Langsung ke konten

JALAN TOL

PP No. 23 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-05-20

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

2. Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.

3. Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

4. Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan utama pada Jalan Tol dengan Jalan non Tol.

5. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.

6. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan Tol.

7. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.

8. Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol yang selanjutnya disebut SPM Jalan Tol adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Pengguna Jalan Tol secara minimal atas penyelenggaraan Jalan Tol.

9. Pengguna Jalan Tol adalah Setiap Orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar Tol.

10. Ruas Jalan Tol adalah satu bagian atau penggal dari sistem jaringan Jalan Tol yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha.

11. Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasis keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.

12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

---

  • Parent Regulation: [[PP_23_2024]]
  • Previous Section: [[PP_23_2024_PREAMBLE]]
  • Next Section: [[PP_23_2024_BAB_2]]
  • Related Definitions: [[BPJT]], [[Jalan_Tol]], [[SPM_Jalan_Tol]]

---

This chapter establishes 14 fundamental definitions that form the basis for understanding the entire regulation:

  • Jalan Tol (Toll Road)
  • Jalan Bebas Hambatan (Controlled-Access Highway)
  • Ruas Jalan Tol (Toll Road Section)
  • BPJT (Toll Road Regulatory Agency)
  • Badan Usaha (Business Entity)
  • Menteri (Minister)
  • SPM Jalan Tol (Minimum Service Standards)
  • Pengguna Jalan Tol (Toll Road User)
  • Pembangunan Jalan Berkelanjutan (Sustainable Road Development)

---

*Catatan: Bab ini merupakan fondasi terminologi untuk seluruh ketentuan dalam PP 23/2024.*

## BAB X <br> KETENTUAN PENUTUP

Pasal 1

(1) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan

dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah melalui pola kemitraan.
{21 Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling
sedikit 3oolo (tiga puluh persen) dari total luas lahan area
komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha
menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi
maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap
perencanaan dan konstruksi.

(3) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi
usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

(4) Setiap...

SK No 189256 A

---

PRES!trEN
REPUBLII(

(4) Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki
surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah.

### Pasal 1 1

(U Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang
mengganggu akses masuk dan keluar Jalan To1.
(21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian kegiatan;
- penghentian pelayanan umum;
- penutupan lokasi;
- pencabutan izin;
- pembatalan izin; atau
- pembongkaran bangunan.

(3) Akses masuk dan keluar Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Penghubung
dari jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan
pertemuan jalan non To1.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Jalan Tol dimaksudkan untuk

mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya
serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah
dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai
dengan membina jaringan Jalan To1.
(21 Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
- ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan
arus penumpang dan barang, serta kepastian
hukum dalam penyelenggaraan jalan;
- penyelenggara€m jalan yang mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi
logistik, pemerataan pembangunan, dan
implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
- peran penyelenggara jalan secara optimal dalam
pemberian layanan kepada masyarakat;
d.pelayanan...

SK No 189261 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- pelayanan jalan yang andal dan prima serta
berpihak pada kepentingan masyarakat dengan
memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan
berdaya saing;
jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk e, sistem
mendukung terselenggaranya sistem transportasi
yang terpadu;
- pengusahaan Jalan Tol yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM
Jalan Tol;
- partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
jalan; dan
- sistem jaringan jalan yang berkelanjutan.

Pasal 3

Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan
Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan
pengawasan Jalan To1.

Bagian Kedua
Wewenang

Pasal 3

(1) Badan usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 29 ayat (1) mengajukan permohonan untuk
memprakarsai Ruas Jalan Tol kepada Menteri yang
dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21.
(21 Menteri memberikan persetujuan prinsip dalam hal:
- Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan
badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan
keuangan untuk memenuhi pendanaan
pengusahaan Ruas Jalan Tol; atau
- Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan
badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan
keuangan untuk memenuhi pendanaan
pengusahaan Ruas Jalan Tol.

(3) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana

dimaksud pada ayat l2l, badan usaha pemrakarsa wajib
men5rusun dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1
yang paling sedikit mencakup:
- dokumen...

SK No 189234 A

---

PR.ESIDEN

awal a. dokumen studi kelayakan termasuk desain
(basic design);
- dokumen analisis mengenai dampak lingkungan;
dan
pengadaan tanah. c. dokumen perencanaan
To1 (4) Dokumen persiapan pengusahaan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh
badan usaha pemrakarsa kepada Menteri disertai
usulan kompensasi beruPa:
- pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh
persen);
melakukan penawaran oleh b. pemberian hak untuk
badan usaha pemrakarsa terhadap penawar
hasil terbaik (right to matehl, sesuai dengan
penilaian dalam proses pelelangan;
kekayaan c. pembelian prakarsa, antara lain hak
intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau
oleh pemenang lelang; atau
berdasarkan d. bentuk lain yang dimungkinkan
peraturan perundang-undangan.
(s) Menteri melakukan evaluasi terhadap dokumen
persiapan pengusahaan Jalan Tol yang diajukan
iebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan usulan
bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

(6) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), Menteri menerbitkan surat persetujuan atau
surat penolakan prakarsa terhadap usulan Ruas Jalan
To1.
17t Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
memuat bentuk kompensasi kepada badan usaha
pemrakarsa.
(71 (8) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
dijadikan dasar pelelangan.
(e) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prakarsa
Badan Usaha untuk pengusahaan Jalan Tol diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf2...

SK No 189233 A

---

PRESItrEN

Paragraf 2
Penugasan Pengusahaan Jalan ToI

Pasal 4

(U Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada
Pemerintah Rrsat.
(21 Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan,
pengusahaan, dan pengawasan.

(3) Sebagian wewenang Pemerintah h,rsat dalam

penyelenggaraan Jalan To1 yang berkaitan dengan
pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan
Usaha dilaksanakan oleh BPJT.

Bagian Ketiga
Syarat Umum

Pasal 5

(1) Jalan Tol merupakan:

- bagian dari sistem jaringan jalan nasional dan
terintegrasi dengan sistem transportasi yang
terpadu; dan
- lintas...

SK No 189260 A

---

PRESIDEN
!NOONESIA

- lintas alternatif dari ruas Jalan Umum yang
mempunyai fungsi arteri dan/atau kolektor.
(21 Dalam hal belum terdapat ruas Jalan Umum pada
kawasan yang bersangkutan dan diperlukan untuk
mengembangkan suatu kawasan tertentu, Jalan Tol
dapat tidak menjadi lintas alternatif.

(3) Ruas Jalan Tol dihubungkan ke ruas jalan non Tol yang

memenuhi kriteria paling sedikit:
- melayani lalu lintas Llmum; atau
- melayani lalu lintas tertentu dan menghubungkan
kawasan yang memberikan manfaat untuk
kepentingan umum.

(4) Jalan non To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

paling sedikit mempunyai fungsi kolektor dengan
spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas umum atau
setara dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas
tertentu.

Bagian Keempat
Syarat Teknis

Pasal 6

(1) Jalan Tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan

kenyamanan yang lebih tinggi daripada Jalan Umum
non To1 yang ada dan dapat melayani a.rus lalu lintas
jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
(21 Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jalan kelas I dan mempunyai spesifikasi
penyediaan prasarana jalan sebagai Jalan Bebas
Hambatan.

(3) Jalan Tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota

didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah
80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam) dan
untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan
kecepatan rencana paling rendah 60 kmljam (enam
puluh kilometer per jam).
(41 Kecepatan rencana paling rendah Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
memperhatikan paling sedikit kondisi topografi,
keselamatan lalu lintas, kebutuhan biaya investasi, dan
implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.

(5) Setiap...

SK No 189259 A

---

PRESIDEN

(5) Setiap Ruas Jalan Tol harus dilakukan pemagaran

sesuai dengan ruang milik jalan dan dilengkapi dengan
fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan
atau terowongan.

(6) Pada tempat yang dapat membahayakan Pengguna

Jalan To1, Jalan Tol harus diberi bangunan pengaman
yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat
menyerap energi benturan kendaraan.
(71 Setiap Jalan Tol paling sedikit wajib dilengkapi dengan
aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan
rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat
lalu lintas.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71

dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

Pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (7) huruf d meliputi SPM Jalan Tol, Pengguna

Jalan Tol, pengumpulan To1, penggunaan Jalan To1,
pemanfaatan bagian Jalan To1, penutupan sementara,
pengambilalihan dan pengoperasian setelah masa konsesi,
usaha-usaha lain, dan tarif Tol yang sesuai dengan maksud
dan tujuan penyelenggaraan Jalan To1.

Pasal 7

(1) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi:

- tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas
jalan lain atau dengan prasarana transportasi
lainnya;
- jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari
Jalan Tol dibatasi secara efisien dan semua jalan
masuk dan jalan keluar harus terkendali secara
penuh;
- jarak antarsimpang susun paling rendah 5 (lima)
kilometer untuk Jalan Tol antarkota dan paling
rendah 2 (dua) kilometer untuk Jalan Tol wilayah
perkotaan;
- jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit 2
(dua) lajur per arah;
- menggunakan pemisah tengah atau median; dan
- lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan
sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan
darurat.

(2) Ketentuan...

SK No 189258A

---

EITIIFItrFN
r INDONESIA

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 6
Pemanfaatan Bagian Jalan Tol

Pasal 8

(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia fasilitas

komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan
dan keselamatan, akses yang memungkinkan
pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian,
serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran,
kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.
(21 Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat
istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna
Jalan Tol.

(3) Pada Jalan Tol perkotaan dapat disediakan tempat

istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna
Jalan Tol.

Pasal 8

(1) Selain tanah yang sudah ditetapkan dalam perencanaan

teknis untuk keperluan badan jalan, tanah di nrang
milik Jalan Tol di luar ruang manfaat Jalan To1, dapat
diusahakan sebagai tempat istirahat dan pelayanan
sepanjang hal ini masih menrpakan sarana penunjang
dalam pengusahaan Jalan Tol dan memenuhi ketentuan
teknis Jalan To1.
dan l2l Pengusahaan tanah untuk tempat istirahat
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Badan Usaha bekeda s€rma dengan
pihak lain atas persetujuan BPJT.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan tanah

untuk tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 10. . .

SK No 189301 A

---

PRESIDEN

Paragraf 10
Tarif Tol

Pasal 9

(1) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (21 dan ayat (3) paling sedikit
memperhatikan:
- kondisi jalan akses, jalan lingkungan, dan area
parkir;
- keselamatan;
- keamanan;
- kenyamanan;
- distribusi dan pergerakan seluruh golongan
dan/atau jenis muatan kendaraan; dan
- kelestarianlingkungan.
(21 Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan
pos terpadu untuk pelayanan keamanan, pelayanan
kesehatan, dan pelayanan penyelamatan darurat.

(3) Tempat...

SK No 189257 A

---

EEIFtrIIEENI
INDONESIA
8-

(3) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (2) disediakan paling sedikit 1 (satu)
untuk setiap jarak 5O (lima puluhlkilometer pada setiap
jurusan.
(41 Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang
dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan To1,
kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan
pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar
Jalan To1.

(5) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dapat dikembangkan dengan menambah
fasilitas penunjang lainnya berupa:
- penambahan area promosi produk tertentu dan
daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil,
dan usaha menengah;
- penambahan area lokasi perpindahan untuk orang
dan barang/logistik;
- pengembangan untuk destinasi wisata dan
kawasan industri;
- fasilitas inap; dan/atau
- area bermain anak.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat istirahat dan

pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dilakukan untuk mewujudkan tertib

pengaturan, pembinaan, dan pengusahaan Jalan To1.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas pengawasan umum dan pengawasan
pengusahaan Jalan To1.

Pasal 10

(1) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan.
(2) Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit $30 \%$ (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
(4) Setiap . . .

REPUBLIK INCONESIA

(4) Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Pasal 11

(1) Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar Jalan Tol.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. penghentian pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin; atau
g. pembongkaran bangunan.
(3) Akses masuk dan keluar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Penghubung dari jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan pertemuan jalan non Tol.

Pasal 12

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
(21 Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b
atau penghentian pelayanan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diberikan
dalam hal jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampaui.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 diberikan I (satu) kali dengan jangka waktu
pemenuhan paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender.
(41 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui,
Menteri memberikan sanksi administratif berupa
penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (2) huruf d.

(5) Dalam...

SK No 189255A

---

PRESIDEN

_ 10_

(5) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender

sebagaimana dimaksud pada ayat (41 terlampaui,
Menteri memberikan sanksi administratif berupa
pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g.

Pasal 13

(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e
atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (2) huruf f dikenakan dalam hal izin yang

diperoleh tidak melalui tata cara, prosedur, dan/atau
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
setelah pencabutan izin atau pembatalan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui,
dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (21huruf g.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(4) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 14

Pengaturan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan
perencanaan umum, dan pembentukan peraturan
perundang-undangan.

