Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BONDED WAREHOUSES INDONESIA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT.SASANA BHANDA,SERTA PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

PP No. 23 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1977, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1983, dibubarkan.

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Semua kekayaan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.
(2) Semua kekayaan negara hasil likuidasi atas kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijadikan penyertaan dalam modal sahwn Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan didirikan dalam bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone).
(3) Penentuan besarnya nilai bagian kekayaan Negara yang akan dijadikan penyertaan dalam modal saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah melakukan pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone).

Pasal 5

(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya berasal dari semua kekayaan Negara hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO.
(4) Neraca Pembukaan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Pelaksanaan penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 7

(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
(2) Kepada Menteri Perdagangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 8

Dengan dilikuidasikannya PERSERO PT. Bonded Warehouses INDONESIA dan PERSERO PT. Sasana Bhanda, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1972,. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1973, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1977, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 9

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 10

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Mei 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 31