Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) BIDANG PENGUSAHAAN HUTAN DI SUMATERA BAGIAN SELATAN

PP No. 23 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang pengusahaan

hutan di Sumatera Bagian Selatan yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.

(2) Wilayah kerja PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi Propinsi Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO adalah melakukan usaha-usaha:
a. Pengusahaan hutan tanaman industri yang meliputi kegiatan-kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pemanfaatan dan pemasaran;
b. Pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pemanfaatan dan pemasaran;
c. Pengusahaan dan rehabilitasi terhadap areal-areal hutan bekas HPH yang tidak memiliki hutan perawan tetapi keadaan areal bekas tebangannya masih baik;
d. Usaha-usaha lainnya yang menunjang tercapainya tujuan perusahaan dengan persetujuan Menteri Kehutanan.

Pasal 3

(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor saat pendiriannya berasal dari Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri

Keuangan.
(2) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya termasuk ketentuan mengenai Modal Dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(3) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Kehutanan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

M0ERDI0N0