Langsung ke konten

PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM

PP No. 23 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi
kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
1. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan
Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai
dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
1. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah
Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang
terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya
disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi.
1. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui
suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

1. Pengelolaan . . .

---

1. Pengelolaan Bersama adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Aceh secara bersama-sama
terhadap pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas
Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan
Aceh.
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa
fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau
ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses
penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan
hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari
kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak
dan Gas Bumi.
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang
dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa
gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas
Bumi.
1. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
1. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara
kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
1. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi
pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan
dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak
dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar
Wilayah Kerja.
1. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi,
baik dalam bentuk tulisan atau karakter, angka atau digital,
gambar atau analog, media magnetik, dokumen, percontoh
batuan, fluida, maupun bentuk lain yang didapat dari hasil
Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas
Bumi.
1. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan
atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan
Eksploitasi.
1. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh
informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan
memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di
Wilayah Kerja yang ditentukan.
1. Eksploitasi . . .

---

1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk
menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang
ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian
sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan,
dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan
Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang
mendukungnya.
1. Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil
produksi sendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
sepanjang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan
dan/atau laba untuk tujuan komersial.
1. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh
wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah
Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
1. Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum
Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai
Wilayah Kerja.
1. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA
adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk
melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan
usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di
darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil
laut).
1. Kontraktor adalah satu atau lebih Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap sebagai pemegang Interest yang menandatangani
Kontrak Kerja Sama dengan BPMA dalam pelaksanaan
Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum
yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus
dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Bentuk . . .

---

1. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan
berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
1. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk
kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
1. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama
dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian
hasil produksi.
1. Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk
pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan
prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang
dihasilkan.
1. Pelamparan Reservoir adalah formasi batuan di bawah
permukaan bumi yang memiliki kandungan Minyak dan Gas
Bumi serta memiliki hubungan terkait dalam satu sistem
kesetimbangan alamiah.
1. Unitisasi adalah pengelolaan reservoir secara bersama sesuai
dengan kaidah teknis yang tepat, dimaksudkan untuk
memperoleh hasil yang optimal dengan menjalankan prinsip
manajemen reservoir yang baik.
1. Tim Penawaran Wilayah Kerja adalah tim lelang yang dibentuk
oleh Gubernur dan disetujui oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang berada

di darat dan laut di dalam wilayah hukum pertambangan
Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh
negara.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan

bersama sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang
berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.

(3) Untuk . . .

---

(3) Untuk melakukan pengelolaan bersama sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Aceh
membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Pasal 3

(1) Kewenangan pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas

Bumi yang berada pada wilayah laut 12 sampai dengan
200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dilaksanakan oleh
Pemerintah dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh.

(2) Keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber

daya alam Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan
terhadap laporan produksi Minyak dan Gas Bumi.

(3) Dalam rangka pengawasan dan pemantauan produksi Minyak

dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kontraktor yang Wilayah Kerjanya berada pada 12 sampai
dengan 200 mil laut dari wilayah kewenangan Aceh wajib
menyampaikan laporan produksi Minyak dan Gas Bumi
secara berkala kepada Gubernur.

Bagian Kesatu
Survei Umum

Pasal 4

(1) Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja yang berada di

darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh, Menteri
melakukan kegiatan Survei Umum.

(2) Kegiatan Survei Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada Wilayah Terbuka, paling sedikit meliputi
survei geologi, survei geofisika, dan survei geokimia.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 6

Pelaksanaan survei umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Menteri membentuk Tim Survei Umum yang keanggotaannya
terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Aceh.

Bagian Kedua
Pengelolaan dan Pemanfaatan Data

Pasal 7

(1) Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan

Eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh
Pemerintah.

(2) Semua data hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di

Wilayah Kerja dapat dikelola oleh Kontraktor selama jangka
waktu Kontrak Kerja Sama.

Pasal 8

Pemerintah Aceh dapat menyimpan salinan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 9

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei
Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Minyak dan Gas Bumi.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu
Pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh

Pasal 10

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, dibentuk BPMA.

(2) BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai

Badan Pemerintah.

Pasal 11

(1) BPMA berkedudukan dan berkantor pusat di Banda Aceh.

(2) BPMA berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan Gubernur.

Pasal 12

BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bersifat tidak mencari
keuntungan.

Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Migas Aceh

Pasal 13

BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian,
dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu
agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik
negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh
dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi
negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

BPMA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 mempunyai fungsi:

- melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama
di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan
Pemerintah Aceh;
- melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
- mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali
akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja;
- menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan
lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu
Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur
kepada Menteri;
- memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan
selanjutnya;
- memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan
Usaha/Bentuk Usaha Tetap;
- melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak
Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur; dan
- memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat
persetujuan Gubernur kepada Menteri, yang dapat memberikan
keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

Pasal 15

Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf c dan huruf d, BPMA harus memperhatikan:
- perkiraan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi;
- perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan lapangan
dan biaya produksi Minyak dan Gas Bumi;
- rencana pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi;
- proses eksploitasi Minyak dan Gas Bumi;

  • perkiraan . . .

