Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Internasional Indonesia, yang
selanjutnya disingkat UIII adalah perguruan tinggi
negeri badan hukum berstandar internasional yang
berada di bawah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
1. Statuta UIII adalah peraturan dasar pengelolaan UIII
yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan
peraturan dan prosedur operasional di UIII.
1. Fakultas adalah himpunan surnber daya pendukung,
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik dan dikelompokkan menurut program
studi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik.
1. Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UIII yang menetapkan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
Llmrlm, dan pelaksanaan pengawasan di bidang
nonakademik.
1. Rektor adalah organ UIII yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.
. 7. Senat. .
---
1. Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ UIII yang menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan, dan melakukan
pengawasan di bidang akademik.
1. Komite Audit adalah perangkat MWA yang
melakukan pengawasan di bidang nonakademik
terhadap penyelenggaraan UIIL
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan magister dan doktor pada UIII.
1 1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UIII.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi
di UIII.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama
