Langsung ke konten

PERUBAHAN BATAS WlLAYAH

PP No. 22 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kabupaten Brebes adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

1. Kota Tegal adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar
dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

1. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 2

Dengan Peraturan Pemerintah ini batas Kota Tegal dengan
Kabupaten Brebes di muara Sungai Kaligangsa ditetapkan
menjadi terletak pada garis tengah Sungai Kaligangsa
mulai dari muara sungai ke arah selatan sampai sejauh
±3 (tiga) kilometer, sebagaimana tercantum dalam peta
terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Dengan adanya perubahan batas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, wilayah di sebelah barat
Sungai Kaligangsa menjadi wilayah Kabupaten Brebes
dan di sebelah timur Sungai Kaligangsa menjadi
wilayah Kota Tegal.

(2) Wilayah yang menjadi wilayah Kabupaten Brebes

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagian
wilayah Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat
seluas ±1.219.503 m² (meter persegi), dan sebagian
wilayah Kelurahan Kaligangsa Kecamatan Margadana
seluas ±20.650 m² (meter persegi).

(3) Wilayah yang menjadi wilayah Kota Tegal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagian wilayah Desa
Kaligangsa Wetan Kecamatan Brebes seluas
±1.508.782 m² (meter persegi), dan sebagian wilayah
Desa Randusanga Wetan Kecamatan Brebes seluas
±710.721 m² (meter persegi).

(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) tidak mengakibatkan perubahan status
kepemilikan hak atas tanah.

(5) Penyesuaian dokumen-dokumen yang berkaitan

dengan kepemilikan hak atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

## BAB III . . .

---

PENDANAAN

Pasal 4

Pendanaan dalam rangka perubahan batas Kota Tegal dan
Kabupaten Brebes dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Tegal dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes.

Pasal 5

Semua peraturan daerah yang ditetapkan oleh
pemerintahan Kota Tegal dan pemerintahan Kabupaten
Brebes tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini dan belum dicabut oleh
peraturan daerah yang lain.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2007

,

ttd.

---