Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap
pra bencana, saat tanggap darurat, dan/atau pasca bencana.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Dana kontinjensi bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya
bencana tertentu.
1 / 18
---
www.hukumonline.com
1. Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan
pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
1. Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah
sebagai bantuan penanganan pasca bencana.
1. Bantuan darurat bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat.
1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan
kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap
darurat, dan rehabilitasi.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga
pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah
daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
1. Instansi/lembaga terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana.
