Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014

PP No. 22 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 8

Penyusunan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penyusunan rencana dana pengeluaran Bendahara
Umum Negara.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

Pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 merupakan bagian dari anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan

dalam APBN dapat diubah melalui APBN
perubahan.

(2) Perubahan pagu anggaran Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah
mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari dan
di luar dana Transfer ke Daerah (on top).

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung

berdasarkan jumlah Desa.

(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- alokasi dasar; dan
- alokasi yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa
setiap kabupaten/kota.

(3) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh
indeks kemahalan konstruksi.

(4) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas

wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber
dari kementerian yang berwenang dan/atau
lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik.

(5) Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1) Berdasarkan Dana Desa setiap kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5),
bupati/walikota menetapkan Dana Desa untuk
setiap Desa di wilayahnya.

(2) Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dihitung secara berkeadilan
berdasarkan:
- alokasi dasar; dan
- alokasi yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap
Desa.

(3) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh
Indeks Kesulitan Geografis Desa yang ditentukan
oleh faktor yang terdiri atas:
- ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
- kondisi infrastruktur; dan
- aksesibilitas/transportasi.

(4) Bupati/walikota menyusun dan menetapkan IKG

Desa berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

(5) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas

wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b bersumber dari kementerian yang
berwenang dan/atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang statistik.

(6) Ketentuan mengenai tata cara pembagian dan

penetapan rincian Dana Desa setiap Desa
ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

(7) Bupati . . .

---

(7) Bupati/walikota menyampaikan peraturan

bupati/ walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) kepada Menteri dengan tembusan kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, serta gubernur dan kepala Desa.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada
tahun anggaran berjalan dengan ketentuan:
- tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat
puluh per seratus);
- tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat
puluh per seratus); dan
- tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua
puluh per seratus).

(2) Penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan
paling lambat pada minggu kedua.

(3) Penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima
di kas Daerah.

(4) Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan

Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri
dapat melakukan penundaan penyaluran Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang
menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal

dan Transmigrasi menetapkan prioritas
penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat
3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun
anggaran.

(2) Prioritas . . .

---

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana
Desa.

(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional,
Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan menteri
teknis/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian.

1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

Bupati/walikota dapat membuat pedoman teknis
kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai pedoman
umum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2).

1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 27

(1) Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari

30% (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun
anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan
sanksi administratif kepada Desa yang
bersangkutan.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

penundaan penyaluran Dana Desa tahap I tahun
anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa.

(3) Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih

terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh
per seratus), bupati/walikota memberikan sanksi
administratif kepada Desa yang bersangkutan.

(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa

pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya
sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan.

(5) Pemotongan . . .

---

(5) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri
melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa
untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.

(6) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
diatur dengan peraturan bupati/walikota.

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

Untuk Tahun Anggaran 2015, alokasi dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a
dan Pasal 12 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan
alokasi yang dibagi secara merata kepada setiap Desa
sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari alokasi
Dana Desa.

1. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan
1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 30

(1) Pengalokasian anggaran Dana Desa dalam APBN

dilakukan secara bertahap, yang dilaksanakan
sebagai berikut:
- Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar
3% (tiga per seratus);
- Tahun Anggaran 2016 paling sedikit sebesar
6% (enam per seratus); dan
- Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar
10% (sepuluh per seratus),
dari anggaran Transfer ke Daerah.

(2) Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi

anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), alokasi anggaran Dana Desa ditentukan
berdasarkan alokasi anggaran Dana Desa tahun
anggaran sebelumnya atau kemampuan keuangan
Negara.

(3) Untuk . . .

---

(3) Untuk memenuhi anggaran Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam
Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional,
serta menteri teknis/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait menyusun
peta jalan kebijakan pemenuhan anggaran Dana
Desa.

(4) Ketentuan mengenai peta jalan kebijakan

pemenuhan anggaran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Presiden.

1. Ketentuan Pasal 31 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 32 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 33 dihapus.

1. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan
1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara harus disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015

,

ttd.

---