Selama suatu daerah berada dalam keadaan darurat perang, maka di daerah tersebut badan-badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten, sebagai yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No.
23) tentang Dewan Keamanan, dibekukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1957 tentang PEMBEKUAN BADAN-BADAN KOORDINASI KEAMANAN DAERAH DAN KOORDINASI KEAMANAN KABUPATEN SEBAGAI YANG DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 23) TENTANG DEWAN KEAMANAN
Pasal 1
Pasal 2
Segala pembiayaan perongkosan untuk badan-badan tersebut pada Pasal 1 menurut ketentuan dalam Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH No. 14 tahun 1955, untuk masa yang datang diperuntukkan Staf Penguasa Militer dan Staf Pelaksana Kuasa Militer dan disalurkan melalui dan dipertanggung jawabkan kepada Penguasa Militer yang bersangkutan.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd DJUANDA Diundangkan pada tanggal 12 Juni 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 60 TAHUN 1957