Bagian

SK No 189254A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Perrrmusan Kebijakan Perencanaan

Pasal 15

(U Dalam perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Pusat paling
sedikit memperhatikan:
jangka panjang nasional; a. rencana pembangunan
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana umum nasional keselamatan;
- tataran transportasi nasional yang ada dalam
sistem transportasi nasional; dan
- implementasi PembangunanJalan Berkelanjutan.
dan l2l Kebijakan perencanaan Jalan Tol disusun
ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat
ditinjau kembali.

Pasal 16

(U Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L4 merupakan arah
pengembangan sistem jaringan Jalan Tol beserta
strategi pencapaiannya.
(21 Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
- tujuan dan sasaran pengembangan;
- dasar kebijakan;
- prioritas pengembangan; dan
- program pengembangan jaringan Jalan To1.
Bagian Ketiga
Penyusunan Perencanaan Umum

Pasal 17

(1) Rencana umum jaringan Jalan Tol disusun berdasarkan

kebijakan perencanaan Jalan To1.

(2) Rencana...

SK No 189253 A

---

EEIIFIITEN

-t2-
(21 Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana
tata ruang wilayah nasional.

(3) Dalam hal rencana umum jaringan Jalan Tol belum

tercantum dalam rencana tata ruang wilayah nasional,
Menteri menyampaikan rencana umum jaringan Jalan
Tol kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai usulan
perubahan yang akan ditindaklanjuti dalam peninjauan
kembali rencana tata rrrang wilayah nasional.

(4) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ruas Jalan Tol yang
paling sedikit berbentuk koridor Jalan Tol.

(5) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (U mencakup rencana jangka
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang
dikaji ulang secara periodik berdasarkan perkembangan
yang ada.

(6) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana
umum jaringan jalan nasional yang ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 18

(1) Menteri melakukan prastudi kelayakan terhadap

rencErna koridor Jalan Tol sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat l4l yang ditetapkan dalam rencana
umum jaringan Jalan Tol.
(21 Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
- analisis rencana pengembangan kawasan dan
kesesuaian dengan rencana tata ruang;
- analisis sosial ekonomi;
- analisis transportasi;
- analisis proyeksi lalu lintas;
- kajian teknis;
- pemilihan Ruas Jalan Tol;
- analisis perkiraan biaya tanah, konstruksi, dan
investasi; dan
- analisis kelayakan ekonomi.

(3) Berdasarkan. . .

SK No 189249 A

---

PRESItrEN

_13_

(3) Berdasarkan hasil prastudi kelayakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan rencana
Ruas Jalan Tol.

Bagian Keempat
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 19

Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 meliputi penyusunan norrna,
standar, pedoman, dan manual tentang penyelenggaraan
Jalan Tol.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20

Pembinaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi penyusunan pedoman dan standar teknis,
pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan
pengembangan.

Bagian Kedua
Pedoman dan Standar Teknis

Pasal 21

(1) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 merupakan dokumen teknis yang
menjelaskan persyaratan, prosedur, dan ketentuan
teknis mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Jalan
To1.
(21 Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan pedoman
dan standar yang sudah ada, kajian ilmiah, kajian
lapangan, dan uji laboratorium serta peraturan
perundang-undangan terkait.

(3) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian . , .

SK No 189248 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

-t4-
Bagian Ketiga
Pelayanan

Pasal22
20 (1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Badan
Usaha dan Pengguna Jalan To1.
(21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pemberian izin, sosialisasi, dan informasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan di bidang

Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pemberdayaan

Pasal 22

(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Badan Usaha dan Pengguna Jalan Tol.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian izin, sosialisasi, dan informasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan di bidang Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pemberdayaan

Pasal 23

(1) Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri
untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan
Tol.
Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana l2l
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penyelenggara
Jalan To1, Pengguna Jalan To1, dan masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang

Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat l2l diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Penelitian dan Pengembangan

Pasal 24

(1) Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri
untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan
To1.

(2) Dalam...

SK No 189247 A

---

PRESIDEN

(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Menteri dapat bekerja sama dengan pihak
lain.

(3) Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
perrrndang- sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol

Pasal 25

(1) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 merupakan kewenangan Menteri.

pada (2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha melalui perjanjian
pengusahaan Jalan Tol dengan Menteri.

(3) Pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan oleh Badan

Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
Pusat; atau a. kerja sama atas prakarsa Pemerintah
Usaha. b. kerja sama atas prakarsa Badan
(21 (4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
dipilih melalui pelelangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Pemerintah Pusat dapat menugaskan badan usaha

milik negara sebagai Badan Usaha untuk melaksanakan
pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam hal:
pembangunan a. diperlukan untuk percepatan
wilayah; dan
- mempunyai nilai strategis secara nasional.

(6) Kerja

SK No 2136044

---

PRESIDEN

_16_

(3) dan (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
- pendanaan;
- perencanaan teknis;
- pelaksanaan konstruksi;
- pengoperasian; danf atau
- preservasi.

(8) Pelaksanaan kegiatan pengusahaan Jalan Tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didahului dengan
persiapan pengusahaan, pengadaan tanah, pelelangan
pengusahaan Jalan Tol, dan perjanjian pengusahaan
Jalan To1.
pada (9) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
ayat (21dan ayat (3) diberikan untuk masa konsesi yang
dituangkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan To1.

(10) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diaudit oleh lembaga yang berwenang
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.

Pasal 26

(1) Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi:
pada Ruas a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol
Jalan Tol yang layak secara ekonomi dan finansial;
yang b. pengoperasian dan preservasi Ruas Jalan Tol
dibangun oleh Menteri; dan
yang c. meneruskan sebagian Ruas Jalan Tol
dibangun Menteri, serta pengoperasian dan
preservasi keseluruhan ruas Jalan To1.
(21 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c dapat memperhitungkan
pengembalian investasi Pemerintah Pusat.

. Pasal 27 ..

SK No 189237 A

---

PRESIDEN

-t7-

Pasal 27

(U Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (21 dapat melaksanakan pengembangan kawasan
yang terintegrasi dengan Jalan To1.
Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada l2l
ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang.

(3) Dalam hal pengusahaan Jalan Tol layak secara finansial

atau telah mencapai tingkat kelayakan finansial yang
ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat
menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan
tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol
yang ditetapkan.

Pasal 28

(1) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan

pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat
diwujudkan, Menteri sesuai kewenangannya dapat
mengambil kebijakan untuk pelaksanaan pengusahaan
Jalan To1.
(21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi
belum layak secara finansial jika tidak diberi
dukungan oleh Pemerintah Rrsat secara
keseluruhan;
- Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi
dukungan oleh Pemerintah Pusat sebagian; atau
pengakhiran c. Ruas Jalan To1 yang mengalami
perjanjian pengusahaan Jalan Tol akibat Badan
Usaha gagal memenuhi kewajibannya.

