Langsung ke konten

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016

PP No. 22 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS
adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain
Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian
yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil
Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non
Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS
pada LNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan
fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang
sebagai pegawai pada Lembaga Non Struktural dan
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 2

(1) Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan

tunjangan hari raya.

(2) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada

LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya,
kepada yang bersangkutan diberikan salah satu
tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada

LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya,
kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan
kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 4

Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dibayarkan bulan Juni 2016.

Pasal 5

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2016

,

ttd.

---