Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ditetapkan: 2021-02-02
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Lingkungan I{idup adalah kesatuan ruang dengan sernuA
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termas,_rk
manusia darr perilakunya, yang mempengarutri alanr itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
2 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
mel.estarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkurrg"r,
Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan
penegakan hukum.
3 Perizinan Berusaha adalatr legalitas yang drberrkan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjarankan
usaha dan/atau kegiatannya.
4 Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan
Lingkrrngan Hidup atau pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tela.h me,dapatkan
pemerintah persetujuan dari Pemerintah pusat atau
Daerah.
5 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian -..rg.rrri dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu
usaha dan/atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk
digunakan sebagai prasjiarar. pengambilan keputusarr
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta
termuat dalam Perizinan Berusaha, a.tau persetujuan
Pemerintah R"rsat atau Pemerintah Daerah.
6 Upaya
SK No 084503 A
---
PRESIDEN
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrt
UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan Can
pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam
bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat
pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan
Berusaha, at-au persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
1. Keputusan l(elayakan Lingkungan Hidup adalah
keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan
Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
waiib dilengkapi dengan Amdal.
1. Pernyataan Kesanggupan pengelolaan LingkLrngan Hidrrp
adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan
pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan
pemerintah persetujuan dari Pemerintah pusat atau
Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-
UPL.
1. Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas
Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau
Kegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajib
Amdal atau UKL-UPL.
1. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang
pemerintali diterbitkan oleh Pemerintah pusat atau
Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh Instansi pemerintah.
1. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terharJap
Lingkungan Hidup.
1. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan
pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu
Usaha dan/atau Kegiatan.
1. Dampak Penlirrg a"dalah perubahan I.ingkungan Hidup
yang sangar mendasar yang diakibatkan oleh suatu
Usaha dan/atau Kegiatan.
1. Formulir
SK No 084504A
---
PRESIDEN
1. Formulir UKL-UPL adalah isian ruang lingkup uKL-upL.
1. Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup
kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup y"rg
merupakan hasil pelingkuparr.
1. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan
mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha
dan/atau Kegiatan.
1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutn*ra
disebut RKL adalah upaya penanganan dampak teihadap
Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari ,..r.r.ro
Usaha dan/atau Kegiatan.
1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang
selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan
dampak terhadap Lingkungan Hidup yang eiti.,.,butt a.,
akibat dari Usaha dan/atau Kegiatan ya,ng 'encana berada dalam kawasan yang sudah mernilki Amdal
kawasan.
1. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauan
komponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpak
akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
1. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang
selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauan
komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak
akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal
kawasan.
1. Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah
lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk
melakukan uji kelayakan.
1. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tirn yang
dibentuk oleh Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hiauf
yang berkedudukan di pusat dan daerah urrtui<
melakukan uji kelayakan
23- Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalerh sistem
kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang
yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi
dan manajernen Lirrgkungan Hidup.
1. Pelaku
SK No 084505 A
---
PRESIDEN
24- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan p^tau barlan
usaha yang melakukan Usaha dan/atau xegiatan pa.cla.
bidang tertentu.
1. Instansi Pemerintah adalah kementerianliernbaga
pemerintah nonkementerian/instansi pemerintah traerah
yang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.
1. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang sela_njutnya
disingkat DELH adalah dokumen evaluasi oimpat<
Penting pada Lingkungan Hidup f-erhadap usaha
dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan
pengeiolaan sebagai instrumen perlindungan dan
Lingkungan Hidup.
1. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disingkat DPLH adarah dokumen e'uah:asl
dampak tidak penting pada Lingkungan HirJup terhadap
Usaha dan/atau Kegiatan ,vang terah berjalarr ,ntui<
digunakan sebagai instrumen perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
28- Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/atau
komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan
manusia sehingga melampaui baku muttr Lingkungan
Hidup yang telah ditetapkan.
1. Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk,
kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yang
melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.-
1. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyang
menimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[
terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati Lingkungan
Hidup sehingga melampaui Kriteria glku Kerusakan
Lingkungan Hidup.
1. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah carA atau
proses untuk mengatasi pencemaran Lingkungan Hiclup
dan/ atau Perusakan Lingkungan Hidup.
1. Perlindungan dan pengeloraan Mutu Air adalah upaya
sistematis dan terpadu J/ang dilakukan untuk rn".r3"g,
Mutu Air.
1. Daerah
SK No 084506 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES!A
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air
tanah berlangsung.
1. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah
baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat
hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
1. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, er:.ergi, danlatau komponen lain ke
dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.
1. Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dan
tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan
parameter tertentu dan metode tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk
hidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harus
ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya di dalam air.
1. Mutu Air Sasaran adalah lvlutu Air yang ditentukan pada
waktu tertentu untuk mencapai Baku Mutu Air yang
ditetapkan.
1. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu ptoses
dalam suatu kegiatan.
1. Baku Mutu Air Linibah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari
suatu Usaha dan/atau Kegiata-n.
1. Udara
SK No 097400 A
---
PRESIDEN
7-
1. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi
pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah
yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan
berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk
hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.
1. Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktu
dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji
berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu
berdasarkan ketentuan peraruran perundang-undangan.
1. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara adalah upaya.
sistematis dan terpadu yang dilakrrkan untuk rnenjaga
Mutu Udara.
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Murtu Udara yang
selanjutnya disingkat RPPMU adalah perencanaan yang
memuat potensi, masalah, dan upaya Perlindungan dan
Pengelolaan Mutu Udara dalam kurun waktu tertentu.
1. Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang
selanjutnya disingkat WPPMU adalah wilayah yang dibagi
dalam beberapa area untuk perencanaan Perlindungan
dan Pengelolaan Mutu Udara.
1. Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/atau komponen
lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
1. Sumber Pencemar Udara adalah setia.p kegiatan manusia
yang mengeluarkan Pencemar Udara ke dalam Uda.ra
Ambien.
1. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya
zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara
Ambien oleh kegiatan manusia sehi.ngga melampaui Baku
Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
1. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai Pencemar Udara
yang ditenggang keberadaannya dalam Udara Ambien.
1. Emisi ad.alah Pencemar Udara yang dihasilkan dari
kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya
ke dalam udara, mempunyai danlatau tidak mempunyai
potensi Pencemaran Udara.
1. Beban
SK No 084508 A
---
PRESIDEN
8-
1. Beban Emisi aCalah jumlah Pencemar Udar-a yang
dibuang cleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan ke Udara
Ambierr.
1. Baku l,{rrtu Emlsi adalah nilai Pencemar Udare
maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasrrkkan
ke dalam Udara Ambien.
54, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut a.dalah 'lpaya sistcmatis dan terpadu yang diiakukan untuk rnenjaga
Ilutu Laut.
1. Laut adalah ruang perairan di muka burrri yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan berrtuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan
yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan dan hukum internasiclnal.
1. Arr Laut adalah air yang berasal dari Laut atau sarrruclera
yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengarr 3O practical
salinitg unil (psu) atau lebih dari 30 psu.
1. lt{utu Laut adalah ukuran kondisi Laut pada waktu Carr
tempat tertentu yarlg diukur dan/atau diuji berdasarkan
parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
1. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar
makhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang ada
atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.
1. Kriteria Baku Kerusakan Lingliungan Hidup adalah
ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau.
hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggarrg oleh
Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan
fungsinya.
1. Pencemaran Laut adalah masuknva atau dirnasukannya
makhiuk hidup, zat, erlergi, dan/atau komporlen lain ke
dalam lirrgkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi dengan
Baku Mutu Air Laut.
1. Kerusakan
SK No 084509 A
---
PRESIDEN
1. Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atau
tidak langsur.g terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati Laut yang melanrpaui kriteria baku kerusakan
yang telah ditetapkan.
1. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut
adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau
penanggrlangan dan/atau pemulihan Pencemaran Laut
dan/atau Kerusakan Laut.
1. Status Mutu Laut adaiah tingkatan Mutu Laut pada lokasi
dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan Baku Muter
Air Laut dan/atau kriteria baku kerusakan ekosrstern
Laut.
1. Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di
clasar perairan dan berupa bentukan batuan ka.pur terdiri
dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil
lain yang hidup dalam koloni.
1. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi
khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi
pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau
lumpur berpasir.
1. Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dan
tumbuh di laut dangkai, mempunyai akar, rimpang,
daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secara
generatif dan vegetatif.
1. Bahan Berba.haya dan Beracun yang selanjutnya
disingkat 83 adalah zat, energi, darrf atau komponen lain
yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jurmlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup,
dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan.
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lain.
6E. Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan tang rnengandung 83.
7O.Limbah...
SK No 084510 A
---
PRESIDEN
-/ A. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun i-atig
selanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatu
Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menurijukkan
karakteristik Limbah E}3.
7 7. Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicitg
Characteistic .Leaching Procedure) yang selanjutnya
disingkat TCLP adalah prosedur iaboratorium untuk
memprediksi potensi pelindian 83 dari suatu Limbah.
1. Uji Toksikologi Lethal Dose-S0 yang selanjutnya disebut
Lli Toksikologi LDso adalah uji hayati untuk mengukur
hubungan dosis-respon antara Limbah 83 dengan
kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh
persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
1. Simbol Limbah 83 adalah gambar yang menunjtrkkan
karakteristik Limbah 83.
1. Label Limbah 83 adalah keterangan mengenzri Limbah 83
yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai
Penghasil Limbatr 83, alamat Penghasii Limbah 83. waktu
pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah 83.
-/5. Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.r
pemberian label yang clilekatkan atau dibubuhkan pada.
kemasan langsung Limbah 83.
1. Ekspor Limbah 83 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah
E}3 dari daerah pabean Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1. Notifikasi Ekspor Limbah 83 adalah pemberitahuan
terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada
otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan
perpindahan lintas batas Limbah 83.
1. Pengelolaan Limbah 83 adalah kegiatan yang meriputi
pengurangan, penyimpanan, pengumpulan,
pengangkLltan, pemanfaatan, pengolahan. dan/atau
penimbuna-n.
1. Dumping (Pembuangan) adaiah kegiatan membuang,
menempatkan, dan/atau memasukkan iimbah dan/atau
bahan dalam jumlah. konsentrasi, waktu, dan lokasi
tertentu dengan persyaratan tertentu ke media
Lingkungan HiCup tertentu.
1. Pengurangan
SK No 084511 A
---
PRESIDEN
1. Pengurangan Limbah 83 adalah kegiatan Penghasii
Limbah 83 untuk mengurangi jumlah danlatau
mengurangi sifat bahaya darr/atau racun dari Limbah 83
sebelum dihasilkan dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
1. Penghasil Limbah 83 adalah Setiap Orarrg yang karena
Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah 83.
1. Pengumpul Limbah 83 adalah badarr usaha yang
melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah 83 sebelum
dikirim ke tempat Pengolahan Limbah 83, Pemanfaatarr
Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83.
1. Pengangkut Limbah 83 adalah badan usaha yang
rnelakukan kegiatan Pengangkutan Limbah 83.
1. Pemanfaat Limbah 83 adaiah badan usaha yang
melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah 83.
1. Pengolah Limba.h 83 adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan Pengolahan Limbah ts3.
1. Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yang
melakukan kegratan Penimbunan Lirnbah 83.
1. Penyimpauan Limbah 83 adalah kegiatan menyimpan
Limbah E}3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3
dengan maksud menyimpan sementara Limbah 83 yang
dihasilkannya.
1. Pengumpulan Limbah 83 adalah kegiatan mengr-rmpulkan
Limbah 83 dari Penghasil Limbah 83 sebelum Ciserahkan
kepada Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limhah 83,
dan/atau Penimbun Limbah El3.
1. Pemanfaatan Limbah 83 adalah kegiatan penggunaan
kembali, daur ',.rlang, dan/atau perolehan kembali yang
bertujuan untuk mengubah Limbah 83 menjadi produk
yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku,
bahan penolong , dan f atau bahan bakar yang aman bagi
kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.
1. Pengolahan Limbah 83 adalah proses untuk mengurangi
dan/atau menghilarrgkan sifat bahaya dan/atau sifat
racun.
1. Penimbunan Lirnbah 83 adalah kegiatan menempatkan
Limbah 83 pada fasilitas penimbunan dengan maksud
tidak membahayakan kesehatan manusia dan
Lingkungan Hidup.
1. Sistem .
SK No 084512 A
---
PRESIDEN
1. sistenr Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian
keadaan darurat yalrg meliputi pencegahan,
kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratarr
Pengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaan
Pengelolaan Limbah 83.
1. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah
atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai.
standar Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiclup
dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha
dan/atau Kegiatan sesuai peraturan penindang-
undangan.
1. Surat Kelayakan operasional yang selanjutnya disingkat
SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan
pengelolaan mengenai standar Perlindungan dan
Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesurai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau baclan
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
1. Pejabat Fungsional adalah adalah pega-wai negeri sipil
yang menduduki jabatan fungsional pa.da Instansi
Pemerintah.
1. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan pengarvi'asan dan/atau
penegakan hukum Lingkungan Hidup.
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara
penga'was langsung atau tidak langsung oleh pejabat
Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau
menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam
Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah serta
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan Pengelolaan Lingk^ungan Hidup.
1. Sanksi. .
SK No 084513 A
---
PRESIDEN
1. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum
administrasi yang bersifat pembebanan
kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali
keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada
penanggung jawab Usa,ha dan/atau Kegiatan a.tas dasar
ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan
Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
1O0. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaarr pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1O1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan
perwakilan ralryat daerah menurur asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
t945.
1O2. Pemerintah Daerah adalah kepaia daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjacli
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perlindungan Can Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- PersetujuanLingkungan;
- Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
- Pcrlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
- Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
- Pengendalian Kerursakan Lingkungan Hidup;
- Pengelolaan
SK No 084514 A
---
PRESIDEN
-t4-
- Pengelolaan Limbah 83 dan Pengelolaan Limbah nonB3;
- dana penjaminan untuk pemulihan fu.ngsi Lingkungan
Hidup:
h Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
- pernbinaan dan Pengawasan; dan
j pengenaan Sanksi Administratif.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud clalarn**
### Pasal 2 truruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau
Kegiatan yang memiliki Dampak Pentrng atau tidak
penting terhadap lingkungan.
**(2) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ciiberikan kepacla Pelaku Usaha atau Instansi
Pemerintah.
**(3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksuci pada**
ayat (21 menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha
atau Persetujuan Pemerintah.
**(4) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dilakukan melalui:
- penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau
- pen)rusur-ran Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan
Formulir UKL-UPL.
**(5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) berakhir bersarnaan clengan berakhirnya Perizinan
Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
**(6) Dalam**
SK No 084515 A
---
PRESIDEN
**(6) Dalam hal Perizinan Berr-rsaha berakhir sehagaimana**
dimaksud pada ayat (5) dan tidak terfadi perubahan Usaha
dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha
dapat menggunakan dasar Persetujuan Lingkungan yang
eksisting.
**(7) Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan oleh
penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan tclah
melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di tahap pasca
operasi.
Pasal 4
Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak
terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki:
- Amdal;
- UKL-UPL; atau
- SPPL.
Pasal 5
**(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a**
wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang memiliki Dampak Penting t.erhadap
Lingkungan Hidup.
(21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki
Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jenis rencana tlsaha dan/atau Kegiatan yang
besaran/ skalanya ..vajih Amdal; dan/atau
- jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi
Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam
dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan
lindung.
**(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang iokasinya berada**
di dalam kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b meliputi jenis rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-r rndangan.
**(4) Rencana.**
SK No 084516 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESTA
(41 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya
berbatasan langsung dengan kawasan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, meliputi
jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
- batas tapak proyeknya bersinggungan langsung
dengan batas kawasan lindung; dan/atau
- berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi
dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan
lindung tersebut.
**(5) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi**
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b,
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta
arahan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan
kewenangannya dengan melampirkan ringkasan
pertimbangan ilmiah.
**(6) Berdasarkan ringkasan pertimbangan ilmiah yang**
disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim
Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mela.kukan telaahan
dan memberikan arahan kepada penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan berupa:
- rencana Usaha dan/atau Kegiatan mempengaruhi
fungsi kawasan lindung; atau
b, rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak
mempengaruhi fungsi kawasan lindung.
**(7) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini.
Pasal 6
**(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b**
wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak
memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
(21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib merniriki
UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak
rremiliki Dampak Penting;
- jenis
SK No 097437 A
---
PRESIDEN
-)_7-
- jenis rencarra Uszrha dan,/atau Kegiatan:yarrg, lc,kasi
IJsah.a dan/atau Kegiatan dilal:ul<an di luar
dan/atau trdak berbatasan langsung dengan
kawasan lindung; Can
- termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiaran
yang cjikecr,ralikan dari waj'ib Amdai.
Pasal 7
**(1) SPPL sebagaimana dimaksud Cala.m Pasal 4 huruf c ,va-iib**
dirnilikr bagi i.rsaha dan/atau Kegiatan yang tidal<
memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungaa }iidr-rp
dan tidak termasuk daiam kriteria wa3ib UKL-UPL.
**(2) Rencana IJsaha dan/atau Kegiatan yanB wajib memiliki**
SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yarrg tidak
menriliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UpL;
- merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usahn rnikro
cian kecil yang tidak memiliki Dampak penting
terhadap Lingkungan Hidup; dan/ata,,r
- termasuk .jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Pasal 8
Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang merrriiiki Dampak
Penting terhaclap Lingkungan Hidup yang wajib memiliki
Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) terdiri
atas
- pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
- eksploita.si sumber daya alam, baik yang terbarukan
maupun )'ang tidak terbarukan;
c proses dan kegiatan yang secara potensial dapat
menimbulkan Pencemaran Lingkungan tlidup dan/atau
Kerusakan Lingkungan HiCup serta pemborosan dan
kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d proses dan kegial-irn yang hasiioya dapat menipengartrhi
iingkungan alarn, iingkungan b,latan, serta lingkungan
sosial darr ,trudaya:
- proses
SK No 084518 A
---
PRESIDEN
?. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempenqatruhi
peiestarian kawasan konservasi sumber daya. alarrr
dan/atau perlindungan cagar budaya;
- introduksi jenis tumbuh-rumbuhan, Lrerff&n, darr jasad
rerrik;
- pembuatan dan penggunaan bahan hayati clan nonhayati;
h kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau
mempengaruhi pertahanan negara: cian/atau
- penerapan teknologi yang diperkirakan mernpunyai
potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungarr Hidtrp.