---

- perkiraan penerimaan Negara dari Minyak dan Gas Bumi;
- penggunaan tenaga kerja, penggunaan barang dan jasa produksi
dalam negeri; dan
- keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan
hidup, dan pengembangan lingkungan dan masyarakat
setempat.

Pasal 16

Dalam memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f, BPMA harus
mempertimbangkan:
- rencana jangka panjang;
- keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan;
- upaya peningkatan cadangan dan produksi Minyak dan Gas
Bumi;
- teknis kegiatan dan kewajaran unit biaya dari setiap kegiatan
yang akan dilakukan;
- upaya efisiensi;
- rencana pengembangan yang sudah disetujui;
- tata waktu kegiatan dan berakhirnya Kontrak Kerja Sama;
- keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan
hidup;
- penggunaan dan pengembangan tenaga kerja serta pembinaan
hubungan industrial; dan
- pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.

Pasal 17

(1) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g,

BPMA wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada
Menteri dan Gubernur yang memuat sebagai berikut:
- rencana kerja dan anggaran setiap Kontraktor serta
realisasinya;

  • perkiraan . . .

---

- perkiraan dan realisasi produksi Minyak dan Gas Bumi;
- perkiraan dan realisasi penerimaan Negara dan bagi hasil
untuk Daerah;
- perkiraan dan realisasi biaya investasi pada Eksplorasi dan
Eksploitasi;
- realisasi biaya operasi setiap Kontraktor; dan
- pengelolaan atas penggunaan aset dan barang operasi oleh
Kontraktor.

(2) Laporan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 18

Dalam memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau
Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 huruf h, BPMA berkonsultasi dengan Kontraktor dan wajib

memperhatikan:
- kelancaran dan keberlanjutan serta efisiensi penjualan Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi;
- kemampuan penjual;
- harga jual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
- hak dan kewajiban penjual; dan
- tidak terdapat benturan kepentingan antara Badan Usaha yang
ditunjuk sebagai penjual dengan Kontraktor.

Pasal 19

BPMA dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai kewenangan:
- membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan
sinkronisasi kegiatan operasional Kontraktor Kontrak Kerja
Sama di Wilayah Kerja;
- merumuskan pedoman penyusunan anggaran dan program kerja
Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja;

  • mengawasi . . .

---

- mengawasi kegiatan utama operasional Kontraktor Kontrak Kerja
Sama di Wilayah Kerja; dan
- membina seluruh aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama di
Wilayah Kerja yang menjadi milik negara, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Organisasi

Pasal 20

(1) BPMA terdiri atas Kepala BPMA, Komisi Pengawas, dan Unsur

Pelaksana.

(2) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh,
dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang
Minyak dan Gas.

(3) Jumlah keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas 3 (tiga) orang.

(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Gubernur.

(5) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas paling banyak 5 (lima) unit kerja dan masing-masing unit
kerja membawahi paling banyak 3 (tiga) sub unit kerja.

Pasal 21

Tugas dan wewenang Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (1) adalah:

- memimpin dan mengelola BPMA;
- menandatangani Kontrak Kerja Sama;
- menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi sesuai kontrak kerja sama;

  • membuat . . .

---

- membuat laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan
BPMA secara berkala kepada Menteri dan Gubernur;
- mewakili BPMA di dalam dan di luar Pengadilan; dan
- mengangkat dan memberhentikan personalia BPMA.

Pasal 22

Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
mempunyai tugas:
- melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi
Kepala BPMA;
- melakukan penilaian atas kinerja Kepala BPMA;
- memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri melalui
Gubernur atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA; dan
- memberikan laporan kepada Menteri dan Gubernur mengenai
pelaksanaan tugasnya secara berkala dan/atau apabila
diperlukan.

Pasal 23

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
Komisi Pengawas mempunyai wewenang:
- mengusulkan kepada Menteri dan Gubernur langkah-langkah
yang perlu diambil dalam rangka penyempurnaan pengelolaan;
- meminta segala keterangan yang diperlukan kepada Kepala BPMA
dan Unsur Pelaksana.

Pasal 24

(1) Unit kerja sebagai Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (5) terdiri dari unit kerja yang bertugas
memberikan dukungan administrasi dan unit kerja yang
bertugas memberikan dukungan teknis.

(2) Unit . . .

---

(2) Unit kerja yang bertugas memberikan dukungan administrasi

kepada Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi urusan internal yang terkait dengan rencana kerja dan
anggaran, keuangan, organisasi, personalia, hukum, pelaporan,
dokumentasi, perkantoran dan ketatausahaan.

(3) Unit kerja yang bertugas memberikan dukungan teknis pada

unit kerja tertentu kepada Kepala BPMA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi urusan teknis perencanaan,
pengembangan, pengawasan, pengendalian atas kegiatan usaha
hulu Migas.

Bagian Keempat
Personalia

Pasal 25

(1) Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)

diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan
Gubernur.

(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan

3 (tiga) calon Kepala BPMA kepada Menteri untuk ditetapkan
sebagai Kepala BPMA.

(3) Usulan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib

didasarkan pada uji kemampuan dan uji kelayakan bagi calon
Kepala BPMA.

(4) Menteri melantik Kepala BPMA secara definitif.

(5) Masa jabatan Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah 5 (lima) tahun.

(6) Dalam hal tertentu, Menteri dengan persetujuan Gubernur

dapat memperpanjang masa jabatan Kepala BPMA paling lama
1 (satu) tahun.

Pasal 26

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA:
- Warga Negara Indonesia;

  • mempunyai . . .

---

- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh
berdasarkan undang-undang yang berlaku;
- memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial
dalam bidang Minyak dan Gas Bumi;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan
kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling
singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang dinyatakan pailit.

Pasal 27

(1) Kepala BPMA tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, baik

langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan
atau perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan.

(2) Kepala BPMA dilarang merangkap jabatan sebagai:

- direksi atau pimpinan pada badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah, atau badan usaha dan bentuk
usaha tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas
BPMA;
- komisaris pada badan usaha dan bentuk usaha tetap yang
ada hubungannya dengan fungsi dan tugas BPMA;
- jabatan struktural dalam instansi atau lembaga pemerintah
pusat atau pemerintah daerah; atau
- jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Batas usia pensiun Kepala BPMA adalah 60 (enam puluh) tahun.

(2) Batas usia pensiun personalia Unsur Pelaksana adalah 56 (lima

puluh enam) tahun.

### Pasal 29 . . .

---

Pasal 29

(1) Menteri dapat memberhentikan Kepala BPMA atas usul

Gubernur, dalam hal:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
- memasuki batas usia pensiun;
- tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
- melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPMA
dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
- melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan
kepentingan negara;
- cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat
melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan; atau
- ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana
yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur

mengusulkan Kepala BPMA sementara kepada Menteri sampai
ditetapkannya Kepala BPMA definitif.

(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPMA

sementara diangkat dari Kepala Unit Kerja sebagai pelaksana
harian Kepala BPMA.

Pasal 30

(1) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)

diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan Gubernur.

(2) Komisi Pengawas memegang jabatan selama 3 (tiga) tahun, dan

sesudahnya dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama
hanya untuk satu kali masa jabatan.

(3) Komisi . . .

---

(3) Komisi Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri dan

Gubernur.

(4) Ketua Komisi Pengawas dijabat oleh salah satu anggota yang

dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Pengawas.

Pasal 31

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan aturan
personalia termasuk sistem penggajian BPMA ditetapkan oleh
Kepala BPMA setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
dan Gubernur.

Bagian Kelima
Pembiayaan dan Pengelolaan

Pasal 32

(1) Sumber pembiayaan BPMA berasal dari Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara.

(2) BPMA wajib menyusun dan menyampaikan rencana anggaran

pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA
kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran setelah
mendapatkan persetujuan Menteri dan Gubernur.

(3) Anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 33

Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan kekayaan, tata cara
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja
tahunan BPMA ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

### Pasal 34 . . .

---

Pasal 34

(1) BPMA mengelola keuangan sesuai dengan standar akuntansi

keuangan.

(2) Pengelolaan keuangan BPMA dilaksanakan dengan prinsip

efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Bagian Keenam
Anggaran dan Rencana Kerja Tahunan

Pasal 35

(1) Kepala BPMA dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan

sebelum tahun buku mulai berlaku, menyampaikan rencana
anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan
BPMA kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh penetapan
dan pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri
dan Gubernur.

(2) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling lambat pada awal tahun buku baru.

(3) Apabila Menteri Keuangan secara tertulis mengemukakan

keberatannya atau menolak kegiatan yang dimuat dalam
rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja
tahunan BPMA sebelum memasuki tahun buku baru, maka
BPMA menjalankan anggaran pendapatan dan belanja tahun
sebelumnya.

(4) Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau

perubahannya yang tertera dalam buku harus diajukan terlebih
dahulu kepada Menteri Keuangan, menurut tata cara dan waktu
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, untuk memperoleh
penetapan dan pengesahannya.

(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah diajukan

untuk memperoleh penetapan dan pengesahan, Menteri
Keuangan tidak memberikan keberatan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka perubahan rencana
kerja dan anggaran dianggap telah ditetapkan dan disahkan.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja

Pasal 36

(1) Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja

yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.

(2) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

direncanakan dan disiapkan oleh Menteri.

(3) Menteri menetapkan dan mengumumkan Wilayah Kerja yang

berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh yang akan
ditawarkan kepada Kontraktor setelah mendapatkan
rekomendasi Gubernur.

Pasal 37

(1) Kontraktor yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan usaha

hulu Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja yang berada
di darat dan laut di wilayah Aceh wajib melakukan
penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan BPMA.

(2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat persyaratan:
- kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah
sampai pada titik penyerahan;
- pengendalian manajemen operasi berada pada BPMA;
- modal dan risiko seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.

Bagian Kedua
Pengembalian Wilayah Kerja

Pasal 38

(1) Kontraktor wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya

secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri, sesuai dengan
ketentuan Kontrak Kerja Sama.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Kontraktor dapat mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah
Kerjanya kepada Menteri sebelum jangka waktu Kontrak Kerja
Sama berakhir.

(3) Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada

Menteri setelah jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.

Pasal 39

(1) Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh Kontraktor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat ditawarkan terlebih
dahulu kepada BUMD sebelum dinyatakan menjadi Wilayah
Terbuka, dengan mempertimbangkan program kerja,
kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham
BUMD 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Aceh.

