(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum
Ketenagalistrikan dan Rencana Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik.
(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Daerah.
(3) Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
berdasarkan Kebijakan Energi Nasional dan
mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
(4) Menteri menetapkan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
1. Ketentuan ayat (6) Pasal 25 diubah dan ditambah 2 (dua)
ayat baru yakni ayat (7) dan ayat (8) serta menambah