Pasai 9
Menteri melakukan evaluasi terhadap jenis rencana Usaha
clan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengarr Amdai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 al7a t (2), UKL-UPL
sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 6 ayar (2), dan SppL
sebagaimana dimaksud da"lam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit
setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 10
**(1) Kewajiban memihki Amdai sebagaimana dimaksud tlala,m**
Pasai 5 ayat (21 dikecualikan bagi rencana Usaha
Can,i atau Kegiatan )iang:
- lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada
pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail
tata rlrang yang telah dilengkapi dengan kajian
Lingkungan Hidup str ategis J,ang ciibuat Can
dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai
dengan ketent-uan peraturan perundang-undangan:
- lokasi rencana Usa.ha dan/atau Kegiatannya berada
pada kawasan hrr_tan yang telah memiiiki rencana
kelola hutan yang telah dilengkapi dengan kajian
Lingkungan Iiidup strategis yang dibuat dan
riilaksanakarr secara komprehensif Can rincr sesuai
<lengan ketentuan peraturan peru11,lang-undangan;
C. pro$ralr'l
SK No 084519 A
---
PRESIDEN
- program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau
program berupa rencana induk yang telah
dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup
strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara
komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di
dalam dan/atau berbatasan langsung dengan
kawasan lindung yang dikecualikan;
- merupakan kegiatan Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka
penelitian dan bukan untuk tujuan komersial;
- rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di
dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal
kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
- rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di
dalam kawasan yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan, Usaha danl atau Kegiatan di
dalam kawasan dipersyaratkan men5rusun RKL-RPL
rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan
dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
- dilakukan daiam kondisi tanggap darurat bencana;
- dalam rangka pemr.rlihan fungsi Lingkungan Hidup
yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah di kawasan yang tidak dibebani
Perizinan Berusaha; dan/ atau
- rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf
a, yang berbatasan langsung atau berada dalam
kawasan lindung, yang telah menCapatkan
penetapan pengecualian wajib Arndal dari instansi
yang berwenang dan bertanggtrng jawab terhadap
pengelolaan kawasan lindung.
(21 Kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan
dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sebagaimana
dimaksud pada ayat (L) huruf a, huruf b, dan huruf c
diselenggarakan dengan pendekatan holistik, integratif,
tematik, dan spasial.
**(3) Rencana**
SK No 097401 A
---
PRESIDEN
**(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan
panas bu,mi yang tidak diikuti dengan Usaha
danr/atau Kegiatan pendukung yang
skala/ besarannya wajib Amdal;
- penelitian dan pengembangan nonkomersial di
bidang ilmu pengetahLran yang tidak menggaltggu
fungsi kawasan lirrdr.rng;
- kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian
kawasan lindung;
- kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan
keamanan negara yang tidak memiliki Dampak
Penting terhadap Lingkungan Hidup;
- kegiatarr secara nyata tidak memiliki Dampak Penting
terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
- budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan
luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung
kawasan dan di bawah pengawasan ketat.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah, ini.
### Pasal 1 1
**(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf f, dan huruf j wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana**
dimaksud daiam Pasal 10 ayat (1) hunrf g wajib memiliki
RKL-RPL rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan
kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) RKr,**
SK No 097402 A
---
PRESIDEN
- 2t -
**(3) RKL-RPL rinci sebagarmana dimaksud pada ayat (2)**
merupakan hentrrk Persetujuan Lingliungan bagi pelaku
Usaha di ca.lam kawasan clan dinyatakan rlararn bentuk
Pernya.taarr Kesangguparl Pengelolaan Lingkungan Flidrrp
),anB disahl<an oleh pengelola kawasan clair menjadi
prasyarat Perizinan Rerusaha Pelaku Usaira cii dalam
kavrasan.
(41 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebaqainnana
dirrraksud dalam Pasal lo ayat (r) huruf h dan huruf i
tidak memerlukan dokumen Lingkungan Hiciup.
Pasal 12
**(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan ],ang:**
- tidak wajib Amdal sebagaimana dimaksud dal.am
### Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan/atau
pasal b. wajib UKL-UPL sebagainrana dirnaksucl dalam
6 ayat (2) huruf a, atau SppL sebagaimana dimaksucl
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a,
dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau
Kegiat-an yang wajib memiliki Amdal oleh Menteri.
i2l Rencana Usal,a dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksr.rc pada ayat (l) diusulkan secara tertulis kepada
Menteri oleh:
- menteri danT atau kepala lembaga pernerintah
nonkementerian;
- gubernur;
- bupati/v.rali kora; dan/atau
- masya.rakat.
**(3) Usulan t-ertulis sebagaimana dimaksud pada a1,at i.2l**
paling sedikit berisi:
- rdentitas pengusul,
hr. deskripsi .ienis rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang akan clilakukan beserta skala/besarannya;
- status dan koniir.;i hngkungan di d.alam clan di
sekitar lokasi rerrcrlna Usaha d,anf atau Kegiatan;
dan
- analisis
SK No 084522A
---
PRESIDEN
REPUBI :' lN:-tiNESlA
-zz-
- anaiisis Dampak Lingkungan l{iriup },an-g akan
"-cr-iacii, lietersediaan teknologi pengelcriaan
Lingkungan Hidup, dan ala-san iln:rah bahrva
.rencana Usaha dan/atau Kegiatan t-ersebut rnenriliki
Dampak Perrtrng terhadap Lingkungan Hidup Can
dapat dit-er.apl<an nrenjadi rencana Usaha dan/arau
Kegiatan yang wa3rb rnemiliki Amdal.
**(4) Usulan sebagairna.na dirnaksud pada ayat (3) disusr_rn**
dalam 1 (satu) dokurnen pengajuan perretapan -renis
rencana Usaha dan/atau- Kegiatan yang wajib lnerniliki
Amdal.
Pasal 13
**(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3),
(2i Dalam melakukan evaluasi sebagaimana Cim.aksrrrl pada
ayat (1), Menteri menugaskan pejabat yang membidangi
Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
**(3) Evaluasr sebagaimana dimaksud pada ayar (21**
dilaksanakar, dengan lnempertimbangkan.
- alasan ihniah bahu,a rencana Usaha danf atat
Ke.gia.tan tersebut merniliki Da.mpak Penting
terhadap Lingkungan Hidup;
- daya dukurrg dan daya tampung Lingkungan Hidup
di iokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatarr;
- tipologi ekosirstem setempat yang diperkirakan
memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungnn
Hidup; dan
C. teknologi pengelolaan Da.mpak Lingkungan Hid.up.
(41 Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan:
- usuian clapat diterima, pejabat yang membidangi
Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan
rekomendasi perretapan rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yarlg tidak wajib memiliki Amdal menjadi
rencarla Usaha danlat,au Kegiatan yang v,ajib
rnerniliki Arrrdal, kenacta Menteri; atau
- usuian
SK No 084523 A
---
PRESIDEN
b usulan tidak dapat diterima, pejabat yang
membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL
menerbitkarn rekomendasi penolakan penetb.pan
suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak
wajib memrliki Amdal menjadi rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal,
kepada Menteri.
Pasal 14
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 13 ayat (4)
menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk:
- menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal merrjadi wajib
memiliki Amdal; atau
- menolak rrsulan penetapan suatu rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal
menjadi wajib memiliki Amdal.
Pasal 15
Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau
penolakan penetapan rencana Usaha danlatau Kegiatan yang
tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 dan Pasal 14
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan dinyatakan lengkap.
Pasal 16
**(1) Rencana Usaha danTatau Kegiatan yang wajib meniiliki**
Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21
huruf a dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang r.idak wajib memiliki Amdal oleh
Menteri.
(2i Rencana Usaha dan/atau I(egiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada
Menteri. oleh:
- menterr dan,/atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian;
- gubernur;
c.bupati...
SK No 097403 A
---
PRESIDEN
-'24 -
- bupati/wali kota; dan/atau
- masyarakat.
**(3) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayar- (2)**
paling seCikrt berisi:
- identitas pengusul;
- deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiaran yang
akan dilakukan beserta skala/besarannya;
- status dari kondisi lingkungan di dalam dan di
sekitar lokasi t-encena Usaha dan/ataur Kegiatan;
dan
- analisis darnpak Lingkungan Hidup yang akarr
terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan
Lingkungarr Hidup, cian alasan ilrriah bahu,a
rencana Usaha clan/atau Kegiatarr tersetrut tidak
memiliki Dampak Fentrng terhadap I-inqkr.rngan
Hidup Can dapat ditetapkan menjadi jenis t.encana
Usaha dan/ietau Kegiatan yaltg tidak rvajib r.,.enriiiki
Amdal.
Pasal 17
**(1) Menteri rrrelakukan evaluasi terhadap usulan tertulis**
sebaga-imana dimaksuci dalam pasal 16 ayar- (3).
**(2) Dalam rnelakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Menteri menugaskarr pejabat )'ang menrbidangi
Amcial. LJIO-UPL, clan SPPL.
**(3) Evaluasi sebagaimana dimirksud pada ayat (2)**
dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek:
- Dampak Lingkurrgan Hrdup dari rencana Usaha
dan/atar"r Kcgiatan dapat ditanggulangi sesuai
dengan perkembanga.n iimu penget.ahr.ran dan
teknologi;
- daya dukung dan da;,a tampung Lingkungan Hidup
di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
- berdasarkair pertimbangan ilnriah bahwa rencana
Usaha dan/atau Kegiatan cidak menimbulkan
Dampak Penting.
**(4) Dalam**
SK No 084525 A
---
PRESIDEN
**(4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan:**
- usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi
Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan
rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana
Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki
Arndal, kepada Menteri; atau
- usulan tidak dapat diterima, pejabat yang
membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL
menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan
suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib
memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada
Menteri.
' Pasai 18
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41
menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk:
- menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana
Usaha Can/atau Kegiatan yang tidak wajihr memiliki
Amdal; atau
- menolak usulan penetapar, suatu rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi
rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib
memiliki Anrdal.
Pasal 19
Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau
penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
wajib memiliki Amdal menjacli tidak wajib memiliki Amdal
sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 17 darr Pasal 18
dilakukan paling iama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan dinyatakan lengkap,
Pasal 20
**(1) Untuk menentukan rencana Usaha danlatau Kegiatan**
yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan
proses penapisan secara mandiri.
(21 Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri,
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
mengajukan penetapan penapisan dari instansi
Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah
yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau
organisasi perangkat daerah yang membidangi
Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
**(3) Penetapan penapisan yang disampaikan oleh instansi**
Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah
yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau
organisasi perangkat daerah yang membidangi
Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya memuat:
- rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki
Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; dan
- kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL-
UPL, atau SPPL.
(41 Proses penetapan penapisan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal
### Pasal 2 1
(l) Amdal disusun oleh penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau
Kegiatan.
(21 Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata
ruang.
**(3) Kesesuaian**
SK No 097438 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESII\
**(3) Kesesual-an iokasi rencana l-isaha danr/atau Kegiatan**
dengarl rencana tata ruang sebagaimana dinrakstrd parta.
ayat (21 dibuktikan- dei:gan konfirmasi kesesrraian
kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai derrgan
ketenluan peraturan perundang-undangarr.
**(4) Dalam hai lokasi rencana Usaha dan/atatr Kegiatan**
tidak sesuat clengan rencana tata rLlang sebagairnana
dimaksud pada ayat (3), dckumen Amdal tirtak dapat
dinilar dan Cikembalikan kepada pencrnggung .iawab
Usaha dan/atau Kegiatern"
Pasal 22
(lt Dalam menvusun Amdal, penarrggung jarvab Usa.ha
dan/atau Kegiatan mengBltnakan pendekatan str-rcli:
- tunggal;
- terpadu; ata.u
- kawasan.
**(2) Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada**
ayal (1; h'uruf a o.ilakukan apabila penanggung ja.rab
Usaha cian/atau Kegiatan rrerencanakan untuk
melakukan 1 (satu) jenis Usahrr danlatau Kegiatan yang
ke'*'errangan pembinaa:r dan/atau pengawasannya
berada di bawah 1 {satu) kementerian, lerribaga pemerintah nonkementerian, organisasi per.angkat
daerah provinsi, a.ta.r organisasi perangkat Caerah
kabupaten/kota.
**(3) Fendekatan studi terpadu sebagaimana dimaksr_rd pada**
ayat (i) huruf b .jilaxukan apabila penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan mercncanakan untuk
rnelakuketn lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau
Kegiatan yang pei:encanaan dan pengelolaannya saling
terkait dalain sacu kesatuan harnpara:r ekosistem serta
pembinaan danf atarr per:.rgawasannya berada di bau,ah
lebih dari 1 (satuf kementerian, lernbaga pemerintah
nonkementerian, organisasi perangkat daeraii provinsi,
atau organisasi perangkat daer:ah kabupatcn,i kclta.
**(4) Perrdekatan**
SK No 084528 A
---
PRESIDEN
28-
(41 Pendekar.an studi kawasan sebagaimana dimaksucl pada
ayat- (11 huruf c dilakukan oleh pengelola karrasan selaLu
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
merencanakarr untuk melakrr.kan lebih dari 1 (satrr)
Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
Pelaku Usaha di dalarn kawasan, terletak dalann saul
kesatuan zor:ra rencana pengembangan kawasan, yang
telah mendapatkan penetapan karvasa.n dan pengelola
kawasan sesuai derrgan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(5) Pendekatan penyusunan Amct-al sebagain:aria dimaksuci**
pada ayat (1) huruf a dan huruf [r yang dilakukan oleh
lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling
terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Amdal yarrg
dapat ciigunakan untuk penerbitan tebih dari 1 (satu)
Perizinan Berusaha.
