Langsung ke konten

OPERASI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN

PP No. 22 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal l1
Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

### Pasal 3. . .

---

t,',35f;
*. u J.Tnt r .., o
"

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan 'laporan dan/atau informasi yang
diterima" antara lain laporan dan/ atau informasi dari
kementerian/lembaga, masyarakat, organisasi, dan media
massa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasai 7
Cukup jelas.

Pasal 7

(1) Penyusunan nencana Operasi pencarian dan

Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
meliputi:

a.identilikasi...

---

PRESIOEN

- identifikasi situasi lokasi;
- perhihrngan perkiraan lokasi Kecelakaan,
Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan
Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian,
titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas
dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang
akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian
dan Pertolongan; dan
- kegiatan pertolongan dan Evakuasi.

(2) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan

Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan
Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan,
Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Dalam men5rusun rencana Operasi Pencarian dan

Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat
mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi
Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 8

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "rencana kontingensi
Pencarian dan Pertolongan" adalah suatu rencana
tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi
kemungkinan tedadinya Kecelakaan, Bencana,
dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang
diperkirakan akan tedadi di suatu wilayah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b. ..

---

t,',?otf;
o u J.T^t *.., o *

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sumber daya' antara lain
manusia, sarana dan prasarana, dan sistem
informasi dan komunikasi.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "instansi/organisasi Potensi
Pencarian dan Pertolongan" antara lain kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pemerintah daerah provinsi, pemerintatr daerah
kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi
nonpemerintah.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan
Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana,
dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai
dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 11

(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan

Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
menjadi tanggung jawab koordinator misi Pencarian
dan Pertolongan.

(2) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian

Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), koordinator misi Pencarian
dan Pertolongan membentuk unit Pencarian dan
Pertolongan sesuai dengan jenis lGcelakaan,
Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
- unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari
Potensi Pencarian dan Pertolongan.

(4) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari

Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi dan
membantu dalam pelaksanaan pengerahan dan
pengendalian atas permintaan koordinator misi
Pencarian darx Pertolongan.

(s)Unit. . .

---

(5) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari

Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berada di bawah koordinator
misi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Htrruf a
Yang dimaksud dengan "penilaian kondisi lingkungan"
adalah cara yang dilakukan oleh unit Pencarian dan
Pertolongan untuk menilai kondisi lingkungan disekitar
Korban pada saat ditemukan.
Huruf b
openilaian Yang dimaksud dengan kondisi Korban'adalah
cara yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan
untuk menilai kondisi Korban pada saat ditemukan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pertolongan pertama" adalah
penstabilan Korban sebelum proses Evakuasi yang
dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk
mencegah Korban agar tidak mengalami cidera yang lebih
parah.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

### Pasal 19 . .

---

t,',?ot|
*. u J.T^t r, o " ".

Pasal 19

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukupjelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanda-tanda keberadaan
Korban' antara lain berupa pesawat udara atau
bagian pesawat udara, kapal atau bagian kapal,
pakaian Korban atau perlengkapan Korban, atau
jejak Korban.
Hurufc
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jeLas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal24
Ayat (r)
Cukup jelas.

Ayat(2)...

---

*."uJ.TFt,'S5f;*.r,o

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan'bukti pembayaran" antara
lain dapat berupa bukti pembayaran penyewaan
dan bukti pembayaran peminjaman.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Pasal 24

(1) Penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban

keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf d dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian
dan Pertolongan dengan membuat dokumen
administrasi dan pertanggungiawaban

(2)Dokumen administrasi dan pertanggungiawaban

keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan paling sedikit disertai dengan data
dukung:
- surat perintah tugas;
- rincian biaya yang dikeluarkan; dan
- bukti pembayaran.

(3)Dokumen administrasi dan pertanggunglawaban

keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan kepada koordinator Pencarian dan
Pertolongan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis

penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban
keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bantuan luar biasa" antara
lain bantuan berupa sarana dan prasara.na,
logistik, dan keahlian.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.

Hurufb. .

---

t,',?ot5
*. J,-Tnt o ", " =.,

Huruf b
(bantuan" Yang dimaksud dengan antara lain
berupa uang dan/ atau barang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

(1) Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi

Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Kepala Badan Nasional Pencarian
dan Pertolongan dapat memberikan bantuan Operasi
Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan
dan/atau informasi yang diterima.

(2) laporan dan/atau informasi atas kejadian

Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi
Membahayakan Manusia yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- identitas pelapor atau pemberi informasi;
- lokasi;
- jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi
Membahayakan Manusia; dan
- tanggaldanwaktu.

(3) Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan

Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan,
Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan
Manusia;
- koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
- Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
dalam pemberian bantuan.

(4) Prosedur...

---

PRESIDEN

(4) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk
memberikan pertolongan dengan segera dan
mengurangi jumlah Korban dan kerusakan.

Pasal 31

Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh
sumber daya manusia yang mempunyai keahlian
dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan
Pertolongan.

Pasal 32

nkeahlian" Yang dimaksud dengan antara lain keahlian yang
dimiliki oleh bidang medis, konstruksi, pengoperasian
kendaraan berat, pekerjaan bawah air, panjat tebing, uuittg,
penginderaan jarak jauh, pemetaan, keantariksaan, dan
keahlian lainnya.

### Pasal 33...

---

t,',355".., *. r,-, J.Tnt o

Pasal 33

Huruf a
Yang dimaksud dengan "surat tugas" adalah surat
perintah untuk melaksanakan tugas Operasi Pencarian
dan Pertolongan yang dikeluarkan oleh instansi/organisasi
yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "manajemen" antara lain
kemampuan kemimpinan di lapangan, melakukan
koordinasi dan membuat perencanaan.
Huruf b
opencarian" Yang dimaksud dengan antara lain
menggunakan peralatan pencarian,
kemampuan untuk melakukan pemetaan area
pencarian.
Hunrf c
Yang dimaksud dengan "pertolongan" antara Lain
mampu melalsanakan aplikasi penyelamatan di
gunung, hutan, gedung/bangunan runhth, medan
vertikal, atau di ruang terbatas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "medis" antara lain mampu
memberikan pertolongan pertama pada Korban.

Huruf e. ..

---

Huruf e
ologistilf Yang dimaksud dengan antara lain
mampu melakukan droppW logistik, mampu
berkomunikasi dan berkoordinasi dengan unsur
*ardt and Resane darat, laut, dan udara.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.