(3) Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui
kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan
pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri dan
pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh
Badan Usaha.

(4) Pelaksanaan. . .

SK No 189236 A

---

PRESIDEN

_18_

(4) Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan melalui:
perencanaan teknis, a. sebagian kegiatan pendanaan,
oleh dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol
Menteri, dan seluruh pengoperasian serta
preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha; atau
dan b. kegiatan pendanaan, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan
preservasi Jalan Tol yang dilakukan Badan Usaha
dengan dukungan sebagian pendanaan oleh
Pemerintah Pusat.
(s) Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf c dilakukan melalui:
kepada badan usaha a. pelelangan ulang, penugasan
milik negara, atau pembangunan oleh Pemerintah
Pusat bagi Ruas Jalan Tol yang mengalami
pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol
sebelum Jalan Tol beroperasi secara penuh; atau
penugasan kepada badan b. pelelangan ulang atau
usaha milik negara bagr Ruas Jalan Tol yang
mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan
Jalan Tol setelah Jalan Tol beroperasi secara
penuh.

Paragraf 1
Prakarsa Badan Usaha

Pasal 29

melalui (1) Pengusahaan Jalan Tol dapat dikerjasamakan
prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (3) huruf b.

(2t Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), benrpa
pengajuan rencana untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol
yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan
yang paling sedikit terdiri atas:
- kajian teknis;
dan b. kajian ekonomi dan komersial;
studi c. kerangka acuan penyusunan dokumen
kelayakan.

(3) Ruas...

SK No 189235 A

---

FRESIDEN

_19_

(21 (3) Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
memenuhi kriteria sebagai berikut:
- tercantum dalam rencana umum jaringan jalan
nasional; dan
- layak secara ekonomi dan finansial.

(4) Apabila Ruas Jalan Tol belum tercantum dalam rencana

umum jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, Ruas Jalan Tol harus memenuhi
kriteria paling sedikit sebagai berikut:
- terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan
nasional dan sesuai dengan rencana tata ruang;
yang b. mampu meningkatkan kinerja Ruas Jalan Tol
ada;
- tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial
Jalan Tol yang ada sampai batas tertentu; dan
- layak secara ekonomi dan finansial.

Pasal 30

(1) Badan usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mengajukan permohonan untuk memprakarsai Ruas Jalan Tol kepada Menteri yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(2) Menteri memberikan persetujuan prinsip dalam hal:
a. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol; atau
b. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol.
(3) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha pemrakarsa wajib menyusun dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol yang paling sedikit mencakup:
a. dokumen . . .

REPUBLIK INDONESIA

a. dokumen studi kelayakan termasuk desain awal (basic design);
b. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; dan
c. dokumen perencanaan pengadaan tanah.
(4) Dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh badan usaha pemrakarsa kepada Menteri disertai usulan kompensasi berupa:
a. pemberian tambahan nilai sebesar $10 \%$ (sepuluh persen);
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match), sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan;
c. pembelian prakarsa, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang; atau
d. bentuk lain yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri melakukan evaluasi terhadap dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan usulan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan prakarsa terhadap usulan Ruas Jalan Tol.
(7) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat bentuk kompensasi kepada badan usaha pemrakarsa.
(8) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijadikan dasar pelelangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prakarsa Badan Usaha untuk pengusahaan Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri.

REPUBLIK INDONESIA

Penugasan Pengusahaan Jalan Tol

Pasal 31

(1) Penugasan badan usaha milik negara sebagai Badan

Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5)
meliputi:
- seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol; atau
- meneruskan pengusahaan Jalan Tol yang belum
diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, termasuk
pengoperasian dan preservasi Jalan To1.
(21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat
memberikan dukungan dalam bentuk pendanaan
dan/atau pelaksanaan konstruksi Jalan Tol.

(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh negara.

(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.

(6) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik negara
diberi jaminan Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada
badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan pemberian jaminan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 32

(1) Pengembalian investasi badan usaha milik negara

dalam rangka penugasan bersumber dari dana yang
diperoleh dari Pengguna Jalan Tol dan/atau Pemerintah
Pusat.

(2) Dalam...

SK No 189284A

---

PRESIDEN

_22_
(21 Dalam hal pengembalian investasi badan usaha milik
negara bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Rrsat dapat
mengenakan tarif Tol kepada Pengguna Jalan To1.

(3) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 ayat (1) dapat mengalihkan hak
pengelolaan kepada pihak lain setelah Jalan Tol
beroperasi secara komersial.

(4) Pendapatan yang bersumber dari tarif Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (21merupakan penerimaan negara
bukan pajak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

pelaksanaan pengembalian investasi badan usaha milik
negara dalam rangka penugasan yang bersumber dari
dana yang diperoleh dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pengalihan
hak pengelolaan kepada pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 33

(U Dalam pelaksanaan pemb€rngunan Jalan Tol oleh badan
usaha milik negara yang mendapatkan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), jumlah
lajur Jalan Tol paling sedikit 2 (dua) lajur per arah yang
pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap.
(21 Pemenuhan jumlah lajur paling sedikit 2 (dua) lajur per
arah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 2 (dua) tahun sebelum volume lalu lintas
mencapai derajat kejenuhan kapasitas jalan.

(3) Kewajiban pemenuhan spesifikasi minimal jumlah lajur

secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam perjanjian pengusahaan Jalan
Tol dan dokumen rencana usaha Jalan To1.

Paragraf 3
Persiapan Pengusahaan

Pasal 34

(1) Persiapan pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (8) dilakukan untuk menyusun prioritas

proyek Jalan Tol yang akan dilelang.

(2) Persiapan...

SK No 189283 A

---

PRESIDEh[

sedikit {21 Persiapan pengusahaan mencakup paling
pelaksanaan:
- prastudi kelayakan finansial;
- studi kelayakan;
- analisis mengenai dampak lingkungan; dan
- pen)rusunan dokumen perencanaan pengadaan
tanah.

Pasal 35

(1) Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34 ayat (21 huruf a meliputi analisis
proyeksi pendapatan dan biaya investasi, analisis
kelayakan finansial termasuk rekomendasi bentuk
pengusahaan, skema pendanaan, dan upaya yang
dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara
finansial.
(21 Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari studi
kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat l2l huruf b.

Pasal 36

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

ayat (21 huruf b disusun berdasarkan hasil prastudi
kelayakan.
(21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup kegiatan:
- kajian aspek hukum dan kelembagaan;
- kqiian teknis yang memuat paling sedikit analisis:
1. penentuan trase Jalan Tol;
1. pengembcrnganwilayah;
jaringan jalan dan lalu lintas; 3. transportasi
1. pemanfaatan barang milik negaraf barang
milik daerah;
jasa dan bahan baku; 5. ketersediaan pelayanan
6.perkiraan...

SK No 189282 A

---

PRESIDEN

jadwal 6. perkiraan biaya pengadaan tanah dan
pengadaan tanah;
1. perkiraan biaya konstruksi dan biaya
investasi; dan
1. spesifikasi keluaran;
- kajian kelayakan ekonomi dan finansial yang
memuat paling sedikit:
1. analisis dan sensitivitas proyeksi lalu lintas;
1. analisis biaya manfaat sosial;
1. analisis struktur pendapatan; dan
1. analisis keuangan;
- kajian sosial ekonomi dan lingkungan;
- kajian bentuk pengusahaan Jalan Tol yang
memuat paling sedikit:
1. rekomendasi skema pengusahaan, sumber
pembiayaan, upaya yang dibutuhkan untuk
membuat proyek layak secara finansial;
1. jangka waktu dan penahapan pengusahaan
Jalan To1;
1. identifikasi keterlibatan pihak ketiga; dan
1. status kepemilikan aset selama masa konsesi;
- kajian risiko;
- kajian dukungan danf atau jaminan Pemerintah
Pusat;
- desain awal (basic designl; dan
- gambar ruang milik Jalan Tol.

Pasal 37

Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Pen5rusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dokumen...

SK No 189281A

---

PRES!DEN

(21 Dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam pengajuan
penetapan lokasi kegiatan pembangunan Jalan To1.

Pasal 39

(1) Hasil dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36, dokumen analisis mengenai dampak
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
surat keputusan kelayakan lingkungan hidup,
dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, dan dokumen pengajuan
penetapan lokasi dijadikan dasar dalam proses
pelelangan.
l2l Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat,
dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan
surat keputusan kelayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan
paling lambat pada saat penandatanganan perjanjian
pengusahaan Jalan Tol atas izin Menteri.

Paragraf 4
Pengadaan Tanah

Pasal 40

(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (8) untuk pengusahaan Jalan Tol

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
(21 Menteri dapat menetapkan pelaksanaan pengadaan
tanah untuk pengusahaan Jalan Tol secara bertahap.

Pasal 41

(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 dapat menggunakan dana yang berasal dari

Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, danf atau Badan
Usaha.

(2) Pembiayaan...

SK No 189280A

---

t-JTd{IITflI

(21 Pembiayaan pengadaan tanah untuk Jalan Tol atas
prakarsa Badan Usaha menjadi kewajiban dari badan
usaha pemrakarsa dan diperhitungkan sebagai bagian
dari biaya investasi.

(3) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari Badan

Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya
dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan tingkat
kelayakan finansial Jalan Tol.
(41 Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi
dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), selisihnya didanai Badan Usaha untuk
selanjutnya dikompensasikan dengan penambahan
masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau cara lain.

(5) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah

daripada dana yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), selisihnya dikompensasikan
dengan pengurangan masa konsesi, penyesuaian tarif,
dan/atau disetorkan ke kas negara dan dicatatkan
sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(6) Pengadaan tanah untuk Jalan Tol dapat dilakukan oleh

badan bank tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 5
Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol

Pasal 42

(1) Pelelangan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilaksanakan
berdasarkan prinsip terbuka dan transparan.
(21 Dalam rangka melaksanakan pelelangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BPJT membentuk panitia
pelelangan.

Pasal 43

Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
- tahap prakualifikasi; dan
- tahap pelelangan terbatas bagi yang lulus
prakualifikasi.
Pasal44...

SK No 189279 A

---

PRESIDEN

-27'

Pasal 44

(1) Untuk pengusahaan Jalan Tol yang memenuhi

persyaratan, pelelangan dapat dilakukan dengan
menggabungkan tahap prakualifikasi dan tahap
pelelangan.
(21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- merupakan prioritas sektor yang ditetapkan oleh
Menteri; dan
- memenuhi kriteria kesiapan pengusahaan Jalan
Tol.

(3) Penggabungan tahap prakualifikasi dan tahap

pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 45

Pihak yang dapat mengikuti pelelangan merupakan badan
usaha yang mempunyai kemampuan keuangan.

Pasal 46

Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (21 menyelenggarakan tahapan prakualifikasi untuk
menilai kemampuan calon peserta pelelangan pengusahaan
Jalan Tol yang meliputi aspek:
- administrasi;
- keuangan; dan
- teknis.

Pasal47
Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (21 menilai calon peserta pelelangan berdasarkan
prosedur prakualifikasi sebagai berikut:
- panitia pelelangan mengundang calon peserta yang
berminat untuk mengikuti prakualifikasi melalui iklan
pada media cetak dan/atau elektronik yang mempunyai
sirkulasi luas dalam Bahasa Indonesia dan/atau
Bahasa Inggris;
- panitia . .

SK No 189278 A

---

PRESIDEN

_28_
- panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen
prakualifikasi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik
untuk pihak yang berminat;
- panitia pelelangan wajib menyelesaikan prakualilikasi
terhadap calon peserta dalam waktu tertentu dan
dinyatakan dengan jelas dalam dokumen lelang; dan
- panitia pelelangan wajib memberitahukan secara
tertulis kepada semua calon peserta yang lulus
prakualifikasi dan calon peserta yang tidak lulus
prakualifikasi dalam waktu bersamaan.

Pasal 47

Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) menilai calon peserta pelelangan berdasarkan prosedur prakualifikasi sebagai berikut:
a. panitia pelelangan mengundang calon peserta yang berminat untuk mengikuti prakualifikasi melalui iklan pada media cetak dan/atau elektronik yang mempunyai sirkulasi luas dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris;

REPLIBLIK INDONESIA

b. panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen prakualifikasi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik untuk pihak yang berminat;
c. panitia pelelangan wajib menyelesaikan prakualifikasi terhadap calon peserta dalam waktu tertentu dan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen lelang; dan
d. panitia pelelangan wajib memberitahukan secara tertulis kepada semua calon peserta yang lulus prakualifikasi dan calon peserta yang tidak lulus prakualifikasi dalam waktu bersamaan.