Pasal 23
**(1) Penanggung jau,ab l.rsaha dan/atau Kegiatar-i**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 a5'at (i) cialam
pen\,1-rsuna-n Amdal dapat oilakukan sendiri atau
menunjuk pihak Iain dalani hal tidak mampu.
(2j Pen5rusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang
merniliki sertifikat kompetensi.
**(3) Hasil pen1rusunan Amrlar yang disusun piha.k lain**
sebagaimana dtrrraksud pada ayat (1) menjacli tanggung
jawab penanggung jaw'ab Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal24
**(1) Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi**
Lingkurrgan Hictup pusat, ors.rnisasi pr-.rangkat daei-ah
ya.ng membidangi Lingkur,gan Hidr"rp provinsi, atau
organisasi perangkat dererzlh yang rrrembidangi
Lingkungan Hidup icabupaten/kota dilarang menjadi
pen5rustrir Arndal.
**(2) Dalarn**
SK No 084529 A
---
PRESIDEN
(2\ Dalam hai instansi Lingkungan Hidup pusat.
organisasi perangkat daerah membidarrgi J,ang Lingkungan Hidup provinsi, atau or.garrisasi perangkat
daerah ya,ng membidangi Lingkungan Hidup
kabupatenf kota bertindak sebagai penanggung jawab
Usaha dan,/atau Kegiatan, aparatur sipil rregara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi
penJrusun Amdal.
Pasal 25
Pen5rusunan Amdal dimulai dengan penyediaan data dan
informasi sebagai berikut:
- hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 20;
b,. deskripsi rencana Usaha d,an/atau Kegiatan;
- rona Lingkungan Hiciup awal di dalam darr di sekitar
lokasi rencana Usaha daniatau Kegiatan yarig akan
dilakukan; dari
- hasil pengumuman dan konsultasi publik.
Pasal 26
Amdal sebagairnana dimaksud dalarn pasal 22 ayat (i) terdiri
atas:
a^ Formulir Kerangka Acuan;
- Andai; dan
- RKL-RPL.
Pasal2'7
pasa.l (1) Penvusunan Amda,l sebagaimana, cinraksud dalam
21 ayat (r) dilakukan mela.lui tairapan:
- pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana
Usltha dan/ atau Kegiatan;
- pengisiarr. per.gajuan, perneriksaan, .-lan penerbitan
L.,erita acara, kt-. sepakatan ff ormuiir Kera ngka Acuan :
- pelr_\rusunan
SK No 084530 A
---
PRESIDEN
- lit.) -
- pct'r.f'rsooan dan pengErjuan Andal dan RKi--RpL: dan
- penilaian Andal dan RKL-RPL.
**(2) Perrieriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimrrna**
diinaksud pada ayat (l ) huruf b da.n penilaian Antlal darr
RKL-RPL sebagaimana rlimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan bagian uji kelayakan An:dal.
Pasal 28
(l) Penanggung jawah Usaha dan/atau Kegiatan dalam
men5rusun Amdal sebagaimana dirnaksud dalam pasal 2l
ayat (1) mehbatkan masya"rakat yang t.erkena dampak
iangsung.
(21 Pelibatan masyarakat yang terkena Campak langsurrg
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukarr melalui:
- pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
dan
- konsrrltasi publik.
**(3) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana**
dimaksud pada ayat (i) berhak mengajukan saran,
pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha
dan/atau Kegiatan dalarn jangka waktu 10 (sepuluh) hari
kerja sejak pcngumuman sebagairnana dimaksud pada
ayat (2| huruf a.
**(4) Saran, perrdapat, darr tanggapan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada
penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan.
**(5) Masyarakat yang t.erkena dampak langsung memberikan**
saran, pendapat-, dan tanggapan terhadap rencana Usaha
dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana
dir"naksud pada ayat (2) huruf b.
**(6) Saran, pendapat, rian tanggatrran terhadap rencana ljsaha**
danr/atau Kegiatan pada konsultasi pubiik sebagaimarra
ciimaksud pada ayat (5) dicatat dalam berita acara
konsultasi publik.
(71 Pehbatan masyarakat yang terkeni,, da.mpak larrgsung
sebagaimana ciimaksud pada ayat (2-l dilakukan sebelum
pen5rusunan Formulir Kerangxa Acuan.
Pasal 29
(f yailg ) MasS'arakat yang terkena dampak langsung
dilibatkan dalam pen],usunan Amdal sebagaimana
dimaksrltl dalarn Pasal 28 a,,,a1(l) merupakan masyarakat
yang l-^rerada di dalam batas wilayah stucli Amdal yang
akan t-erkena danrpak secara langsung baik positif
dan/atatt negatif dari adanya rencana Usaha darr/atarr
Kegiatan.
(21 Pemerhati Lingku.ngan i{idup, peneliti, atau lenrbaga
swadaya masyarakat pendamping yang telah membina
dan/atau merrdampingi masyarakat terkena ilampak
langsung sebagaimana ciimaksud pada ayar (1) dapat
dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat yang terkena
dampak langsung.
Pasal 30
**(1) Dalam. melakukan pengumuman rencana Usaha**
dan/atau Kegiatarr sebagaimana dirnaksud dalam Pasal
28 ayat (2) huruf a, penanggung jawab Usaha dar:/atau
Kegiatan wajrb menyampaikan informasi secara ringkas,
benar, dan tepat mengenai:
- narra dan alarnat penanggung jau,al: Usaha
dan/atau Kegiatan;
- jenis rencana Usaha dan/atau I(egiatan;
- skala/besaran dari rencana Usaha dan/arau
Kegiatan;
- lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- dampak potensial terhadap iingkungan yang akan
timbul dan konsep umum pengendalian Dampak
Lingkungan Hidup;
- tauggal pengumurrralr mulai dipasang dan ba'.as
rvaktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan
dari masyarakat; dan
- nama dan alamat penanggung jarvab LJsaha
danlatau I(egiatan yang menerima saran, pendapar,
dan tanggapan dari masyarakat.
**(2) Intbrnrasi ...**
SK No 084532A
---
PRESIDEN
-:t2-
**(2) inforrnasi dalam peh?urrruma,n rencana Usaha danlatau**
**(1) Kegiatan sebtrgaimana dimaksud pada a)'at**
disarnpaikan Cengan rnenggunakan bahasa lndonesia
yang baik dan benar, jelas, dan rnudah dimengerti <lleh
seluruh lapisan masyarakat.
**(3) Sela;,n menggunakan bahasa Incionesia. sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), informasi dalam pengun\rlman
rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat disampaikan
dengan menggunakan bahasa daerah atau iokal yang
sesuai dengan lokasi rfimaira pengurnuman tersebut akan
dilakukan.