(2) Apabila BUMD tidak menyatakan minat untuk melakukan

Kegiatan Usaha Hulu pada Wilayah Kerja dimaksud, dapat
ditawarkan secara terbuka.

Pasal 40

Pelaksanaan pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 41

(1) Menteri bersama Gubernur menawarkan Wilayah Kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melalui lelang.

(2) Untuk . . .

---

(2) Untuk melaksanakan lelang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri bersama Gubernur melakukan:
- pengumuman Wilayah Kerja melalui media cetak, media
elektronik, dan media lainnya; dan
- promosi Wilayah Kerja.

(3) Dalam Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2), Menteri bersama Gubernur membentuk Tim
Penawaran Wilayah Kerja.

(4) Keanggotaan Tim Penawaran Wilayah Kerja terdiri atas unsur

Pemerintah, Pemerintah Aceh, BPMA, dan Perguruan Tinggi.

Pasal 42

(1) Untuk pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 ayat (1) Pemerintah menerbitkan Dokumen Lelang

untuk setiap Wilayah Kerja.

(2) Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:
- tata cara lelang;
- tata waktu lelang;
- tata cara akses Data;
- informasi teknis Wilayah Kerja;
- konsep Kontrak Kerja Sama; dan
- persyaratan untuk mengikuti lelang.

Pasal 43

(1) Tim Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 ayat (3) menyusun konsep Kontrak Kerja Sama dari

setiap Wilayah Kerja yang akan ditawarkan berdasarkan
pertimbangan teknis dan ekonomi.

(2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memuat ketentuan pokok paling sedikit:
- penerimaan negara;

  • wilayah . . .

---

- Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
- kewajiban pengeluaran dana;
- perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas
Bumi;
- jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
- penyelesaian perselisihan;
- kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
untuk kebutuhan dalam negeri;
- berakhirnya kontrak;
- kewajiban pasca eksplorasi dan eksploitasi;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- pengalihan hak dan kewajiban;
- pelaporan yang diperlukan;
- rencana pengembangan lapangan;
- pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
- pengembangan masyarakat; dan
- pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

(3) Konsep Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan
persetujuan.

(4) Gubernur dalam memberikan persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan DPRA.

(5) Konsep Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri untuk
mendapatkan penetapan.

Pasal 44

(1) Dalam melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, BPMA bertindak
sebagai pihak yang berkontrak dengan Kontraktor.

(2) Penandatanganan . . .

---

(2) Penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disepakati oleh Gubernur dan mendapat persetujuan Menteri
atas nama Pemerintah.

(3) Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), salinannya disampaikan oleh BPMA
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Pasal 45

(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

huruf b mempunyai jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) tahun.

(2) Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), meliputi jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu
Eksploitasi.

(3) Jangka waktu eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah 6 (enam) tahun dan atas permintaan Kontraktor
dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali paling lama
4 (empat) tahun.

(4) Perpanjangan jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diberikan oleh BPMA setelah Kontraktor memenuhi
kewajiban minimum sesuai Kontrak Kerja Sama.

(5) Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Kontraktor tidak menemukan cadangan Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan secara
komersial maka Kontraktor wajib mengembalikan seluruh
Wilayah Kerjanya.

Pasal 46

(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

ayat (1), dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama
20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan atau bentuk Kontrak Kerja Sama dalam perpanjangan

Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
tetap menguntungkan bagi Negara.

(3) Kontraktor melalui BPMA mengajukan permohonan

perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Menteri.

(4) Menteri dalam memberikan persetujuan perpanjangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan kesepakatan
dari Gubernur.

(5) BPMA melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan

Kontrak Kerja Sama sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam
memberikan persetujuan atau penolakan permohonan
Kontraktor.

(6) Permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan paling cepat
10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum
Kontrak Kerja Sama berakhir.

(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana ditetapkan pada

ayat (6), dalam hal Kontraktor telah terikat dengan kesepakatan
jual beli gas bumi, Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan
Kontrak Kerja Sama lebih cepat dari batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).

(8) Dalam memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja

Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
mempertimbangkan faktor-faktor antara lain potensi cadangan
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang
bersangkutan, potensi atau kepastian pasar/kebutuhan dan
kelayakan teknis/ekonomis.

(9) Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) Menteri dapat menolak atau
menyetujui permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu,
bentuk dan ketentuan Kontrak Kerja Sama tertentu.

(10) BUMD dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk

memperoleh Wilayah Kerja yang habis jangka waktu kontrak
setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.

(11) Menteri . . .

---

(11) Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (10), dengan mempertimbangkan program kerja,
kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham
BUMD 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Aceh, dan
hal lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama yang
bersangkutan.

Pasal 47

(1) Kontraktor dan BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri

mengenai perubahan ketentuan dan persyaratan Kontrak Kerja
Sama.

(2) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau

menolak usulan sebagaimana ayat (1) dengan
mempertimbangkan manfaat yang optimal bagi negara.

Pasal 48

(1) Dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan

puluh) hari sejak tanggal berlakunya Kontrak Kerja Sama,
Kontraktor wajib memulai kegiatannya.

(2) Dalam hal Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPMA dapat mengusulkan
kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan mengenai
pengakhiran Kontrak Kerja Sama.

