Dalun PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
b. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengairan;
c. Daerah adalah Daerah Tingkat I;
d. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/ Daerah Istimewa;
e. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Daerah Khusus/Daerah Istimewa;
f. Pihak yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh dan bertindak untuk dan atas nama Gubernur Kepala Daerah;
g. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
h. Subak adalah masyarakat hukum adat yang bersifat sosio agraris religieus yang secara historis tumbuh dan berkembang sebagai organisasi di bidang tataguna air di tingkat usaha tani;
i. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian;
j. Jaringan irigasi adalah saluran dan bangunan yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penye diaan, pengambilan, pembagian, pemberian, dan penggunaannya;
k. Daerah irigasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi;
1. Petak irigasi adalah petak tanah yang memperoleh air irigasi;
m. Petak tersier adalah kumpulan petak irigasi yang merupakan kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui saluran tersier yang sama;
n. Penyediaan air irigasi adalah penentuan banyaknya air yang dapat dipergunakan untuk menunjang pertanian;
o. Pembagian air irigasi adalah penyaluran air yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dalam jaringan irigasi utama hingga saluran tersier;
p. Pemberian air irigasi adalah penyaluran jatah air dari jaringan utama ke petak tersier;
q. Penggunaan air irigasi adalah pemanfaatan air di tingkat usaha tani.
