Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN P EMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010

PP No. 23 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 3

(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas

melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
- koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah
daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi
vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
- koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah
daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota
di wilayah provinsi yang bersangkutan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan
daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang
bersangkutan;
- koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian
serta evaluasi dalam rangka sinkronisasi Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten dan
kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD
provinsi serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) serta kebijakan pembangunan nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugasepkumham.gopembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota;
- menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan
demokrasi;
- memelihara stabilitas politik; dan
- menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di
daerah.

(2) Selain melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah juga
melaksanakan urusan pemerintahan di wilayah provinsi yang
menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), gubernur melakukan koordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penyusunan
program/kegiatan yang akan dilimpahkan kepada gubernur
dan/atau ditugaspembantuankan kepada provinsi dan
kabupaten/kota.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui rapat kerja gubernur.

(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

(4) Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan rapat kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3epkumham.go ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang

meliputi:

- mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah
kabupaten/kota dan pimpinan instansi vertikal;
- meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan
pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani
permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan
penyelesaian cepat;
- memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota
terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan
pelanggaran sumpah/janji;
- menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi
daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
- menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi
pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi;
- melantik bupati/walikota;
- melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah
provinsi yang bersangkutan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3A, gubernur memiliki wewenang meliputi:
- mengundang rapat kementerian/lembaga terkait dalam rangka
koordinasi penyusunan program/kegiatan yang akan
dilimpahkan kepada gubernur dan ditugaspembantuankan
kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi;
- mengundang rapat bupati/walikota beserta pimpinan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka sinergi
penyusunan program/ kegiatan yang akan
ditugaspembantuankan oleh kementerian/lembaga kepada
kabupaten/kota; dan
- memberikan sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan
pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
b.epkumham.go

1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur yang tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 3A, dan Pasal 4
dapat dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Gubernur dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan

pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi
vertikal dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a melalui:
- musyawarah perencanaan pembangunan provinsi; dan
- rapat kerja pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan
evaluasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan.

(2) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2a) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a menghasilkan:

- kesepakatan prioritas program dan anggaran pembangunan
dengan mensinkronkan program sektoral yang dibiayai
Pemerintah dan program daerah yang dibiayai pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota; dan
- prioritas pembangunan daerah guna mendukung peningkatan
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan prioritas pembangunan nasional.

(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

1. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) dan penjelasanepkumham.go
ayat (2) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga

### Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas gubernur dalam

mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta
stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah dibentuk
forum koordinasi pimpinan daerah.

(2) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi, panglima daerah militer, kepala kepolisian
daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.

(3) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terdiri atas
Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh (DPRA), panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah,
dan kepala kejaksaan tinggi.

(4) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) di Provinsi Papua terdiri atas Gubernur, Ketua Majelis
Rakyat Papua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP),
panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala
kejaksaan tinggi.

(5) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) di Provinsi Papua Barat terdiri atas Gubernur, Ketua
Majelis Rakyat Papua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

www.djpp.depkumham.go.id

---

Provinsi Papua Barat, panglima daerah militer, kepala kepolisian
daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.

(6) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diketuai oleh gubernur.

(7) Dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengancam dan

mengganggu ketenteraman dan ketertiban, gubernur selaku ketua
forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat meminta kepala kepolisian daerah dan/atau
panglima daerah militer serta pimpinan instansi vertikal/unit
pelaksana teknis di daerah untuk mengambil langkah-langkah
penanganan.

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan di antaraepkumham.go
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga

### Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara

pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah
kabupaten/kota di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:

  • musyawarah perencanaan pembangunan provinsi;

- rapat kerja sinkronisasi RPJPD, RPJMD, dan RKPD kabupaten
dan kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD
provinsi; dan

- rapat kerja pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan
evaluasi serta penyelesaian berbagai permasalahan.

(2) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2a) Musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:

- prioritas pembangunan di wilayah dan lintas wilayah
kabupaten/kota; dan

- kesepakatan program dan anggaran melalui sinkronisasi antara
program provinsi yang dibiayai oleh pemerintah provinsi

www.djpp.depkumham.go.id

---

dan program daerah kabupaten/kota yang dibiayai
pemerintah kabupaten/kota.

(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Bupati/walikota wajib hadir dalam pelaksanaan koordinasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Bupati/walikota yang tidak hadir tanpa alasan yang dapatepkumham.go

dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:

- pemberian surat peringatan pertama oleh gubernur terhadap
bupati/walikota yang tidak hadir dalam pelaksanaan
koordinasi pertama; dan

- pemberian surat peringatan kedua oleh gubernur terhadap
bupati/walikota yang tidak hadir dalam pelaksanaan
koordinasi setelah mendapat surat peringatan pertama.

(3) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada bupati/walikota yang bersangkutan dengan
tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Apabila setelah diberikan peringatan kedua bupati/walikota tetap

tidak hadir, gubernur mengusulkan pada kementerian/lembaga
terkait untuk tidak mengalokasikan dana tugas pembantuan
kepada kabupaten/kota yang bersangkutan pada tahun anggaran
berikutnya.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menindaklanjuti tembusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka pembinaan
dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

[Pasal 8

(1) Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan

antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan
melalui rapat kerja yang mencakup:

- penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten/kota;

- pelaksanaan kerja sama antarkabupaten/kota dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan; danepkumham.goc. penyelesaian perselisihan antarkabupaten/kota dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan.

(2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

sesuai kebutuhan.

(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib menjalankan hasil rapat kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Gubernur wajib melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri

mengenai kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan
huruf b, Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah

diterima Menteri Dalam Negeri paling lama 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan rapat
koordinasi berakhir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit

memuat:

  • hari dan tanggal penyelenggaraan rapat;
  • peserta rapat dengan melampirkan daftar hadir;

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • materi rapat koordinasi yang dibahas; dan
  • berita acara hasil rapat koordinasi.

1. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 17
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, gubernur dibantu oleh
sekretaris gubernur.

(2) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

secara ex officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.epkumham.go

(3) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara

operasional dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (3) bertanggung jawab kepada sekretaris gubernur.

(2) Susunan organisasi dan tata kerja kelompok jabatan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2011

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2011

REPUBLIK INDONESIA,epkumham.go

www.djpp.depkumham.go.id