Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi
kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
1. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan
Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai
dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
1. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah
Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang
terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya
disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi.
1. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui
suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
1. Pengelolaan . . .
---
1. Pengelolaan Bersama adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Aceh secara bersama-sama
terhadap pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas
Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan
Aceh.
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa
fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau
ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses
penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan
hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari
kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak
dan Gas Bumi.
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang
dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa
gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas
Bumi.
1. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
1. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara
kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
1. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi
pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan
dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak
dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar
Wilayah Kerja.
1. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi,
baik dalam bentuk tulisan atau karakter, angka atau digital,
gambar atau analog, media magnetik, dokumen, percontoh
batuan, fluida, maupun bentuk lain yang didapat dari hasil
Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas
Bumi.
1. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan
atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan
Eksploitasi.
1. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh
informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan
memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di
Wilayah Kerja yang ditentukan.
1. Eksploitasi . . .
---
1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk
menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang
ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian
sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan,
dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan
Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang
mendukungnya.
1. Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil
produksi sendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
sepanjang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan
dan/atau laba untuk tujuan komersial.
1. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh
wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah
Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
1. Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum
Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai
Wilayah Kerja.
1. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA
adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk
melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan
usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di
darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil
laut).
1. Kontraktor adalah satu atau lebih Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap sebagai pemegang Interest yang menandatangani
Kontrak Kerja Sama dengan BPMA dalam pelaksanaan
Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum
yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus
dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Bentuk . . .
---
1. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan
berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
1. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk
kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
1. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama
dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian
hasil produksi.
1. Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk
pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan
prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang
dihasilkan.
1. Pelamparan Reservoir adalah formasi batuan di bawah
permukaan bumi yang memiliki kandungan Minyak dan Gas
Bumi serta memiliki hubungan terkait dalam satu sistem
kesetimbangan alamiah.
1. Unitisasi adalah pengelolaan reservoir secara bersama sesuai
dengan kaidah teknis yang tepat, dimaksudkan untuk
memperoleh hasil yang optimal dengan menjalankan prinsip
manajemen reservoir yang baik.
1. Tim Penawaran Wilayah Kerja adalah tim lelang yang dibentuk
oleh Gubernur dan disetujui oleh Menteri.
