Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, pensiun pokok
purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan
Pemerintah ini.
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan
peraturan perundang-undangan.Peraturan
ditjen
Pasal 3
(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota
Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/
meninggal dunia dan tunjangan orang tua dari Anggota
Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/
meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum
tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/
tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 10% (sepuluh
persen) dari penghasilan; atau
- mengalami . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 10%
(sepuluh persen) dari penghasilan, kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 10%
(sepuluh persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penghasilan yang diterima pada bulan
Desember 2008 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2009,
maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan
perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi
keluarga. Perundang-undangan
Pasal 4 Peraturan
ditjen
(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan,
warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak
yatim piatu dan tunjangan orang tua Anggota Tentara
Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia
dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2009.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada
Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan,
warakawuri/duda, penerima tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu dan orang tua Anggota
Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih
penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelumnya
dengan penghasilan yang diterima berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5 . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara
Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua,
dan penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional
Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan
pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Perundang-undangan
Peraturan Pasal 7
ditjen
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima
Tentara Nasional Indonesia dan/atau Menteri Keuangan
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan
Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara
Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta Perundang-undangan
pada tanggal 20 Februari 2009 Peraturan
MENTERI HUKUM DAN HAK ditjenASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 39
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
