Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA

PP No. 22 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Nasional INDONESIA, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1973.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa :

a. 1 (satu) unit kapal penumpang KM Sangiang type 500 senilai Rp
133.112.769.455,00 (seratus tiga puluh tiga miliar seratus dua belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah); dan

b. 1 (satu) unit kapal penumpang KM Wilis type 500 senilai Rp
115.940.841.703,00 (seratus lima belas miliar sembilan ratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tiga rupiah);
yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) seluruhnya sebesar Rp 249.053.611.158,00 (dua ratus empat puluh sembilan miliar lima puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Mei 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 47