KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 498 ha (empat
ratus sembilan puluh delapan hektare) yang terletak
dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar, Provinsi Bali.
Pasal3...
SK No 152460 A
---
PRESIE'EN
Pasal 3
**(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas
delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan
Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar dan Selat Badung;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Badung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung.
**(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana**
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura
Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- pariwisata; dan
- industri kreatif.
Pasal 5
**(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus**
menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
**(2) Badan...**
SK No 1524424
---
PRES IDEN
**(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan
dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura
Bali.
Pasal 6
**(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap
beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
**(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali, meliputi
kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkat pengendalian administrasi.
**(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus**
melakukan evaluasi terhadap penyelesaian
pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan
Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(a) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu
pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura
Bali belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona
peruntukan;
b.melakukan...
SK No 152443 A
---
PRES IDEN
- melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama
2 (dua) tahun.
**(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap
beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari
kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan
waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama
3 (tiga) tahun.
**(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (41 hurrrf c danlatau ayat (5) telah dilakukan,
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap
juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali kepada
Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah
tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura
Kura Bali.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 152444A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 APril 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 APril 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinYa
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 152438 A
---
PRES IDEN
