Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 226 Tahun 1961 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA JANDA DAN/ATAU ANAK YATIM PIATUNYA, YANG MENERIMA TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN

PP No. 226 Tahun 1961 berlaku

Pasal 2

Tambahan penghasilan menurut pasal 1 diatas dibebaskan dari pajak.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tangal 1 Juli 1961.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961, Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA.
J. LEIMENA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961 Pejabat Sekretaris Negara A.W. SURJOADININGRAT LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 282;