(3) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau

menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 49

(1) Selama 3 (tiga) tahun pertama pada jangka waktu Eksplorasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Kontraktor
wajib melakukan program kerja pasti dengan perkiraan jumlah
pengeluaran yang ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.

(2) Apabila . . .

---

(2) Apabila dalam pelaksanaan program kerja pasti sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) secara teknis dan ekonomis tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan, Kontraktor melalui BPMA
dapat mengusulkan perubahan kepada Menteri untuk
mendapatkan persetujuan.

(3) Menteri dapat menyetujui atau menolak usul program kerja

pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan
pertimbangan BPMA dan setelah berkoordinasi dengan
Gubernur.

(4) Dalam hal Kontraktor mengakhiri Kontrak Kerja Sama dan tidak

dapat melaksanakan sebagian atau seluruh program kerja pasti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor wajib
membayar kepada Pemerintah melalui BPMA senilai jumlah
pengeluaran yang terkait dengan program kerja pasti yang belum
dapat dilaksanakan.

Pasal 50

(1) Dalam hal Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya

sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan peraturan perundang-
undangan, BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri untuk
mengakhiri Kontrak Kerja Sama.

(2) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau

menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan manfaat yang optimal bagi negara.

Pasal 51

Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama
kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib
menawarkan hak dan kewajiban atau participating interest paling
sedikit 10% (sepuluh persen) kepada Badan Usaha Milik Aceh.

### Pasal 52 . . .

---

Pasal 52

(1) Pernyataan minat dan kesanggupan untuk mengambil

participating interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
disampaikan oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam jangka waktu
paling lama 90 (sembiIan puluh) hari sejak tanggal penawaran
dari Kontraktor.

(2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan

pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kontraktor wajib menawarkan kepada
perusahaan nasional.

(3) Dalam hal perusahaan nasional tidak memberikan pernyataan

minat dan kesanggupan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh)
hari sejak tanggal penawaran dari Kontraktor kepada perusahaan
nasional, maka penawaran dinyatakan tertutup.

Pasal 53

(1) Kontraktor wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pasca

operasi Kegiatan Usaha Hulu.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak

dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana
kerja dan anggaran.

(3) Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2), disepakati Kontraktor dan BPMA dan berfungsi
sebagai dana cadangan khusus kegiatan pasca operasi hulu
di Wilayah Kerja yang bersangkutan.

(4) Tata cara penggunaan dana cadangan khusus untuk pasca

operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam
Kontrak Kerja Sama.

Pasal 54

(1) Kontrak Kerja Sama dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa

Inggris.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran Kontrak Kerja Sama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka yang dipergunakan
adalah penafsiran dalam bahasa Indonesia.

(3) Kontrak Kerja Sama tunduk dan berlaku hukum Indonesia.

Pasal 55

(1) Kontraktor wajib melaporkan penemuan dan hasil sertifikasi

cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi kepada BPMA.

(2) Dalam mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan

Gas Bumi, Kontraktor wajib melakukan konservasi dan
melaksanakannya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

(3) Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

melalui upaya optimasi eksploitasi dan efisiensi pemanfaatan
Minyak dan Gas Bumi.

(4) Kaidah keteknikan yang baik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta
pengelolaan lingkungan hidup;
- memproduksikan Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan kaidah
pengelolaan reservoir yang baik;
- memproduksikan sumur Minyak dan Gas Bumi dengan cara
yang tepat;
- menggunakan teknologi perolehan minyak tingkat lanjut yang
tepat;
- meningkatkan usaha peningkatan kemampuan reservoir untuk
mengalirkan cairan dengan teknik yang tepat; dan
- memenuhi ketentuan standar peralatan yang dipersyaratkan.

Pasal 56

Kontraktor melalui BPMA wajib melaporkan kepada Menteri dengan
tembusan kepada Gubernur apabila ditemukan dan diperoleh bukti
adanya pelamparan reservoir Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang
memasuki Wilayah Kerja Kontraktor lainnya, Wilayah Terbuka atau
wilayah/landas kontinen negara lain.

### Pasal 57 . . .

---

Pasal 57

(1) Kontraktor wajib melakukan unitisasi apabila terbukti adanya

pelamparan reservoir yang memasuki Wilayah Kerja Kontraktor
lainnya.

(2) Untuk pelamparan reservoir yang memasuki Wilayah Terbuka,

Kontraktor wajib melakukan unitisasi apabila Wilayah Terbuka
tersebut kemudian menjadi Wilayah Kerja.

(3) Dalam hal sampai dengan jangka waktu paling lama

5 (lima) tahun Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) belum menjadi Wilayah Kerja, maka Kontraktor yang
bersangkutan melalui BPMA dapat meminta perluasan Wilayah
Kerjanya secara proporsional.

(4) Unitisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib

mendapatkan persetujuan Menteri.

(5) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau

menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 58

(1) Dalam hal Menteri menyetujui unitisasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 57 ayat (4), Menteri dengan persetujuan Gubernur
menentukan operator pelaksana unitisasi berdasarkan
kesepakatan antara para Kontraktor yang melakukan unitisasi.

(2) Penentuan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah mendapat pertimbangan BPMA.

Pasal 59

Untuk pelamparan reservoir yang memasuki wilayah landas kontinen
negara lain, penyelesaiannya akan ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan perjanjian landas kontinen antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan pemerintah negara lainnya yang terkait serta
pertimbangan manfaat yang optimal bagi negara.

