(1) Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak
termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau
barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di
wilayah perairan Indonesia sepanjang kapaldepkumham.go.idberbendera Indonesia belum tersedia atau belum
cukup tersedia.
(2) Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki izin dari Menteri.
(3) Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan
mengangkut penumpang dan/atau barang dalam
kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- survey minyak dan gas bumi;
- pengeboran;
- konstruksi lepas pantai;
- penunjang operasi lepas pantai;
- pengerukan; dan
- salvage dan pekerjaan bawah air.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.idttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
---