Langsung ke konten

DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 23 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut

Polri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan

dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban

masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,

pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka

terpeliharanya keamanan dalam negeri.

1. Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang

selanjutnya disebut daerah hukum kepolisian adalah wilayah

yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi

wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-

batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran

kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya

disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik

Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi

kepolisian.

Pasal 2

(1) Daerah hukum kepolisian dibagi berdasarkan kepentingan

penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian.

(2) Pembagian ...

---

(2) Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pembagian wilayah

administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan

pidana terpadu.

Pasal 3

(1) Pembagian dan perubahan daerah hukum kepolisian ditetapkan

dengan mempertimbangkan kepentingan, kemampuan, fungsi dan

peran kepolisian, luas wilayah, serta keadaan penduduk.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan

pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 4

(1) Daerah hukum kepolisian meliputi:

  • daerah hukum kepolisian markas besar untuk wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

  • daerah hukum kepolisian daerah untuk wilayah provinsi;
  • daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah kabupaten/kota;
  • daerah hukum kepolisian sektor untuk wilayah kecamatan;

(2) Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan

peran kepolisian, luas wilayah serta keadaan penduduk, Kapolri

dapat menentukan daerah hukum kepolisian di luar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d.

(3) Selain ...

---

(3) Selain dari daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), daerah hukum kepolisian meliputi pula

kawasan diplomatik, yaitu Kedutaan Besar Indonesia serta kapal

laut dan pesawat udara berbendera Indonesia di luar negeri.

Pasal 5

Tidak termasuk ke dalam daerah hukum kepolisian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 adalah kawasan diplomatik, kedutaan besar

asing, kantor perwakilan badan internasional, kapal laut dan pesawat

udara berbendera asing, serta tempat lain sesuai peraturan perundang-

undangan.

Pasal 6

Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) tidak membatasi setiap pejabat Polri dalam

melaksanakan tugas, fungsi, peran dan kewenangannya sesuai

peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Penanggung jawab daerah hukum kepolisian adalah:

  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

  • Kepala ...

---

  • Kepala Kepolisian Daerah untuk wilayah provinsi;
  • Kepala Kepolisian Resort untuk wilayah kabupaten/kota;
  • Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.

Pasal 8

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, daerah hukum

Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Kota

Besar, Kepolisian Resort Metro, Kepolisian Resort Kota, Kepolisian

Sektor Metro, Kepolisian Sektor Kota masih tetap berlaku sampai

diadakan perubahan.

Pasal 9

Daerah hukum kepolisian Markas Besar Kepolisian Negara Republik

Indonesia, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort, Kepolisian Sektor di

seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ada pada

saat ini ditetapkan sebagai daerah hukum kepolisian menurut Peraturan

Pemerintah ini.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2007

,

ttd.

---