Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,

PP No. 23 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, pensiun pokok
purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 2

Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan
peraturan perundang-undangan.Peraturan
ditjen

Pasal 3

(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan

anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan orang
tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun
pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:

- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 10% (sepuluh
persen) dari penghasilan; atau

  • mengalami . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- mengalami kenaikan penghasilan kurang 10%
(sepuluh persen) dari penghasilan, kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 10% (sepuluh
persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah penghasilan yang diterima pada bulan
Desember 2008 tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2009,

maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan
perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi
keluarga. Perundang-undangan
Peraturan Pasal 4
ditjen

(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan,

warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak
yatim piatu dan tunjangan orang tua Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2009.

(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun

pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada
Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan,
warakawuri/duda, penerima tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu dan orang tua Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan
selisih penghasilan yang diterima berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebelumnya dengan penghasilan yang diterima
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian

Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran
pensiun.

Pasal 6

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua
dan penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan
tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Perundang-undangan
Peraturan Pasal 7
ditjen
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Menteri
Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan
Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta Perundang-undangan
pada tanggal 20 Februari 2009 Peraturan
MENTERI HUKUM DAN HAK ditjenASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 40

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan