan lebih dari enam kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar satu kali denda maksimum.

Pasal 5

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) ditetapkan dengan ketentuan :
a. apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk sampai dengan 25 (dua puluh lima) persen dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 100 (seratus) persen dari kekurangan pembayaran Bea Masuk;
b. apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk diatas 25 (dua puluh lima) persen sampai dengan 50 (lima puluh) persen dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 200 (dua ratus) persen dari kekurangan pembayaran Bea Masuk;
c. apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk diatas 50 (lima puluh) persen sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) persen dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 300 (tiga ratus) persen dari kekurangan pembayaran Bea Masuk;
d. apabila…

d. apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk diatas 75 (tujuh puluh lima) persen sampai dengan 100 (seratus) persen dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 400 (empat ratus) persen dari kekurangan pembayaran Bea Masuk;
e. apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk diatas 100 (seratus) persen dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 500 (lima ratus) persen dari kekurangan pembayaran Bea Masuk.

Pasal 6

Apabila tarif Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran yang dikenakan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 besarnya nol persen, maka denda ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 7

(1) Pengenaan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan kepada yang dikenakan sanksi administrasi dengan surat pemberitahuan.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat besarnya sanksi administrasi yang dikenakan dan ketentuan UNDANG-UNDANG yang dilanggar.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri.
Pasal 9…

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO