Langsung ke konten

PERLAKUAN PA.'AK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI

PP No. 22 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-05-20

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
2. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya
Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah
devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari
kegiatan pengusahaan, pengelolaan, danf atau
pengolahan sumber daya alam.
3. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan
ekspor.
4. Bank. . .
SK No 170282 A
Tahun 2O2l Nomor 246, Tarrbahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 67361;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank
umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai perbankan dan bank umum syariah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang
bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak
termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang
berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh
persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk
melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
5. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang
selanjutnya disingkat LPEI adalah l,embaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia.
7. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir
di LPEI dan/atau Bank yang melakukan kegiatan
usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus
untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.

Pasal 2

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari
penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau
instrumen keuangan tertentu di Indonesia, dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tidak diperdagangkan di pasar
sekunder" adalah Eksportir tidak menjual atau tidak
mengalihkan kepemilikan instrumen tersebut kepada
pihak lain.
Ayat (2)
Huruf a
Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh
Eksportir dari penempatan dana DHE SDA pada
instrurmen moneter dan/atau instrumen keuangan
berupa deposito dikenai Pajak Penghasilan bersifat final
dengan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
sepanjang sumber dana deposito berasal dari Rekening
Khusus DHE SDA di Bank yang sama dengan Bank
penerbit deposito tersebut.
Contoh 1: . . .
SK No 170273 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh 1:
PT A selaku Eksportir menempatkan dana DHE SDA
pada Rekening Khusus DHE SDA di Bank X, kemudian
memindahkan dana tersebut pada Deposito yang
diterbitkan Bank X. Atas penghasilan yang diterima PT A
dari deposito tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan
dengan tarif linal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 2:
PT A selaku Eksportir menempatkan dana DHE SDA
pada Rekening Khusus di Bank X. Selanjutnya, PT A
memindahkan DHE SDA dari Rekening Khusus di Bank
X ke Rekening Khusus di Bank Y, dan kemudian
memindahkan dananya ke Deposito yang diterbitkan oleh
Bank Y. Atas penghasilan yang diterima PT A dari
deposito tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan
dengan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 3:
PT A selaku Eksportir SDA menempatkan dana DHE SDA
pada Rekening Khusus di Bank X. Selanjutnya, PT A
langsung memindahkan dana tersebut pada Deposito
yang diterbitkan Bank lain, yaitu Bank Y. Atas
penghasilan yang diterima PT A dari deposito tersebut
tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini, melainkan dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan ketentuan mengenai pengenaan
Pqiak Penghasilan atas bunga deposito yang berlaku
umum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "term deposit operasi pasar
terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank
Indonesia" mentpakan instrumen yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai Devisa Hasil Ekspor dan
Devisa Pembayaran Impor.
SK No 170272 A
Yang. . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "peserta operasi pasar terbuka"
merupakan Bank dan/atau pihak lain sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi
moneter.
Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh
Eksportir dari penempatan dana DHE SDA pada
instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan
berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional
dalam valuta asing, dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang
dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada
peserta operasi pasar terbuka yang sama.
Contoh 1:
PT B selaku Eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA
ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di Bank X.
Selanjutnya PT B memindahkan dana DHE SDA ke
instrumen term deposit operasi pasar terbuka
konvensional dalam valuta asing melalui Bank X selaku
peserta operasi pasar terbuka. Atas imbal hasil dari term
deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta
asing yang dibayarkan melalui Bank X kepada PT B
dapat dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 2:
PT B selaku Eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA
ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di Bank X.
Selanjutnya PT B memindahkan dana DHE SDA ke term
deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta
asing melalui Bank Z (tanpa membuka dan
menempatkan dana DHE SDA di Rekening Khusus DHE
SDA di BankZl.
Atas imbal hasil dari penempatan dana tersebut yang
dibayarkan oleh Bank Z tidak dapat dikenai Pajak
Penghasilan dengan tarif berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, melainkan dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan atas
penghasilan berupa bunga atau diskonto yang berlaku
umum.
SK No 170271 A
Huruf c. . .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESTA
Huruf c
Surat sanggup mempakan promissory notes yang
merupakan instmmen keuangan yang diterbitkan oleh
LPEI yang bersifat tidak dapat dialihkan dan dikuasakan.
Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh
Eksportir dari penempatan dana DHE SDA pada
instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan
berupa surat sanggup lpromissory notesl yang dananya
bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA Eksportir
bersangkutan di LPEI, dikenai Pajak Penghasilan final
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 1:
PT X selaku Eksportir SDA yang mempakan debitur
LPEI, memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening
Khusus DHE SDA di LPEI. PT X kemudian memindahkan
dana DHE SDA tersebut untuk membeli surat sanggup
(promfssory notes)yang diterbitkan oleh LPEI. Atas bunga
yang diterima PT X dari instnrmen tersebut dapat dikenai
Pajak Penghasilan final dengan tarif berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 2:
PT Y selaku Eksportir non SDA merupakan debitur LPEI.
PT Y membeli promissory notes yang diterbitkan oleh
LPEL Atas bunga yang diterima PT Y dari LPEI tidak
dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini, melainkan dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pajak
Penghasilan atas penghasilan bunga.
Huruf d
Cukup jelas.

Pasal 4

(U Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara
mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar
pengenaan pajak.
(21 Tarif Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
SK No 170307 A
a. atas . .
a.
b.
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
atas penghasilan dari instrumen moneter
dan/atau instrumen keuangan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang
dananya dalam valuta asing dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final dengan:
1. tarif sebesar Oo/o (nol persen), untuk
instrumen dengan jangka waktu penempatan
lebih dari 6 (enam) bulan;
2. tarif sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen)
untuk instrumen dengan jangka waktu
penempatan 6 (enam) bulan;
3. tarif sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen),
untuk instrumen dengan jangka waktu
penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan
kurang dari 6 (enam) bulan; atau
4. tarif sebesar lOo/o (sepuluh persen), untuk
instrumen dengan jangka waktu penempatan
1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3
(tiga) bulan.
atas penghasilan dari instmmen moneter
dan/atau instrumen keuangan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang
dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang
Rupiah, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final dengan:
1. tarif sebesar Oo/o (nol persen), untuk
instrumen dengan jangka waktu penempatan
6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan;
2. tarif sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen),
untuk instmmen dengan jangka waktu
penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan
kurang dari 6 (enam) bulan; atau
3. tarif sebesar 5o/o (lima persen), untuk
instrumen dengan jangka waktu penempatan
1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3
(tiga) bulan;
SK No 170279 A
(3) Tarif...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berlaku
juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada
instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah
tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau
instrumen keuangan tertentu berakhir.
(4) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jumlah bruto dari penghasilan
yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA
pada instmmen moneter dan/atau instmmen
keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemotongan Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dilakukan pada saat pembayaran bunga,
diskonto, atau imbalan lain sejenis oleh Bank atau pihak
lainnya kepada Eksportir atas penempatan dana DHE SDA.
Contoh 1:
PT A selaku Eksportir SDA yang merupakan debitur LPEI,
memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus
DHE SDA di LPEI kemudian memindahkan dana tersebut
untuk ditempatkan pada instrumen surat sanggup
lhomissory Notesl.
Kontrak penempatan pada instrumen surat sanggup
(Promrssory Notesl sebagai berikut:
a. ditempatkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
b. tenor penempatan 3 (tiga) bulan; dan
c. pembayaran bunga dilakukan saat akhir tenor
penempatan.
Pembayaran bunga dan akhir periode jatuh tempo surat
sanggup (Promessory Notesl tersebut terjadi setelah Peraturan
Pemerintah ini berlaku.
Berdasarkan contoh tersebut, LPEI melakukan pemotongan
Pajak Penghasilan atas seluruh pembayaran bunga pada saat
pembayaran bunga dengan tarif Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, pada saat dilakukan
pembayaran penghasilan di akhir periode penempatan surat
sanggup (Promfsso ry Notesl.
SK No 170301 A
Contoh 2:
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Contoh 2:
PT B selaku Eksportir SDA yang merupakan debitur LPEI,
memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus
DHE SDA di LPEI kemudian memindahkan dana tersebut
untuk ditempatkan pada instrumen surat sanggup
(Promfssory Notesl.
Kontrak penempatan pada instrumen surat sanggup
(Promissory Notes) sebagai berikut:
a. ditempatkan pada surat sanggup lhomissory jVotes)
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
b. tenor penempatan 3 (tiga) bulan; dan
c. pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan
(pembayaran bunga dilakukan tiga kali, setiap akhir
bulan).
Pembayaran bunga bulan pertama dan kedua dilakukan
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dan untuk
pembayaran bunga bulan ketiga dilakukan saat Peraturan
Pemerintah ini berlaku.
Berdasarkan contoh tersebut, maka LPEI melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
a. atas bunga bulan pertama dan kedua yang dibayarkan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenai
Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pajak
Penghasilan atas penghasilan bunga; dan
b. atas bunga bulan ketiga yang dibayarkan setelah
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dipotong Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 3:
Berdasarkan Contoh 2 di atas, walaupun kontrak mengatur
bahwa bunga dibayarkan secara bulanan, ternyata realisasi
pembayaran bunga seluruhnya baru dilakukan oleh LPEI
pada akhir tenor, yang terjadi setelah Peraturan Pemerintah
ini berlaku.
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh LPEI sebagai berikut:
a. atas bunga bulan pertama dan kedua yang sesuai kontrak
seharusnya dibayarkan setiap bulan sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan atas
penghasilan bunga; dan
b.atas...
SK No 1703004
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
b. atas bunga bulan ketiga yang seharusnya dibayarkan
setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, dipotong Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 4:
PT C selaku Eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA ke
dalam Rekening Khusus Bank M, kemudian memindahkan
dana tersebut pada deposito di Bank M.
Kontrak Deposito sebagai berikut:
a. ditempatkan pada deposito sebelum Peraturan Pemerintah
ini berlaku;
b. tenor penempatan 3 (tiga) bulan; dan
c. pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan
(pembayaran bunga dilakukan tiga kali, setiap akhir
bulan)
Pembayaran bunga bulan pertama dilakukan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, dan untuk pembayaran
bunga bulan kedua dan ketiga dilakukan saat Peraturan
Pemerintah ini berlaku.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemotongan Pajak
Penghasilan oleh Bank M sebagai berikut:
a. Atas bunga bulan pertama yang dibayarkan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dipotong Pajak
Penghasilan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta
Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun
2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 131 Tahun 20OO tentang Pajak Penghasilan atas
Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat
Bank Indonesia.
b. Atas bunga bulan kedua dan ketiga yang dibayarkan
setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dipotong
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
SK No 170299 A
Contoh5:...
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
Contoh 5:
PT D selaku Eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA ke
dalam Rekening Khusus Bank P, kemudian memindahkan
dana tersebut pada deposito valuta asing di Bank P.
Kontrak Deposito sebagai berikut:
a. ditempatkan pada deposito setelah Peraturan Pemerintah
ini berlaku;
b. tenor penempatan 6 (enam) bulan; dan
c. pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan
(pembayaran bunga dilakukan enam kali, setiap akhir
bulan).
Dengan kontrak tenor penempatan 6 (enam) bulan, maka
pada saat pembayaran bunga setiap bulannya, Bank P
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final
dengan tanf 2,5o/o (dua koma lima persen), sesuai ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah ini.
Berdasarkan contoh tersebut di atas, ternyata pada akhir
bulan ketiga PT D menarik dana Deposito.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan
Pemerintah ini, karena tenor penempatan menjadi 3 (tiga)
bulan, maka seharusnya bunga yang dibayarkan kepada PT D
dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif 7,5o/o
(tujuh koma lima persen).
Dengan contoh tersebut, pada saat pembayaran bunga bulan
ketiga (ketika deposito ditarik oleh PT D), Bank P melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
a. tartf 7,5o/o (tujuh koma lima persen) dikalikan bunga bulan
ketiga; ditambah
b. tarif 5o/o (lima persen) dikalikan bunga yang telah
dibayarkan di bulan pertama dan bulan kedua.
Tarif 5o/o (lima persen) tersebut di atas merupakan
kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan untuk bulan
pertama dan kedua yang disebabkan karena PT D menarik
deposito sebelum berakhirnya tenor penempatan.
Tarif 5olo (lima persen) adalah selisih tarif 7,5o/o (tujuh koma
lima persen) yang merupakan tarif untuk penempatan 3 (tiga)
bulan dengan tarif 2,5o/o (dua koma lima persen) yang
merupakan tarif yang telah digunakan untuk pemotongan
Pajak Penghasilan di bulan pertama dan kedua.
Ayat(3) ...
SK No 170298 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131
Tahun 2OO0 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga
Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO0 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4039) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131
Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga
Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank
lndonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 346, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5803), yang mengatur mengenai
pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang
dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 170277 A
Agar
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Mei 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 84
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Penrndang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 170496 A
Djaman
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHVN 2024
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA
INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU
DI INDONESIA
I.
UMUM
Ketersediaan valuta asing di dalam negeri merupakan salah satu
faktor penting dalam menjaga stabilitas moneter dan perekonomian
nasional. Oleh karena itu, Pemerintah perlu terus melakukan upaya
untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri, antara lain
melalui kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA
valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Dalam rangka mendukung kebijakan optimalisasi pemasukan dan
penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia tersebut,
Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk
mendorong Eksportir menempatlan DHE SDA-nya ke dalam sistem
keuangan Indonesia. Kebijakan perpajakan dimaksud adalah melalui
perlakuan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif yang lebih
rendah atas penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE
SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu
di Indonesia.
Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah ini, selain merupakan
upaya Pemerintah untuk mendorong Eksportir menempatkan dana
hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia, juga bentuk
penyelarasan dan pengharmonisasian dengan kebijakan yang
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan
dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Materi . . .
SK No 1704984
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Materi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup
pengaturan mengenai subjek pajak dan objek pajak yang mendapatkan
perlakuan khusus berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan yang
bersifat final dengan tarif lebih rendah, besaran tarif Pajak Penghasilan
yang bersifat final, dan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilan yang
bersifat final tersebut. Dalam pengaturan objek pajak yang
mendapatkan perlakuan khusus tersebut, termasuk juga pengaturan
mengenai kriteria dan cakupan instrumen moneter dan instrumen
keuangan tertentu, yang atas penghasilan dari penempatan DHE SDA
pada instrumen-instrumen tersebut mendapatkan perlakuan khusus
Pajak Penghasilan.
il.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.