Pasal 48

(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 ayat (2) wajib menyediakan dokumen lelang

dalam bentuk cetak dan/atau elektronik kepada:
- peserta yang lulus tahap prakualifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a;
dan
- peserta yang mengikuti pelelangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (ll.

(1) l2l Dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

paling sedikit meliputi:
- undangan lelang;
- petunjuk terhadap peserta pelelangan;
- formulir penawaran;
- syarat umum dan khusus yang akan diterapkan
dalam perjanjian pengusahaan;
- salinan dokumen studi kelayakan dan dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan;
- salinan dari konsep perjanjian pengusahaan; dan
- ketentuan mengenai jaminan penawaran atas
nama penawar yang diperlukan dalam penawaran.

Pasal 49

(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 ayat (2) wajib melakukan evaluasi penawaran

berdasarkan kriteria evaluasi yang ditetapkan.

(2) Kriteria...

SK No 189277 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK iNtrONESIA

(21 lftiteria evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dicantumkan dalam dokumen lelang.

(3) Dalam hal jumlah penawaran yang memenuhi

persyaratan hanya 1. (satu), panitia pelelangan dapat
mengadakan pelelangan ulang atau panitia pelelangan
dapat melakukan negosiasi dengan penawar tersebut
setelah mendapat persetujuan Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi penawaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 50

(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 ayat (2) menetapkan calon pemenang lelang

berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal a9 ayat (1).
(21 Panitia pelelangan membuat dan menyampaikan
laporan hasil pelelangan kepada BPJT.

(3) Kepala BPJT mengajukan calon pemenang lelang

kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pemenang
lelang.

Paragraf 6
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol

Pasal 51

(1) Menteri mengadakan perjanjian pengusahaan Jalan Tol

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dengan
Badan Usaha.
(21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (U
merupakan Badan Usaha yang berbadan hukum
Indonesia berbentuk perseroan terbatas.

(3) Menteri dapat menugaskan kepala BPJT untuk

melaksanakan penandatanganan perjanjian
pengusahaan Jalan To1.

(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan oleh Menteri.

(5) Perjanjian. . .

SK No 189276 A

---

PRESIDEN
REPUBLIT iNDONESIA

(5) Perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
ketentuan:
- lingkup pengusahaan Jalan Tol;
- masa konsesi pengusahaan Jalan Tol dan
perubahan masa konsesi;
- tarif Tol awal dan formula penyesuaian tarif Tol;
- hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus
dipikul para pihak, ketika alokasi risiko harus
didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko;
- SPM Jalan Tol;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
ketentuan perjanjian pengusahaan;
- penyelesaian sengketa;
- pemutusan atau pengakhiran perjanjian
pengusahaan;
- aset penunjang fungsi Jalan Tol;
- sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian
pengusahaan Jalan Tol menggunakan hukum
Indonesia;
- keadaan kahar di luar kemampuan para pihak; dan
1. ketentuan mengenai penyerahan Jalan Tol
dan/atau fasilitasnya pada akhir masa konsesi.

(6) Ketentuan mengenai penyerahan Jalan Tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf I memuat:
- kondisi Jalan Tol dan/atau fasilitas yang akan
dialihkan;
- prosedur dan tata cara penyerahan Jalan Tol
dan / atau fasilitasnya;
- ketentuan bahwa Jalan To1 dan/atau fasilitasnya
harus bebas dari segala jaminan atau pembebanan
dalam bentuk apa pun pada saat diserahkan
kepada Pemerintah Pusat; dan
- ketentuan bahwa saat diserahkan, Jalan Tol
dan/atau flasilitasnya bebas dari tuntutan pihak
ketiga.

(7) Dalam...

SK No 189275 A

---

PRESIDEN

(71 Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan
pengusahaan Jalan Tol tidak dapat diselesaikan
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan langkah
penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan
Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pendanaan

Pasal 52

(1) Pendanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a berasal dari
Pemerintah Rrsat dan/atau Badan Usaha.
(21 Pendanaan yang berasal dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pengusahaan Ruas Jalan To1 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28.

(3) Pendanaan bagi pembangunan Jalan To1 sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dapat berasal dari pendapatan
Tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa
konsesi untuk suatu Ruas Jalan To1.

(4) Pendanaan yang berasal dari Badan Usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (l).

(5) Pendanaan yang berasal dari Pemerintah Pusat dan

Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (U
digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.

(6) Sumber pendanaan pengusahaan Jalan Tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga
bersumber dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk pembiayaan
kreatif sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Ketentuan mengenai pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian

SK No 189274 A

---

PRESIDEN

-s2-

Bagian Ketiga
Perencanaan Teknis

Pasal 53

(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (7) huruf b menghasilkan rencana teknis

akhir yang merupakan dokumen teknis yang
memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan
dengan mengacu pada desain awal (basfc designl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h
yang dapat memperhatikan kearifan lokal.
(21 Rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- gambar rencana teknis akhir;
- spesifikasi pekerjaan;
jadwal rencana kerja; c.
- kriteria desain;
- ketentuan teknis;
- laporan survei dan laporan hasil analisis survei;
- rencana mutu dan keselamatan kerja; dan
- daftar kuantitas, harga satuan, dan rencana
anggaran biaya.

(3) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf e paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- ruang manfaat Jalan Tol yang merr.rpakarl ruang
sepanjang Jalan Tol yang meliputi badan jalan,
saluran tepi jalan, talud timbunan, dan galian serta
ambang pengaman;
- ruang milik Jalan Tol yang merupakan ruang
sepanjang Jalan Tol yang meliputi ruang manfaat
Jalan Tol dan sejalur tanah tertentu di luar ruang
manfaat Jalan Tol;
- ruang pengawasan Jalan Tol yang merupakan
ruang sepanjang Jalan To1 yang meliputi sejalur
tanah tertentu di luar ruang milik Jalan To1 yang
penggunaannya berada di bawah pengawasan
Menteri;
- beban. . .

SK No 189273 A

---

PRESIDEN

_33_
- beban rencana, volume lalu lintas, dan kapasitas
serta tingkat pelayanan Jalan Tol;
- persyaratan geometris Jalan Tol;
- jarak minimum antarjalan keluar/masuk Jalan
Tol;
- persyaratan konstruksi Jalan Tol; dan
- bangunan pelengkap Jalan To1.

(4) Khusus untuk Jalan Tol layang, ruang manfaat Jalan

Tol merupakan ruang sepanjang Jalan Tol layang
meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang
pengaman.

(5) Penyusunan rencana teknis akhir Jalan To1

memperhatikan implementasi Pembangunan Jalan
Berkelanjutan dan menggambarkan hasil optimal
sesuai dengan kebuhrhan Pengguna Jalan Tol dan
elisiensi sumber daya.

(6) Pen5rusunan rencana teknis akhir Jalan Tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri dan/atau Badan Usaha.
(71 Penyusunan rencarra teknis akhir Jalan Tol oleh Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus
mendapat persetujuan Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana teknis akhir

Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Konstruksi

Pasal 54

(1) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf c dilaksanakan
sesuai dengan rencana teknis akhir Jalan Tol yang
dilaksanakan atau telah disetujui oleh Menteri.
(21 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimulai setelah pengadaan tanah selesai paling
sedikit pada bagian Ruas Jalan Tol yang jika konstruksi
selesai, Jalan Tol dapat dioperasikan.

(3) Dalam...

SK No 189272 A

---

PRESIDEN

_34_

(3) Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan

Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat,
pelaksanaan konstruksi Jalan Tol dapat dilaksanakan
sesuai rencana teknis akhir yang persetujuannya
diberikan secara bertahap.

(4) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan konstruksi
Jalan Penghubung dan/atau pengembalian kondisi
Jalan Umum yang terdampak konstruksi dan
pengoperasian Jalan To1.

(5) Menteri dapat menetapkan kegiatan peningkatan Jalan

Umum yang terdampak konstruksi dan pengoperasian
Jalan Tol sebagai bagian dari pelaksanaan konstruksi
Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol harus menjamin

keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan,
dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada
serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat
sekitarnya.

Pasal 55

Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 meqiadi tanggung jawab Badan Usaha dengan

memperhatikan mutu, efisiensi dan manfaat, serta fungsi
Jalan Tol.

Pasal 56

(1) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan

Tol yang melewati jalan yang telah ada wajib
menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi.
(21 Penyediaan jalan pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian
pengusahaan Jalan To1.

(3) Laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengikuti ketentuan laik fungsi Jalan Umum.

(4) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan

Tol yang berlokasi di atas atau di bawah jalan yang telah
ada wajib memastikan jalan yang ada tetap laik fungsi.

(s) uji...

SK No 189271 A

---

PRESIDEN

(5) Uji laik fungsi jalan pengganti dilakukan oleh Menteri

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Badan Usaha wajib memastikan bangunan perlintasan

pada Jalan Tol telah mempertimbangkan rencarra
pengembangan jalan dan berkoordinasi dengan pihak
yang berwenang.
pelaksanaan pembangunan Jalan Tol {7) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengganggu jalur
lalu lintas yang telah ada, Badan Usaha wajib
menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.

(8) Penyediaan jalan pengganti sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan
memperhatikan pendapat instansi terkait.

(9) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk
dilakukan pengoperasian dan preservasi.
(1O) Serah terima aset terhadap jalan pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 57

(1) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56

disediakan dengan jumlah lajur dan struktur lapis
perkerasan yang paling sedikit sama dengan jumlah
lajur dan struktur lapis perkerasan lintas jalan yang
digantikan.
(21 Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hams memenuhi persyaratan:
- geometris;
- perlengkapan jalan; dan
- konstruksi bangunan yang berlaku.

(3) Selama pelaksanaan konstruksi jalan pengganti belum

selesai atau jalan pengganti belum dapat difungsikan,
jalan yang ada harus tetap berfungsi.
(41 Penyediaan jalan pengganti oleh Badan Usaha diatur
dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.

. Pasal 58. .

SK No 189270 A

---

PRESIDEN

Pasal 58

(1) Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti

yang laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (1) dan yang tidak menyediakan jalan pengganti
sementara yang layak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa:

- teguran tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(4) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada

Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti
yang laik fungsi atau Badan Usaha yang tidak
menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.

(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak

pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha tidak memenuhi
kewajiban menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi
atau yang tidak menyediakan jalan pengganti
sementara yang layak, dikenai denda administratif 1oloo
(satu permil) per hari kerja dari biaya konstruksi jalan
pengganti.

(6) Apabila dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja

sejak pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Badan Usaha tidak memenuhi
kewajiban menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi
atau yang tidak menyediakan jalan pengganti
sementara yang Layak, dikenai pembatalan perjanjian
pengusahaan Jalan Tol.
(71 Pemasukan dari denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan penerimaan negara
bukan pajak.

(8) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan

penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal59...

SK No 189269 A

---

PRESIDEN

Pasal 59

Dalam hal pelaksanaan konstnrksi Jalan Tol melintas di atas
atau di bawah jalur transportasi atau jaringan utilitas
lainnya, persyaratan teknisnya ditetapkan bersama oleh
Menteri dan menteri terkait.

Bagian Kelima
Pengoperasian

Paragraf 1
Umum

Pasal 60

Pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf d meliputi SPM Jalan Tol, Pengguna Jalan Tol, pengumpulan Tol, penggunaan Jalan Tol, pemanfaatan bagian Jalan Tol, penutupan sementara, pengambilalihan dan pengoperasian setelah masa konsesi, usaha-usaha lain, dan tarif Tol yang sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan Jalan Tol.

Pasal 61

(1) Pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (7) huruf d dilakukan setelah memenuhi:

- laik fungsi terhadap ketentuan teknis dan
administratif sebagai Jalan Umum; dan
- laik fungsi terhadap ketentuan sistem Tol yang
meliputi sistem pengumpulan Tol dan
perlengkapan sarana operasi,
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Selama masa pengoperasian Jalan To1 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha wajib memenuhi
SPM Jalan Tol.
Paragraf2...

SK No 189268A

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol

Pasal 62

(1) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6O meliputi:

- kondisi Jalan Tol;
- prasarana keselamatan dan keamanan; dan
- prasarana pendukung layanan bagi Pengguna
Jalan Tol.

(2) Setiap parameter SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memuat unsur implementasi
Pembangunan Jalan Berkelanjutan dan estetika.

(3) Kondisi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a paling sedikit memuat:
jalan; a. kondisi perkerasan badan
- kondisi perkerasan bahu jalan;
- kondisi rounding;
- kondisi drainase;
- kondisi bagian khusus; dan
- estetika lingkungan.

(4) Prasarana keselamatan dan keamanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
- petunjuk jalan;
- penerangan Jalan Umum;
- anti-silau;
- pagar ruang milik jalan;
- pagar pengamanan;
- fasilitas penanganan kecelakaan;
- fasilitas pengamanan dan penegakan hukum; dan
- fasilitas pelayanan dan pertolongan.

