Langsung ke konten

PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING

PP No. 23 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga internasional adalah organisasi yang berada
dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas
mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
organisasi internasional lainnya.

1. Lembaga asing nonpemerintah adalah suatu lembaga
internasional yang terorganisasi secara fungsional
bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu
negara atau organisasi internasional yang dibentuk
secara terpisah dari suatu negara di mana organisasi
itu didirikan.

1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan
kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya
bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap
darurat, dan rehabilitasi.

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga
pemerintah nondepartemen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Instansi/lembaga yang terkait adalah
instansi/lembaga yang terkait dengan
penanggulangan bencana.

Pasal 2

Peran serta lembaga internasional dan lembaga asing
nonpemerintah dalam penanggulangan bencana
bertujuan untuk mendukung penguatan upaya
penanggulangan bencana, pengurangan ancaman dan
risiko bencana, pengurangan penderitaan korban
bencana, serta mempercepat pemulihan kehidupan
masyarakat.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Pengaturan mengenai peran serta lembaga internasional
dan lembaga asing nonpemerintah dalam
penanggulangan bencana meliputi kegiatan pada tahap
prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Pasal 4

Kepala BNPB berwenang menentukan peran serta
lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah
dalam penanggulangan bencana.

Pasal 5

(1) Lembaga internasional atau lembaga asing

nonpemerintah yang akan berperan serta dalam
penanggulangan bencana harus menyusun:

  • proposal;
  • nota kesepahaman; dan
  • rencana kerja.

(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a disusun oleh lembaga internasional atau
lembaga asing nonpemerintah melalui konsultasi
dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(3) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b disusun secara bersama-sama antara
BNPB dan lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah dengan melibatkan instansi yang
bertanggungjawab dalam bidang luar negeri.

(4) Penyusunan nota kesepahaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara
instansi/lembaga terkait dan lembaga internasional
atau lembaga asing nonpemerintah dikoordinasikan
oleh BNPB dengan melibatkan instansi yang
bertanggungjawab dalam bidang luar negeri.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (1) huruf c disusun secara bersama-sama antara
BNPB dan lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah dan dapat melibatkan
instansi/lembaga terkait.

(2) Penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang dilakukan antara
instansi/lembaga terkait dan lembaga internasional
atau lembaga asing nonpemerintah dikoordinasikan
oleh BNPB.

Pasal 7

Pelaksanaan nota kesepahaman dan rencana kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6
dikoordinasikan oleh BNPB.

Pasal 8

(1) Pada saat tanggap darurat, lembaga internasional

atau lembaga asing nonpemerintah dapat
memberikan bantuan secara langsung tanpa melalui
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan

### Pasal 6.

(2) Pemberian bantuan oleh lembaga internasional atau

lembaga asing nonpemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyampaikan daftar jumlah personil, logistik,
peralatan, dan lokasi kegiatan.

(3) Penyampaian daftar jumlah personil, logistik, dan

peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan sebelum, pada saat, atau segera sesudah
bantuan tiba di Indonesia.

(4) Berdasarkan daftar jumlah personil, logistik, dan

peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kepala BNPB memberikan persetujuan sesuai dengan
kebutuhan tanggap darurat bencana.

(5) Kepala BNPB dalam melaksanakan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi
dengan instansi/lembaga terkait.

(6) Dalam . . .

---

(6) Dalam hal lembaga internasional atau lembaga asing

nonpemerintah memberikan bantuan berupa dana
harus disampaikan atau dikirimkan secara langsung
kepada BNPB.

(7) Ketentuan mengenai bantuan dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 9

Pelaksanaan pengerahan personil, logistik, dan/atau
peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) mendapatkan kemudahan akses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 10

(1) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing

nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan
bencana pada tahap prabencana dan pascabencana
wajib menyesuaikan dengan kebijakan
penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(2) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing

nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh BNPB.

(3) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing

nonpemerintah dalam penanggulangan bencana pada
saat tanggap darurat berada di bawah komando
BNPB.

Pasal 11

(1) Para pekerja dari lembaga internasional atau lembaga

asing nonpemerintah yang melakukan kegiatan
penanggulangan bencana mendapat jaminan
perlindungan dari Pemerintah.

(2) Jaminan . . .

---

(2) Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Lembaga internasional atau lembaga asing

nonpemerintah dapat berperan serta dalam
penanggulangan bencana secara sendiri-sendiri,
bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja
dari Indonesia.

(2) Lembaga internasional atau lembaga asing

nonpemerintah yang memberikan bantuan secara
lengkap berupa personil asing, logistik, dan/atau
peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana
secara sendiri-sendiri.

(3) Lembaga internasional atau lembaga asing

nonpemerintah yang memberikan bantuan tidak
secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana
secara bersama-sama untuk saling melengkapi
dengan lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah lainnya.

(4) Lembaga internasional atau lembaga asing

nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dapat berperan serta dalam
penanggulangan bencana bersama dengan mitranya
di Indonesia, baik dengan instansi/lembaga terkait
maupun lembaga swadaya masyarakat yang memiliki
kesamaan visi dan misi.

Pasal 13

(1) Lembaga internasional atau lembaga asing

nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan
bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dapat diberi kemudahan.

(2) Pemberian . . .

---

(2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Lembaga internasional dan lembaga asing

nonpemerintah yang berperan serta dalam
penanggulangan bencana dilarang melakukan
kegiatan yang berlatar belakang politik atau
keamanan.

(2) Dalam menentukan suatu kegiatan mengandung

unsur politik atau keamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala BNPB wajib berkoordinasi
dengan badan yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang intelijen dan keamanan.

(3) Lembaga internasional dan lembaga asing

nonpemerintah yang berperan serta dalam
penanggulangan bencana, wajib memperhatikan dan
menghormati latar belakang sosial, budaya, dan
agama masyarakat setempat.

Pasal 15

(1) BNPB melakukan pengawasan terhadap peran serta

lembaga internasional dan lembaga asing
nonpemerintah dalam penanggulangan bencana.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk mengetahui aktivitas kegiatannya.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala BNPB.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Lembaga internasional dan lembaga asing

nonpemerintah wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatannya yang akuntabel kepada
BNPB, yang dilakukan secara periodik, pada akhir
masa tugasnya atau sewaktu-waktu jika diminta oleh
BNPB.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diumumkan oleh BNPB kepada publik secara
transparan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan

substansi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

Pasal 17

(1) Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana

berasal dari negara asing, Kepala BNPB wajib
berkonsultasi dan berkoordinasi dengan menteri yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang luar negeri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---