Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
2. Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
3. Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
4. Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan utama pada Jalan Tol dengan Jalan non Tol.
5. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
6. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
7. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.
8. Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol yang selanjutnya disebut SPM Jalan Tol adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Pengguna Jalan Tol secara minimal atas penyelenggaraan Jalan Tol.
9. Pengguna Jalan Tol adalah Setiap Orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar Tol.
10. Ruas Jalan Tol adalah satu bagian atau penggal dari sistem jaringan Jalan Tol yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
11. Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasis keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
---
- Parent Regulation: [[PP_23_2024]]
- Previous Section: [[PP_23_2024_PREAMBLE]]
- Next Section: [[PP_23_2024_BAB_2]]
- Related Definitions: [[BPJT]], [[Jalan_Tol]], [[SPM_Jalan_Tol]]
---
This chapter establishes 14 fundamental definitions that form the basis for understanding the entire regulation:
- Jalan Tol (Toll Road)
- Jalan Bebas Hambatan (Controlled-Access Highway)
- Ruas Jalan Tol (Toll Road Section)
- BPJT (Toll Road Regulatory Agency)
- Badan Usaha (Business Entity)
- Menteri (Minister)
- SPM Jalan Tol (Minimum Service Standards)
- Pengguna Jalan Tol (Toll Road User)
- Pembangunan Jalan Berkelanjutan (Sustainable Road Development)
---
*Catatan: Bab ini merupakan fondasi terminologi untuk seluruh ketentuan dalam PP 23/2024.*
## BAB X <br> KETENTUAN PENUTUP