### Pasal 60 . . .

---

Pasal 60

(1) Kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan

penjualan hasil produksi sendiri yang dilakukan Kontraktor yang
bersangkutan merupakan Kegiatan Usaha Hulu.

(2) Dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasilitas pengolahan

lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persetujuan BPMA,
Kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut
untuk digunakan pihak lain berdasarkan prinsip pembebanan
biaya operasi (cost sharing) secara proporsional.

Pasal 61

(1) Fasilitas yang dibangun Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan

pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan
penjualan hasil produksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60 tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan

dan/atau laba.

(2) Dalam hal fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan bersama dengan pihak lain dengan memungut biaya
atau sewa sehingga memperoleh keuntungan dan/atau laba,
Kontraktor wajib membentuk Badan Usaha Kegiatan Usaha Hilir
yang terpisah dan wajib mendapatkan Izin Usaha.

Pasal 62

Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan
diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja termasuk perubahannya,
wajib mendapatkan persetujuan Menteri setelah berkoordinasi
dengan Gubernur berdasarkan pertimbangan dari BPMA.

Pasal 63

(1) Dalam hal Kontraktor telah mendapatkan persetujuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tidak melaksanakan
kegiatan sesuai dengan rencana pengembangan lapangan, dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak persetujuan
rencana pengembangan lapangan pertama, Kontraktor wajib
mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri,
kecuali pengembangan lapangan Gas Bumi.

(2) Apabila . . .

---

(2) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) belum terdapat perjanjian jual beli Gas Bumi,
Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur dapat
menetapkan kebijakan perpanjangan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bagi Kontraktor yang bersangkutan.

Pasal 64

Menteri menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari
pengelolaan bersama setelah mendapat rekomendasi Kepala BPMA
dan memperoleh persetujuan Gubernur.

Pasal 65

(1) Dalam pelaksanaan penunjukan penjual Minyak Bumi dan/atau

Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64, Menteri dapat menunjuk Kontraktor yang
berasal dari Wilayah Kerjanya berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

(2) Kontraktor yang ditunjuk sebagai penjual Minyak Bumi

dan/atau Gas Bumi dari hasil pengelolaan bersama diberi
wewenang untuk memindahkan hak kepemilikan atas Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama kepada
pembeli pada titik penyerahan berdasarkan perjanjian jual dan
beli Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang terkait.

(3) Dalam hal yang ditunjuk sebagai penjual adalah Kontraktor yang

bersangkutan maka biaya yang timbul dari penjualan Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi akan diberlakukan sebagai biaya
operasi sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama dengan
Kontraktor yang bersangkutan, kecuali apabila biaya atau akibat
tersebut disebabkan kesalahan yang disengaja oleh Kontraktor
yang bersangkutan.

(4) Dalam hal yang ditunjuk sebagai penjual bukan Kontraktor yang

bersangkutan, imbalan yang diberikan kepada penjual
dibebankan secara bersama-sama dari penerimaan hasil
penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

(5) Penunjukan . . .

---

(5) Penunjukan Kontraktor sebagai penjual Minyak Bumi dan/atau

Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perjanjian antara BPMA
dengan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

(6) BPMA wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan

Gubernur mengenai realisasi pelaksanaan penunjukan penjual
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perjanjian-perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).

Pasal 66

(1) Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 bertanggung

jawab sepenuhnya kepada pembeli untuk kelancaran dan
keberlanjutan penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

(2) Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan

pemasaran, negosiasi dengan calon pembeli dan
menandatangani perjanjian jual beli dan perjanjian lainnya yang
terkait.

(3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan BPMA.

(4) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) oleh penjual selain Kontraktor dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan Kontraktor yang bersangkutan.

(5) BPMA melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan penjual Minyak

Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama diatur
dengan Peraturan Kepala BPMA atas persetujuan Menteri dan
Gubernur.

## BAB VI . . .

---

Pasal 67

Kontraktor bertanggung jawab untuk ikut serta memenuhi
kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk keperluan dalam
negeri dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
perundangan.

Pasal 68

Kontraktor yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu atas dasar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib
membayar penerimaan Negara yang berupa pajak dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak.

Pasal 69

Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagi hasil dalam pengelolaan
sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud
pada Pasal 3 adalah untuk Pemerintah sebesar 70% (tujuh puluh
persen) dan untuk Pemerintah Aceh sebesar 30% (tiga puluh persen).

Pasal 70

Bonus tanda tangan yang diterima oleh Pemerintah akibat
penandatanganan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)
wajib dibagihasilkan kepada Pemerintah Aceh dengan persentase
50% (lima puluh persen) dan Pemerintah sebesar 50% (lima puluh
persen).

Pasal 71

Bonus produksi yang diterima oleh Pemerintah sebagai hasil
tercapainya target produksi sebagaimana tercantum dalam Kontrak
Bagi Hasil (Production Sharing Contract) wajib dibagihasilkan terhadap
Pemerintah Aceh dengan komposisi 50% (lima puluh persen) dan
Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen).

### Pasal 72 . . .

---

Pasal 72

(1) Pengeluaran biaya investasi dan operasi dari Kontrak Bagi Hasil

wajib mendapatkan persetujuan dari BPMA.

