Langsung ke konten

PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PP No. 23 Tahun 2005 diubah

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di

lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan

kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual

tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan

kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

1. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya

disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan

fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis

yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam

rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan

bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai

pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

1. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau daerah.

1. Instansi pemerintah adalah setiap kantor atau satuan kerja yang

berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna

anggaran/barang.

1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga

pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang

bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.

1. Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas

bidang tugas BLU yang bersangkutan.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah

instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah

yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.

1. Pejabat...

---

PRESIDEN

1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut PPKD,

adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang memiliki

tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai

Bendahara Umum Daerah.

1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang

selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana dan anggaran sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang

Keuangan Negara.

1. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA,

adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi

program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.

1. Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur

layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.

1. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi

berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka

pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

Bagian Pertama

Tujuan

Pasal 2

BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam

rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa

dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan

prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

Bagian Kedua ...

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Asas

Pasal 3

(1) BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian

negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum

yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh

instansi induk yang bersangkutan.

(2) BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian

negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU

tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai

instansi induk.

(3) Menteri/pimpinan lembara/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab

atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang

didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.

(4) Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas

pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan

kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota.

(5) BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian

keuntungan.

(6) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU

disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana

kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian

negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

(7) BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek

bisnis yang sehat.

## BAB III ...

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Persyaratan

Pasal 4

(1) Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola

keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif,

teknis, dan administratif.

(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi

apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan

umum yang berhubungan dengan:

  • Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan

perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau

  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi

dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila:

  • kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola

dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana

direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD

sesuai dengan kewenangannya; dan

  • kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat

sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

(4) Persyaratan ...

---

PRESIDEN

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi

apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh

dokumen berikut:

  • pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan,

keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;

  • pola tata kelola;
  • rencana strategis bisnis;
  • laporan keuangan pokok;
  • standar pelayanan minimum; dan
  • laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara

independen.

(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada

menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk mendapatkan persetujuan

sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan/

gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri

Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Kedua

Penetapan dan Pencabutan

Pasal 5

(1) Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD mengusulkan instansi

pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan

administratif untuk menerapkan PPK-BLU kepada Menteri

Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota menetapkan instansi

pemerintah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk menerapkan PPK-BLU.

(3) Penetapan ...

---

PRESIDEN

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian

status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.

(4) Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan memuaskan.

(5) Status BLU-Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi,

namun persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (4) belum terpenuhi secara memuaskan.

(6) Status BLU-Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling

lama 3 (tiga) tahun.

(7) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan

kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan

terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak

diterima dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD.

Pasal 6

(1) Penerapan PPK-BLU berakhir apabila:

  • dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya;

  • dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan

usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan

kewenangannya; atau

  • berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara

yang dipisahkan.

(2) Pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf b dilakukan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak

memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan/atau administratif

sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4.

(3) Pencabutan...

---

PRESIDEN

(3) Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan

berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan

kewenangannya, membuat penetapan pencabutan penerapan PPK-BLU

atau penolakannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usul

pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterima.

(5) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) terlampaui, usul pencabutan dianggap ditolak.

(6) Instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PPK-BLU dapat

diusulkan kembali untuk menerapkan PPK-BLU sesuai dengan ketentuan

dalam Pasal 4.

Pasal 7

Dalam rangka menilai usulan penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota, sesuai

dengan kewenangannya, menunjuk suatu tim penilai.

Bagian Pertama

Standar Layanan

Pasal 8

(1) Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar

pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan

lembara/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Standar ...

---

PRESIDEN

(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diusulkan oleh instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.

(3) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan

kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.

Bagian Kedua

Tarif Layanan

Pasal 9

(1) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas

barang/jasa layanan yang diberikan.

(2) Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar

perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.

(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU

kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan

kewenangannya.

(4) Usul tarif layanan dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri

Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.

(5) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus

mempertimbangkan:

  • kontinuitas dan pengembangan layanan;
  • daya beli masyarakat;
  • asas keadilan dan kepatutan; dan
  • kompetisi yang sehat.

## BAB V ...

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 10

1. BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu

kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL)

atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

1. BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis

bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1. RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis

kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.

1. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan

yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan

APBN/APBD.

Pasal 11

(1) BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD

untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, rencana kerja dan anggaran

SKPD, atau Rancangan APBD.

(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar

pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.

(3) RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala

SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan

kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran

SKPD, atau Rancangan APBD.

(4) Menteri...

---

PRESIDEN

(4) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji

kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-

KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai

bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.

(5) BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar

penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.

Bagian Kedua

Dokumen Pelaksanaan Anggaran

Pasal 12

(1) RBA BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) digunakan

sebagai acuan dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran BLU

untuk diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD sesuai dengan

kewenangannya.

(2) Dokumen pelaksanaan anggaran BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus

kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang yang akan dihasilkan

oleh BLU.

(3) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengesahkan

dokumen pelaksanaan anggaran BLU paling lambat tanggal 31 Desember

menjelang awal tahun anggaran.

(4) Dalam hal dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) belum disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan

kewenangannya, BLU dapat melakukan pengeluaran paling tinggi sebesar

angka dokumen pelaksanaan anggaran tahun lalu.

(5) Dokumen ...

---

PRESIDEN

(5) Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri

Keuangan/PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi lampiran

dari perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan

lembara/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,

dengan pimpinan BLU yang bersangkutan.

(6) Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri

Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari

APBN/APBD oleh BLU.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan

RBA dan dokumen pelaksanaan anggaran BLU diatur dengan Peraturan Menteri

Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Ketiga

Pendapatan dan Belanja

Pasal 14

(1) Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan

sebagai pendapatan BLU.

(2) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada

masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau

badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.

(3) Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan

pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan.

(4) Hasil...

---

PRESIDEN

(4) Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya

merupakan pendapatan bagi BLU.

(5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4)

dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)

dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak kementerian/lembaga

atau pendapatan bukan pajak pemerintah daerah.

Pasal 15

(1) Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya

yang dituangkan dalam RBA definitif.

(2) Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan

kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran,

mengikuti praktek bisnis yang sehat.

(3) Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA.

(4) Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Menteri

Keuangan/gubernur/bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan

lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.

(5) Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan

tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada Menteri Keuangan/PPKD

melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan

kewenangannya.

(6) Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa kementerian

negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

Bagian Keempat ...

---

PRESIDEN

Bagian Keempat

Pengelolaan Kas

Pasal 16

(1) Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai

berikut:

  • merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
  • melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;
  • menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
  • melakukan pembayaran;
  • mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
  • memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh

pendapatan tambahan.

(2) Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat.

(3) Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan

menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuka oleh

pimpinan BLU pada bank umum.

(5) Pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f

dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan

dengan risiko rendah.

Bagian Kelima ...

---

PRESIDEN

Bagian Kelima

Pengelolaan Piutang dan Utang

Pasal 17

(1) BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang,

jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak

langsung dengan kegiatan BLU.

(2) Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis,

transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah,

sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang

berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.

(4) Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri

Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,

dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional

dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain.

(2) Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis,

transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktek bisnis yang

sehat.

(3) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek

ditujukan hanya untuk belanja operasional.

(4) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka

panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.

(5) Perikatan...

---

PRESIDEN

(5) Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara

berjenjang berdasarkan nilai pinjaman.

(6) Kewenangan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur

dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

(7) Pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan tanggung jawab BLU.

(8) Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak

utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.

Bagian Keenam

Investasi

Pasal 19

(1) BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas

persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya.

(2) Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan

pendapatan BLU.

Bagian Ketujuh

Pengelolaan Barang

Pasal 20

(1) Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi

dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.

(2) Kewenangan pengadaaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan

Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

### Pasal 21...

---

PRESIDEN

Pasal 21

(1) Barang inventaris milik BLU dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau

dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis.

(2) Pengalihan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan.

(3) Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari

pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan

BLU.

(4) Pengalihan dan/atau penghapusan barang inventaris sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan kepada menteri/

pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait.

Pasal 22

(1) BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas

persetujuan pejabat yang berwenang.

(2) Kewenangan pengalihan dan/atau penghapusan aset tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai dan

jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pengalihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan BLU.

(4) Pengalihan dan/atau penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada mnteri/pimpinan lembaga/kepala

SKPD terkait.

(5) Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan

tugas pokok dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang

berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 23...

---

PRESIDEN

Pasal 23

(1) Tanah dan bangunan BLU disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik

Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.

(2) Tanah dan bangunan yang tidak digunakan BLU untuk penyelenggaraan

tugas pokok dan fungsinya dapat dialihgunakan oleh menteri/pimpinan

lembaga/kepala SKPD terkait dengan persetujuan Menteri

Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Kedelapan

Penyelesaian Kerugian

Pasal 24

Setiap kerugian negara/daerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan

melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian

negara/daerah.

