Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI

PP No. 23 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Kekayaan Negara berupa fasilitas telekomunikasi beserta sarana penunjangnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp.
276.125.023.978,29 (Dua ratus tujuh puluh enam milyar seratus dua puluh lima juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah dua puluh sembilan sen).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO