Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2012

PP No. 23 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 8

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan

umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum
Ketenagalistrikan dan Rencana Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik.

(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Daerah.

(3) Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
berdasarkan Kebijakan Energi Nasional dan
mengikutsertakan Pemerintah Daerah.

(4) Menteri menetapkan Rencana Umum

Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

1. Ketentuan ayat (6) Pasal 25 diubah dan ditambah 2 (dua)
ayat baru yakni ayat (7) dan ayat (8) serta menambah