Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1986.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 dan 1989/1990 sebesar Rp. 2.982.087.500,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber dari pelunasan utang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara tahun 1992 kepada Negara sebesar Rp. 1.236.440.320,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
d. Kapitalisasi cadangan umum tahun buku 1996 sebesar Rp. 9.355.845.839,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) seluruhnya berjumlah Rp. 53.574.373.659,00 (lima puluh tiga miliar lima
ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah)
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Pebruari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Pebruari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 34.
