Kekayaan Negara berupa fasilitas telekomunikasi beserta sarana penunjangnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI
Pasal 1
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp.
276.125.023.978,29 (Dua ratus tujuh puluh enam milyar seratus dua puluh lima juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah dua puluh sembilan sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