Bagian Kesembilan

Akuntansi, Pelaporan, dan

Pertanggungjawaban Keuangan

Pasal 25

BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan

kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.

### Pasal 26...

---

PRESIDEN

Pasal 26

(1) Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen

pendukungnya dikelola secara tertib.

(2) Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan

Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi

akuntansi Indonesia.

(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik

setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

(4) BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu

pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan

ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembara/gubernur/bupati/walikota

sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 27

(1) Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)

setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional,

neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai

laporan mengenai kinerja.

(2) Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU

dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1).

(3) Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan BLU.

(4) Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara berkala kepada menteri/pimpinan

lembaga/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, untuk

dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian

negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

(5) Laporan ...

---

PRESIDEN

(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD serta kepada Menteri

Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,

paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

(6) Laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian

negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

(7) Penggabungan laporan keuangan BLU pada laporan keuangan

kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah dilakukan sesuai

dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa

ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesepuluh

Akuntabilitas Kinerja

Pasal 28

(1) Pimpinan BLU bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU

sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA.

(2) Pimpinan BLU mengihktisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU

secara terintegrasi dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (1).

Bagian Kesebelas...

---

PRESIDEN

Bagian Kesebelas

Surplus dan Defisit

Pasal 29

Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya

kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai

dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum

Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU.

Pasal 30

(1) Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun

anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui

menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya dapat

mengajukan anggaran untuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BLU

dalam APBN/APBD tahun anggaran berikutnya.

Bagian Pertama

Kelembagaan, Pejabat Pengelola, dan Kepegawaian

Pasal 31

Dalam hal instansi pemerintah perlu mengubah status kelembagaannya untuk

menerapkan PPK-BLU, perubahan struktur kelembagaan dari instansi

pemerintah tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri

yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

### Pasal 32...

---

PRESIDEN

Pasal 32

(1) Pejabat pengelola BLU terdiri atas:

  • Pemimpin ;
  • Pejabat keuangan; dan
  • Pejabat teknis.

(2) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai

penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang

berkewajiban:

  • menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
  • menyiapkan RBA tahunan;
  • mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan

ketentuan yang berlaku; dan

  • menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan

BLU.

(3) Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :

  • mengkoordinasikan penyusunan RBA;
  • menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
  • melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
  • menyelenggarakan pengelolaan kas;
  • melakukan pengelolaan utang-piutang;
  • menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;
  • menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
  • menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

(4) Pejabat teknis BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi

sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang

berkewajiban:

  • menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
  • melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
  • mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.

### Pasal 33...

---

PRESIDEN

Pasal 33

(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai

negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai

dengan kebutuhan BLU.

(2) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai

BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang kepegawaian.

Bagian Kedua

Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 34

(1) Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala

SKPD terkait.

(2) Pembinaan keuangan BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan/PPKD

sesuai dengan kewenangannya.

(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dapat dibentuk dewan pengawas.

(4) Pembentukan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

berlaku hanya pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan

menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca yang

memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(5) Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan

keputusan menteri/pimpinan lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan.

(6) Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah daerah dibentuk dengan

keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan kepala SKPD.

### Pasal 35 ...

---

PRESIDEN

Pasal 35

(1) Pemeriksaan intern BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan intern

yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah

pemimpin BLU.

(2) Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilaksanakan oleh pemeriksa ekstern

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Remunerasi

Pasal 36

(1) Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan

remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan

profesionalisme yang diperlukan.

(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan

Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota atas usulan

menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 37

(1) Investasi yang telah dimiliki atau dilakukan oleh instansi pemerintah pada

badan usaha dan/atau badan hukum sebelum ditetapkan menjadi PPK-

BLU dianggap telah mendapat persetujuan investasi dari Menteri

Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) pada saat instansi

pemerintah dimaksud ditetapkan menjadi PPK-BLU.

(2) Dengan...

---

PRESIDEN

(2) Dengan Peraturan Pemerintah ini, status Badan Usaha Milik Negara yang

berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) beralih menjadi instansi

pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.

Pasal 38

Perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dengan kekayaan negara

yang belum dipisahkan dapat menerapkan PPK-BLU setelah memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 39

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Badan Usaha Milik Negara yang

berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) yang statusnya beralih menjadi PPK-

BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), wajib melakukan

penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 31

Desember 2005.

Pasal 40

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling

lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 41

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan

Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Juni 2005

INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Juni 2005

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Tata Usaha,

ttd

Sugiri, S.H.

---

PRESIDEN