(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/
Dudanya yang sah diberikan penghargaanl
tunjangan sebesar Rp 1 .8O 1 .000,00 (satu juta
delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
(21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang
sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing Janda.
(3) Pembayaran penghargaanltunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.
3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 000961 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2OL9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan
,-undangan,
t{I*
na Djaman
SK No 000962 A