(2) Kontraktor mendapatkan kembali biaya-biaya yang telah

dikeluarkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana
kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial
(Authorization Financial Expenditure) yang telah disetujui oleh
BPMA setelah menghasilkan produksi komersial.

Pasal 73

Seluruh produksi Minyak dan Gas Bumi yang dihasilkan Kontraktor
pada Kontrak Jasa merupakan milik Negara dan wajib diserahkan
Kontraktor kepada Pemerintah.

Pasal 74

(1) Kepada Kontraktor yang melakukan Eksploitasi Minyak Bumi

dan/atau Gas Bumi berdasarkan Kontrak Jasa diberikan
imbalan jasa.

(2) Besarnya imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung berdasarkan jumlah produksi Minyak Bumi dan/atau
Gas Bumi yang dihasilkan dan ditetapkan berdasarkan
penawaran dari Kontraktor.

(3) Kontraktor yang melakukan Eksploitasi Minyak Bumi dan/atau

Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menanggung
seluruh biaya dan risiko dalam memproduksi Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi.

(4) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

setelah produksi komersial.

### Pasal 75 . . .

---

Pasal 75

(1) Dalam hal Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil,

Kontraktor dapat mendapatkan kembali biaya-biaya yang telah
dikeluarkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sesuai
dengan rencana kerja dan anggaran serta Rencana
Pengembangan Lapangan yang telah disetujui oleh Menteri atau
BPMA setelah produksi komersial.

(2) Pengembalian biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan setelah diaudit oleh auditor independen.

(3) Auditor independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditunjuk berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan
Pemerintah Aceh.

Pasal 76

(1) Dalam hal suatu Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut

di wilayah Aceh akan berakhir jangka waktu Kontrak Kerja
Samanya, maka Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan
Kontrak Kerja Sama kepada Menteri.

(2) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau

menolak usulan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 77

(1) Menteri atas pertimbangan Gubernur menentukan kebijakan yang

terkait dengan:
- penentuan target jumlah produksi Minyak dan Gas Bumi dari
Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah
kewenangan Aceh;
- produksi Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang berada
di darat dan laut di wilayah Aceh yang dijual (lifting);
- tata cara penunjukan penjual produksi Minyak dan Gas Bumi
atas pengelolaan bersama dari Wilayah Kerja yang berada
di darat dan laut di wilayah Aceh;

  • pengembalian . . .

---

- pengembalian biaya operasi (cost recovery) dalam hal bentuk
Kontrak Kerja Samanya Kontrak bagi hasil;
- penetapan bagi hasil (split) Minyak dan Gas Bumi dari masing-
masing Wilayah Kerja yang akan ditawarkan berdasarkan aspek
teknis dan ekonomis;
- alokasi dan pemanfaatan produksi Minyak dan Gas Bumi;
- rencana pengembangan lingkungan dan masyarakat terkait
dengan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama dari masing-masing
Wilayah Kerja.

(2) Ketentuan mengenai kebijakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi

dan disesuaikan setiap tahun.

Pasal 78

Dalam hal Kontraktor mengembalikan secara bertahap dan/atau
seluruh Wilayah Kerjanya, Kontraktor wajib melaksanakan kegiatan
pasca operasi meliputi penutupan sumur, reklamasi, dan
pemindahan anjungan lepas pantai kegiatan usaha hulu Minyak dan
Gas Bumi di darat dan laut di wilayah Aceh.

Pasal 79

(1) Dalam pelaksanaan kegiatan pasca operasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 78 Kontraktor wajib mengalokasikan dana.

(2) Kewajiban pengalokasian dana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sejak dimulainya masa eksplorasi dan
dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.

(3) Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disepakati Kontraktor dan BPMA dan berfungsi sebagai dana
cadangan khusus kegiatan pasca operasi kegiatan usaha hulu
di wilayah bersangkutan.

(4) Tata . . .

---

(4) Tata cara penggunaan dana cadangan khusus untuk pasca

operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam
Kontrak Kerja Sama.

Pasal 80

(1) Kontraktor yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu wajib

menjamin dan menaati ketentuan keselamatan kerja dan
pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Kontraktor dalam melaksanakan kegiatannya ikut bertanggung

jawab untuk mengembangkan lingkungan dan masyarakat
setempat.

Pasal 81

(1) Penggunaan barang dan peralatan dalam Kegiatan Usaha Hulu

wajib memenuhi standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan

dalam Kegiatan Usaha Hulu yang dibeli Kontraktor menjadi
milik/kekayaan negara yang pembinaannya dilakukan oleh
BPMA.

(3) Dalam hal barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berasal dan luar negeri, tata cara impor barang dan
peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 82 . . .

---

Pasal 82

(1) Kontraktor wajib mengutamakan pemanfaatan barang,

peralatan, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.

(2) Pengutamaan pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi

serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila
barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa
rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau dipunyai dalam
negeri serta memenuhi kualitas, mutu, waktu penyerahan, dan
harga yang bersaing.

Pasal 83

(1) Pengelolaan barang dan peralatan yang digunakan dalam

kegiatan usaha hulu di darat dan laut di wilayah Aceh dilakukan
oleh BPMA.