(41 Pengurrruman rencana Usaha dan/atau Kegiar"ar, yang
merrruaL informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan melalui:
- media massa; dan/atau
- frcngumurnan pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
**(5) Selain mcdia yang wajib digunakan untuk melakukan**
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penanggung jawab Usaha danf a:rat_r Kegiatan dapat
menggunakan media lain untuk mc.lakukan
penElurnrlrnan, berupa :
- media cetak seperti brcsur, pamflet, atau spancluk;
- media elektronik melalui televisi, laman, jejariug
sosial, pesan elektronik, dan/atau radi<_,;
- papan pengt.lmuman di instansi Lingkungan l{idup
dan instansi yang membidangi Usaha dan/atau
Kegiatan di tingkat pusat, daerah provinsi. dan/atau
daerah kabupaten I kota; dan
- aredia iain yang dapat digrnakan.
Pasai iJ i
**(1) Masyarakat yang teri<erra dampak langsung sebagaimana**
dirnaksud dalam Pasal 29 berhak mengajukan saran,
pendapat, rlan tanggapan terhadap rencana LIsa.ha
dan/atau Kegiatan tialam jangka waktu 10 (sepuluirf har.i
kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2ls ayat (2) huruf a.
**(2) Sa.ran...**
SK No 084533 A
---
PRESIDEN
QA ' - rjul
**(2) Saran, pendapa.t, dan tanggapan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (t) disanrparikan secara r.er:tulis l<cpada
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiata.rr.
**(3) Dalam. menyampaikir.n sarail, pendapat, dan t_arrgg.epan**
terkair pengum-urna.n re.ricana Usaha dan/atau Kegiatan
sebagaimarra dimaksud pada ayat (2), rnasyarakat wajib
mencarrturnkan identitas pribadi yang jelas sesuai ciengan
ciokuinen kependudukan.
**(4) Sarar,, pendapat, dan tanggapan masya_rakat sebagairrrana**
dimaksud pa.da ayat (3) dapat berupa:
a, informasi cleskriptif tentang kondisi iingkungan vang
berada di dalarn dan di sekitar lokasii ta.pak rencana
Usaha dan/atau Kegiatan;
- nilai-nilai lokal yang berpotensi akan terkena
dampak rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang
skan dilal.,ukan; dan/ atau
- aspirasi masyarakat, keinginan, dan harapan terkait
dengan rencana tlsaha danlatau Kegiatan.
**(5) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) disampaikan d,engan
rnenggunakan bahasa lndonesia dan/atau bahasa daerah
atau lokal yang sesuai dengan iokasi rencana Usaha
dan/atau Kegiatan.
**(6) Berdasarkan saran, pcndapat. cian tanggapan masyarakat**
yang telah diterima sebagaimarra dimaksud pada ayat (5),
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan
tanggapan masyarakat.
(71 Saran, pendapa-t, dan tanggapan masyerakat ya.ng telah
cliolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib
digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan sebagai masukan dalarn penqisian Forrnulir
Kerangka Acuan.
Pasal 32
Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsurrg inelalui
konsultasi publik sebagainrana di.maksud dalam pasal 28 ayat
**(2) huruf b mt:ncakup:**
a.kelompck...
SK No 084534A
---
PRESIDEN
- keiornpok masyarakat rentan lwlrrcrable group);
b, rnasyarakat aclat (indigenous peoplel: dan/etau
- kelompok laki-laki dan keiompok perempuan dengan
memperhatikan kesetaraan gender.
Pasal 33
sebagarmar,a (f ) Sebelurn pelaksanaan konsultasi pubiik
dimaksud dalarrr Pasal 28 ayat (2) l:un.rf b, penanggung
ja.wab Usaha danlatau Kegiatan:
- berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh
masyarakat yang akan Cilibatkan dalam proses
konsultasi ptrblik: dan
- mengundang masyarakat yang akarr dilibatkan
dalam konsultasi publik.
(21 Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) truruf b, penariggung jarvahr
Usaha dan/atau Kegiatai:r menyampaikan iniornasi
naengenai:
- tujuan konsultasi publik;
- waktu dan temoat pelnksanaan konsultasi publik;
- bentuk, cara, dan metcde konsrrltasi publik yang
akan dilakukan;
- tempat dimana rrrasyarakat dapat memperoleh
informasi tambahan; dan
- lingkup saran, perrdapat, dan tanggapan dari
rrrasyarakat.
**(3) Bentuk, c.ara, dan rnetode konsultasi publik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan
mencakup:
- lokakarya;
- serninar,
group discussktn; c. fccus
- temu warga;
- forum dengar pendapat-;
- dialc'g . .
SK No 084535 A
---
PRESIDEN
- dialog interaktif; dan/atau
- be'rtuk, cara, dan metode lain yang clapat
digunakan untu.k berkomurrikasi secara 2 (dua)
arah.
**(4) Penanggung jav.,ab Usaha danlatau Kegiatan dapat**
memilih salah satu atau kombinasi ciari berbagai
bentuk, cara, dan metode konsr:ltasi publik
$;ecara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) )'ang
efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat,
dan tanqgapan masyarakat secai'a optirnal.
Pasal 34
(i) Dalam peiaksanaan konsultasi publik, penanggurlg
menl ampaikan jawab Usaha dan latau Kegiatan
informasi paling scdil<it terkait:
- deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegratan;
- dampak potensial yang akan timbul dari identiiikasi
awal penanggrrng jawab Usaha dar,,t atatr Kegiatan
rneliptrti penrlrurlan kualitas a"ir permukaar:,
penurunan kualitas Udara Ambien, Kerusakan
Lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu
Iintas, gangguan kesehatien- masyarakat, kesempatan
kerja, dan peluang berusaha; dan
- kompcnen lingkungan yang akan terkena dampak
Cari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(21 Berdasarkan intbrmasi yang disampaikan oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masya;-akat
yang terkena darnpak langsung berhak
menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan
terhaCap ;'erlcana Usatra dan/i:tau Kegiatan.
**(3) Penanggung jawab Usaha danlatau I(egiatan wajib**
rnendokumentasikan darr rnengolah sa_ran, pendapat,
dan tanggapan masvarakat yang disarnpaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Saran**
SK No 084536 A
---
PRESIDEN
-36
**(4) Saran, pendapal, dan tanggapan rnasyarakat yang**
telah drolah sebagaimana dirnaksud pada ayat (3)
wajib digunakarr oleh pcitanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisiarr
Formulir Kerangka Acuan.
