Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1956 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS HASANUDDIN DI MAKASSAR

PP No. 23 Tahun 1956 berlaku

Pasal 2

Di Makasar didirikan Universitas Hassanuddin, yang terdiri atas:
a. Fakultas Ekonomi di Makasar;
b. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di Makasar;
c. Fakultas Kedokteran di Makasar;
d. Fakultas-fakultas lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Menteri);
e. dan yang meliputi Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Tondano.

Pasal 3.

(1) PRESIDEN Universitas menyelenggarakan organisasi Universitas Hassanuddin menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri dalam batas-batas peraturan dan konpensi yang berlaku bagi Universitas Negeri.
(2) PRESIDEN Universitas mengadakan dan memelihara perhubungan yang baik dengan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru yang diliputinya itu menurut garis-garis besar peraturan perguruan tinggi dan pedoman yang ditentukan oleh Menteri.........

Pasal 4.

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1956.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH

ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1956 Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA,

ttd.

MOHAMMAD HATTA

Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

ttd.

SARINO MANGUNPRANOTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1956 Menteri Kehakiman.

ttd.

MOELJATNO

LEMBARAN NEGARA NOMOR 39 TAHUN 1956