Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2013

PP No. 22 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 2

(1) Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor dikenai

Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan
kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah:

- kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh)
orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel atau semi diesel), untuk semua
kapasitas isi silinder; dan

- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari
10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan
atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1
(satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi
silinder sampai dengan 1.500 cc.

(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:

- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari
10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan
atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem
1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan

  • kendaraan . . .

---

- kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin),
dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak
tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api
atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan
sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan
sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), untuk semua
kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih
dari 5 (lima) ton.

(4) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:

- kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan
motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau
semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan
1.500 cc; dan

- kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon
dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi
(diesel atau semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gardan
penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai
dengan 1.500 cc.

(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:

- kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon,
dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu)
gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;

  • kendaraan . . .

---

- kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api,
berupa:

1. sedan atau station wagon; dan

1. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2
(dua) gardan penggerak (4x4),

dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai
dengan 3.000 cc; dan

- kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala
kompresi (diesel atau semi diesel), berupa:

1. sedan atau station wagon; dan

1. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2
(dua) gardan penggerak (4x4),

dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai
dengan 2.500 cc.

(6) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah
semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:

- kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan

- kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas
salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam
itu.

(8) Kelompok . . .

---

(8) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen),
adalah:

- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari
10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor
bakar cetus api, berupa:

1. sedan atau station wagon; dan
1. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1
(satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2
(dua) gardan penggerak (4x4),

dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;

- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari
10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor
bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa:

1. sedan atau station wagon; dan
1. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1
(satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2
(dua) gardan penggerak (4x4),

dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;

- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 500 cc; dan

- trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan
atau kemah.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2014

,

ttd.

---