Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI

PP No. 23 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 498 ha (empat ratus sembilan puluh delapan hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Pasal3... SK No 152460 A --- PRESIE'EN

Pasal 3

**(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut: - sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Selat Badung; - sebelah timur berbatasan dengan Selat Badung; - sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan - sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung. **(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana** tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: - pariwisata; dan - industri kreatif.

Pasal 5

**(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus** menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. **(2) Badan...** SK No 1524424 --- PRES IDEN **(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.

Pasal 6

**(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. **(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali, meliputi kesiapan: - prasarana dan sarana; - sumber daya manusia; dan - perangkat pengendalian administrasi. **(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus** melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (a) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: - melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan; b.melakukan... SK No 152443 A --- PRES IDEN - melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau - memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun. **(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. **(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (41 hurrrf c danlatau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 152444A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 APril 2023 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 APril 2023 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinYa Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 152438 A --- PRES IDEN