Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP
adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari
penerimaan perpajakan.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non
Departemen.
1. Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang
diberikan kewenangan oleh Menteri untuk menagih, memungut dan
menyetor PNBP ke Kas Negara.
1. Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan
Lembaga Non Departemen.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk
melakukan kewajiban membayar menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi
Pemerintah untuk memeriksa PNBP.
1. Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam
rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
## BAB II . . .
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Dasar Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