Pasal 35
**(1) Pengumuman r'encafla Usaha dan/atau. Kegia.tar,-**
sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 28 ayat (2) hur,.:f a
disampaikan juga oleh penanggurlg jawab lJsaha
dan/atau Kegiatan kepada Tim Uji Keiayakan Lingkungan
Hidup.
**(2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Flidup melakukan**
pelibatan mas5r6i12[41 dengan rnenempatkan
pengumuman yang disampaikan penanggung jar,vab
Usaha dan/atau Kegia-tan kepada masyarakat pada
sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup bersarnaan
dengan pengumirman yang dilakukan penanggung ja',vab
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksrrd rlaiarn
### Pasal 28 ayat (2) huruf a.
**(3) Masyarakat sebagaimana dlmaksud pada ayat_ \2)**
rnelipi:ti:
- pemerhati Lingkungarr Hidup; dan/atau
- masyarakatberkepentinganlainnya.
**(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak**
mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap
rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam .jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman
dipublikasikan.
**(5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagairnana dirnaksud**
pada, ayat (4) disampaikan kepada 'l'im Uji Ketayakan
Lingkungan Hidup.
**(6) Tim Uji I(clayakan Lingkungan Hicl.up menyaring saran,**
pcndapat, dan tanggapan yang rlisanrpaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) untuk mernilah masukan yang
relevan.
**(7) Tim**
SK No 084537 A
---
PRESIDEN
- o/ -
**(7) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan**
saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada penanggung
jawab Usaha danlatau Kegiatan untuk digunakan dalam
pengisian Formulir Kerangka Acuan.
Pasal 36
**(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang**
membidangi sektor biclang Usaha Can/atau Kegiatan
wajib Amdal menJrusun Formulir Kerangka Acuan spesifik
sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan.
(21 Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- formulir pelingkupan; dan
- formulir metode studi Andal.
**(3) Kementeria.n/lembaga pemerintah nonkementerian yang**
membidangi sektor bidang Usaha dan/atau Kegiatan
wajib Amdal, dalam menj/'usun Formulir Kerarrgka Acuan
spesifik sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
berkoorciinasi dengan Menteri.
**(4) Menteri. memasukkan Formulir Kerarrgka Acuan spesifik**
yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke
dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
**(5) Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 37
**(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan neengisi**
Formulir Kerangka Acuan spesifik yang tersedia dalam
sistem inlbrmasi dokurrren Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4).
**(2) Dalam ...**
SK No 097406 A
---
PRESIDEN
**(2) Dalam hral l.'ormulir Kerangka Acuan spesifik helum**
terscdia da"lam sistem informasi dokr-rmen I.ingkurigan
Flidup sebagaimana dimakstrd pada a1'at (1), pengrsian
Formulir Kerangka Acuan rrrengacLr pada forrnat Forrnulir
Kerangka Acuan sebagairnana dimaksud dalam pasal 3€,
ayat (5).
Pasal 38
(li Formulir Kerangka Acuan yang telah diisi dan diajul;an
oieh penanggung jawab Usaha danlarau Kegratan
sebagairnana dirnaksu.d dalam pasal 37 diperiksa oieh:
- Menteri melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
yang berkedudukan di pusat;
- gubernur meialui Tim Uji Kelayakan Lingkurrgan
Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau
- bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan
i,ingkungan Hiciup yang berkedudukan di
kabupaten/kota.
**(2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan llidup dalam melakukan**
penreriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagairnarra
dirnaksurj pada ayat (1) dapat meli.batkar::
- ahli terkait dengan rencarla Usaha dar:/atau Kegiatan
atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha
dan/atau Kegiatan; dan
- instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau
Darnpak Lingkungan Hidup dari lJsaha dan/atau
Kegiatan.
**(3) Pemeriksaan seba.gaimana ciimaksud pa.da aysr (1)**
dilakukan dalarrr jangka .,aktu paling lama 1o (sepuluh)
hari kerja sejak Forrnuli: Kerangka Acuan .iiterim-a oari
penanggung jaw-ab Usaha dan/atau Kegiatan secara
lengkap.
(41 I{asil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan disusun
dalam bentuk berita acara kesepakatan Formurir
Ke.angka Acuan yang ftremuar informasi paling sedikit:
- Dampak Penting hipotetik,
- batas wilayah studi dan batas ,*,aktu kajian;
- metode
SK No 084539 A
---
PRESIDEN
- metode studi;
- penetaoan ka'.egori Amdal; dan
- rvaktu pen)rusunan dokumen Andal dan RKL-RPL.
**(5) Tata laksana pemeriksaan Forrnulir Kerangka Acuan**
tercantum dalam Lampiran II yang rnerupakan bagian
tidal< terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 39
**(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan men5rusuri**
dokumen Andal berdasarkan Formulir Kerangka Acuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 a1,at (4).
**(2) Dokurnen Andal sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)**
memuat:
- pendahuluan;
- deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta
alternatifnya;
- deskripsi rinci rona Lingkungan Hidup;
- hasil dan evaluasi pelibatan rrrasyarakat;
- penentuan Dampak Penting hipotetik yang dikaji,
batas wilayah studi, dan batas waktu kajian;
- prakiraan Dampak Penting dan penentuan sifat
penting dampak;
- e'raluasi secara holistik terhadap Darrrpak
Lingkungan Hidup;
- daftar pustaka; dan
- lampiran.
**(3) Penyusunan dokumen Andal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 dilakukan berdasarkan pedoman
penJrusunan dokumen .Andal sebagaimana tercantum
dalam Lampir'an II yang merupakan bagian tidak
terpisahkau dari Peraturan Pemerintah ini.
Fasal 40 .
SK No 084540A
---
PRESIDEN
Pasal 40
**(1) Penanggung jau,ab Usaha dan/atau Kegiatan men5rusun**
dokumen RKL-RPL berdasarkan dokumen Andal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21.
(21 Dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud nada ayat (1)
memuat:
- pendahuiuan;
- matrik RKL;
- matrik RPL;
- persyaratan dan kewajiban terkait dengan aspek
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang relevan terdiri atas pengolahan dan
pembuangan Air Limbah, pemanfaatan Air Limbah
untuk aplikasi ke tanah, pembuangan Emisi,
Pengelolaan Limbah 83, dan/atau pengelolaan
dampak lalu lintas;
- pernyataan komitmen penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan
yang tercantum dalam RKL-RPL;
' f. daftar pustaka; dan
- lampiran.
**(3) Pen5rusunan dokurnen RKL-RPL sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 dilakukan berdasarkan pedoman
pen5rusunan dokumen RKL-RPL yang tercantum dalam
