Langsung ke konten

PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 22 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP
adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari
penerimaan perpajakan.

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

1. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non
Departemen.

1. Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang
diberikan kewenangan oleh Menteri untuk menagih, memungut dan
menyetor PNBP ke Kas Negara.

1. Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan
Lembaga Non Departemen.

1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk
melakukan kewajiban membayar menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

1. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi
Pemerintah untuk memeriksa PNBP.

1. Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam
rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

## BAB II . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Dasar Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar

Pasal 2

(1) Atas permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah, Instansi Pemeriksa

dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang
menghitung sendiri kewajibannya.

(2) Permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar
yang bersangkutan;
- laporan dari pihak ketiga; atau
- permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP.

Pasal 3

(1) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah

dalam rangka pemeriksaan PNBP.

(2) Apabila dari hasil koordinasi perlu ditindaklanjuti dengan

pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan sebagai rekomendasi bagi
Instansi Pemerintah untuk meminta Instansi Pemeriksa melakukan
pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri
kewajibannya.

Bagian Kedua . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Dasar Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah

Pasal 4

Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa dapat melakukan
pemeriksaan khusus terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk.

Bagian Kesatu
Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar

Pasal 5

(1) Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk:

- menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
- melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan PNBP.

(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan
objek pemeriksaan PNBP;
- laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan
dengan objek pemeriksaan PNBP;
- transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan
penyetoran objek pemeriksaan PNBP.

Bagian Kedua . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah

Pasal 6

(1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk:

- meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP;
- menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
- melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan PNBP.

(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan
penyetoran PNBP;
- penyelenggaraan pencatatan akuntansi;
- laporan rencana dan realisasi PNBP;
- penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang
dikelola Instansi Pemerintah.

Bagian Kesatu
Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar

Pasal 7

Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa
berpedoman pada standar dan norma pemeriksaan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 8 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Pemeriksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :

- menyerahkan surat tugas kepada Wajib Bayar yang akan
diperiksa;
- menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib
Bayar yang diperiksa;
- memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Bayar yang
diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi
oleh Wajib Bayar yang diperiksa;
- membuat laporan hasil pemeriksaan;
- memberikan petunjuk kepada Wajib Bayar yang diperiksa
mengenai pemenuhan atas kewajiban PNBP dengan tujuan agar
pemenuhan atas kewajiban PNBP dalam tahun-tahun
selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- mengembalikan buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung
lainnya yang dipinjam dari Wajib Bayar yang diperiksa dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak selesainya pemeriksaan; dan
- merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepada Pemeriksa mengenai data Wajib Bayar yang diperiksa,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pemeriksa mempunyai kewenangan sebagai berikut :

- memeriksa dan atau meminjam buku, catatan, bukti dan
dokumen pendukung lainnya;
- meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari Wajib
Bayar yang diperiksa;
- meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak
lain yang mempunyai hubungan dengan Wajib Bayar yang
diperiksa; dan

  • memasuki . . .

---

PRESIDEN

- memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat
menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi
petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Bayar yang diperiksa
dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan
pemeriksaan di tempat tersebut.

Pasal 9

Wajib Bayar yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan
dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran
pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal surat permintaan;
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat
atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran
pemeriksaan;
- memberikan keterangan yang diperlukan; dan
- menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

Pasal 10

(1) Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa.

(2) Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Bayar yang diperiksa, di

kantor lainnya, di pabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di
tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha
atau pekerjaan Wajib Bayar yang diperiksa.

(3) Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu

dapat dilanjutkan di luar jam kerja.

(4) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Bayar yang

diperiksa tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan
sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya.

(5) Dalam . . .

---

PRESIDEN

(5) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa atau yang mewakili atau

kuasanya menolak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a, b, dan c, Wajib Bayar atau wakil atau
kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan
Pemeriksaan.

(6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar

untuk menyusun laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 11

(1) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak diperiksa wajib

menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

(2) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi dengan penetapan
PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

(1) Apabila Wajib Bayar tidak bersedia menandatangani Surat

Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (1), Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan

Pemeriksaan yang ditandatangani oleh 2 (dua) Pemeriksa dengan
terlebih dahulu menyampaikan Surat Peringatan kepada Wajib
Bayar.

(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 5
(lima) hari kerja.

(3) Wajib . . .

---

PRESIDEN

(3) Wajib Bayar yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan

Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara
jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Bagian Kedua

Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah

Pasal 13

Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah,
Pemeriksa berpedoman pada standar dan norma pemeriksaan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga

Permintaan Keterangan dari Pihak Lain

Pasal 14

Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam
rangka pemeriksaan, pihak lain yang bersangkutan wajib memberikan
keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan
Pemeriksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat . . .

---

PRESIDEN

Bagian Keempat

Temuan Hasil Pemeriksaan

Pasal 15

(1) Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar wajib disampaikan oleh

Pemeriksa kepada Wajib Bayar yang diperiksa secara tertulis
dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.

(2) Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah wajib disampaikan

oleh Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang
diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Menteri.

Bagian Kelima

Tanggapan atas Temuan Hasil Pemeriksaan

Pasal 16

(1) Wajib Bayar yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis

atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan
kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling
lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil
pemeriksaan diterima.

(2) Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa wajib memberikan

tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa
dengan tembusan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama
21 (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan
diterima.

(3) Dalam . . .

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan tidak

disampaikan sampai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Bayar
atau Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap telah
menyetujui temuan hasil pemeriksaan dan dijadikan sebagai dasar
pembahasan.

Bagian Keenam

Pembahasan atas Temuan Hasil Pemeriksaan

Pasal 17

(1) Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberikan tanggapan atas

temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3),
Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta Instansi Pemeriksa
untuk melakukan pemeriksaan PNBP menyelenggarakan
pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang
diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari
kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian
tanggapan berakhir.

(2) Setelah Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa memberikan

tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) atau tidak menyampaikan tanggapan atas
temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3), Menteri menyelenggarakan pembahasan temuan hasil
pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah yang diperiksa dalam
jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak
tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan
berakhir.

(3) Dalam . . .

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa tidak menghadiri

pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Wajib
Bayar yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil
pemeriksaan.

(4) Dalam hal Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa tidak

menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya,
Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap menyetujui
seluruh temuan hasil pemeriksaan.

(5) Pimpinan Instansi Pemerintah dan Menteri dapat menugaskan

pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan pembahasan
temuan hasil pemeriksaan.

(6) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) merupakan
dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.

Bagian Ketujuh
Laporan Hasil Pemeriksaan

Pasal 18

(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar disampaikan oleh

Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.

(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat digunakan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagai dasar
penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP yang Terutang atau surat
tagihan atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

(3) Apabila . . .

---

PRESIDEN

(3) Apabila Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan Surat

Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, jumlah PNBP yang Terutang
ditetapkan secara jabatan.

Pasal 19

(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah

disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri.

(2) Menteri memberitahukan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang
bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut.

Bagian Kedelapan
Tindak Lanjut Pemeriksaan

Pasal 20

Menteri, Pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pimpinan Instansi
Pemeriksa, wajib menatausahakan hasil pemeriksaan.

Pasal 21

(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana

dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa
merekomendasikan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang
meminta pemeriksaan untuk menindaklanjuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana

dalam pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa
merekomendasikan kepada Menteri untuk menindaklanjuti sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

## BAB V . . .

---

PRESIDEN

Pasal 22

Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan
pengawasan di bidang PNBP sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri.

Pasal 24

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2005

INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2005

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Tata Usaha,

ttd

Sugiri, S.H.

---

PRESIDEN