(2) Kelebihan persediaan barang dan peralatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan penggunaannya kepada
Kontraktor lain di darat dan laut di wilayah Aceh atas
persetujuan BPMA dan dilaporkan secara berkala kepada
Gubernur, Menteri dan Menteri Keuangan.

(3) Dalam hal kelebihan persediaan barang dan peralatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak digunakan oleh
Kontraktor lain, BPMA wajib melaporkan kepada Gubernur dan
Menteri Keuangan melalui Menteri untuk ditetapkan kebijakan
pemanfaatan.

(4) Dalam hal barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) akan dihibahkan, dijual, dipertukarkan, dijadikan
penyertaan modal negara, dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh
pihak lain dengan cara dipinjamkan, disewakan dan kerja sama
pemanfaatan, wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Menteri Keuangan atas usul BPMA melalui Gubernur dan
Menteri.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam hal Kontrak Kerja Sama telah berakhir, barang dan

peralatan Kontraktor wajib diserahkan kepada Pemerintah untuk
ditetapkan kebijakan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 84

(1) Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya, Kontraktor wajib

mengutamakan penggunaan tenaga kerja Warga Negara
Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja
setempat sesuai dengan standar kompetensi yang
dipersyaratkan.

(2) Kontraktor dapat menggunakan tenaga kerja asing untuk

jabatan dan keahlian tertentu yang belum dapat dipenuhi tenaga
kerja Warga Negara Indonesia sesuai dengan kompetensi jabatan
yang dipersyaratkan.

(3) Tata cara penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 85

Ketentuan mengenai hubungan kerja, perlindungan kerja, dan syarat-
syarat kerja, serta penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada pihak lain diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 86

(1) Untuk mengembangkan kemampuan tenaga kerja Warga Negara

Indonesia agar dapat memenuhi standar kompetensi kerja dan
kualifikasi jabatan, Kontraktor wajib melaksanakan pembinaan
dan program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Warga
Negara Indonesia.

(2) Pengembangan . . .

---

(2) Pengembangan tenaga kerja Warga Negara Indonesia

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 87

(1) Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu

Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah
Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

- penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang kegiatan Usaha
Hulu; dan
- penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha hulu
berdasarkan cadangan dan potensi sumber daya Minyak dan
Gas Bumi yang dimiliki, kemampuan produksi, kebutuhan
Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dalam negeri, penguasaan
teknologi, aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan
hidup, kemampuan nasional dan kebijakan pembangunan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
- pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
- kaidah keteknikan yang baik;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pengembangan tenaga kerja Indonesia; dan
- pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.

(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan bersama antara Menteri dan Gubernur.

### Pasal 88 . . .

---

Pasal 88

(1) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat mengatur lebih

lanjut ketentuan mengenai ruang lingkup pelaksanaan
pengawasan Kegiatan Usaha Hulu oleh Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3).

(2) Kepala BPMA dapat mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai

ruang lingkup pelaksanaan pengawasan Kegiatan Usaha Hulu
oleh BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(3) Dalam hal diperlukan, Menteri bersama Gubernur dan Kepala

BPMA dapat mengatur secara bersama mengenai ruang lingkup
pengawasan Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 89

Kontraktor wajib menyampaikan laporan tertulis secara periodik
kepada Menteri dan Gubernur mengenai hal-hal yang terkait dengan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3).

Pasal 90

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
- Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan
pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan
laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya BPMA;
- pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat
yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak
dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama
yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA;

  • pada . . .

---

- pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan
dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud
pada huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain dialihkan kepada BPMA;
- Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
huruf b yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa Kontrak
Kerja Sama;
- Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
huruf b dapat ditinjau kembali dan/atau diperpendek masa
berlakunya jika ada kesepakatan antara kedua pihak yang
mengadakan Kontrak Kerja Sama;
- dalam hal Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud
pada huruf b akan diperpanjang dan belum ditetapkan Peraturan
Pemerintah ini, proses perpanjangannya dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana
dimaksud dalam huruf b wajib disesuaikan dan tunduk pada
Peraturan Pemerintah ini;
- dalam hal Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud
pada huruf b akan diperpanjang dan telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini;
- Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan pihak lain yang ada
pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dapat diperpanjang
setelah mendapat kesepakatan antara Pemerintah dan
Pemerintah Aceh.

Pasal 91

Tata cara pelaksanaan lelang Wilayah Kerja di darat dan laut
di wilayah Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tata cara penetapan dan
penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kecuali ditentukan
lain dalam Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 92 . . .

---

Pasal 92

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SKK Migas) dalam jangka waktu paling lambat
6 (enam) bulan sejak diselesaikannya pembentukan BPMA
menyerahkan kepada BPMA semua dokumen yang berkaitan
dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 huruf b dan kontrak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 huruf c;
- Kepala BPMA dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
menyelesaikan masalah administratif yang berkaitan dengan
kontrak sebagaimana dimaksud huruf a paling lambat dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibentuknya BPMA; dan
- Seluruh aset negara yang berlokasi di Aceh yang dikelola oleh
Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas) dan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
digunakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama beralih
pengelolaannya kepada BPMA setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan.

Pasal 93

Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah dan
Pemerintah Aceh harus sudah menyelesaikan penataan organisasi
BPMA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 94

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2015

,

ttd.

---