(5) Prasarana pendukung layanan bagi Pengguna Jalan Tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling
sedikit memuat:
a.aksesibilitas; ...

SK No 189267 A

---

PRESIDEN

- aksesibilitas;
- kecepatan tempuh rata-rata; dan
- tempat istirahat dan pelayanan yang
memperhatikan aspek keberlanjutan dan
kesetaraan gender.

Pasal 63

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

ayat (21wajib melakukan evaluasi terhadap pemenuhan
SPM Jalan Tol secara berkala paling lama 6 (enam)
bulan dan menyampaikan laporan evaluasi kepada
Menteri.
(21 Menteri melalui BPJT dan/atau unit organisasi yang
ditunjuk oleh Menteri melakukan pengecekan atas
laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kewajiban pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 dimuat dalam
perjanjian pengusahaan Jalan To1.

(4) Hasil evaluasi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan informasi publik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM Jalan Tol diatur

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 64

(1) Setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan

Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenai
sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan penyesuaian tarif;
- denda administratif; dan/atau
- pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(21 Menteri memberikan sanksi administratif berupa
teguran tertulis untuk penyelesaian pemenuhan SPM
Jalan Tol dalam jangka waktu tertentu.

(3) Dalam hal Badan Usaha tidak memenuhi SPM Jalan Tol

dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l, Badan Usaha dikenai sanksi penundaan
penyesuaian tarif dan denda administratif.
(a) Apabila...

SK No 189266 A

---

PRESIDEH

(4) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender

sejak pengenaan sanksi penundaan penyesuaian tarif
dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Badan Usaha telah melakukan pemenuhan SPM
Jalan To1, sanksi penundaan tarif dicabut.

(5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender

sejak pengenaan sanksi penundaan tarif tol dan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Badan Usaha tidak melakukan pemenuhan SPM Jalan
To1, Badan Usaha dikenai pembatalan perjanjian
pengusahaan Jalan To1.

(6) Pemasukan dari denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan negara
bukan pajak yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif SPM Jalan Tol diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Pengguna Jalan Tol

Pasal 65

(U Jalan Tol diperuntukkan bagi Pengguna Jalan Tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 yang
menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau
lebih.
sepeda motor roda l2l Jalan Tol dapat diperuntukkan bagi dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur
Jalan Tol khusus yang secara fisik terpisah.

(3) Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenai kewajiban membayar Tol yang
digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi
Jalan Tol, dan pengembangan jaringan Jalan To1.

(4) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan
tonasenya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan

golongan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf4...

SK No 189265 A

---

PRESIDEN

Paragraf 4
Pengumpulan ToI

Pasal 66

(1) Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60 merupakan kegiatan penarikan Tol dari

Pengguna Jalan To1.

(2) Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan sistem penarifan yang
ditetapkan oleh Menteri atas usul BPJT.

(3) Sistem penarifan Tol sebagaimana dimaksud pada

ayat {21ditetapkan berdasarkan total jarak tempuh atau
rata-rata jarak tempuh Pengguna Jalan To1.

(4) BPJT dapat mengusulkan perubahan pengumpulan Tol

dan sistem penarifun pada Jalan Tol yang sudah
beroperasi kepada Menteri setelah melakukan evaluasi
dan/atau setelah menerima usulan dari Badan Usaha.

Pasal 67

(1) Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 66 dapat dilakukan dengan menggunakan sistem

elektronik.
(21 Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi
nontunai nirsentuh nirhenti.

(3) Dalam hal pelaksanaan pengumpulan Tol dengan

teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan
oleh Menteri, Badarr Usaha dapat dikenai biaya layanan.
(41 Pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh
nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang
dilaksanakan oleh Menteri, diselenggarakan dengan
ketentuan:
- Menteri menjamin Badan Usaha mendapatkan
seluruh pendapatan Tol atas setiap kendaraan
yang menggunakan Jalan Tol sesuai dengan
golongan jenis kendaraan dan tarif Tol; dan
- Menteri menyediakan serta menjamin ketersediaan
dan keberlangsungan layanan pengumpulan Tol
kepada Badan Usaha.

(5) Menteri...

SK No 189264 A

---

PRESIDEN

_42_

(5) Menteri dapat bekerja sarna dengan badan usaha

pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan Tol
dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti.

(6) Badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud pada

ayat (5| merupakan badan usaha yang didirikan untuk
melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas
pemenuhan layanan sistem pengumpulan Tol nontunai
nirsentuh nirhenti di Jalan To1.
(71 Badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat ditetapkan sebagai mitra instansi
pengelola penerimaan negara bukan pajak dalam
mengelola pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai
nirsentuh nirhenti dalam hal unit pengelola dana belum
terbentuk.

(8) Dalam hal badan usaha pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat l7l tidak ditetapkan sebagai mitra
instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak,
penunjukan instansi pengelola penerimaan negara
bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(9) Biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana.

(10) Dalam hal terdapat selisih lebih pemasukan biaya

layanan menjadi penerimaan negara bukan pajak.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan Tol

dengan sistem elektronik menggunakan teknologi
nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Penggunaan Jalan Tol

Pasal 68

Penggunaan Jirlan Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60 meliputi:

- penggunaan jalur lalu lintas;
jalan; b. penggunaan bahu
- median; dan
- gerbang Tol.
Pasal69...

SK No 189307A

---

PRESIDEN

Pasal 69

(U Penggunaan jalur lalu lintas Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas
Pengguna Jalan Tol;
- lajur lalu lintas sebelah kanan hanya
diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih
cepat dari kendaraan yang berada pada lajur
sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan
yang ditetapkan;
- tidak digunakan untuk berhenti;
- tidak digunakan untuk menarik/menderekf
mendorong kendaraan, kecuali menggunakan
penarik/penderek/pendorong yang disediakan
oleh Badan Usaha; dan
- tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau
menurunkan penumpang, barang, dan/atau
hewan.
(21 Penggunaan bahu jalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 68 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai

berikut:
- digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan
darurat;
- diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti
darurat;
- tidak digunakan untuk menarik/menderek/
mendorong kendaraan;
- tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau
menurunkan penumpang, barang, dan/atau
hewan; dan
- tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

(3) Penggunaan median Jalan Tol sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 68 huruf c dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- digunakan sebagai jalur pemisah arLrs lalu lintas
kendaraan yang bergerak berlawanan arah;
b.tidak...

SK No 189306A

---

PRESIDEN

- tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti
darurat; dan
- tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong
atau melintas median kecuali dalam keadaan
darurat.

(4) Penggunaan gerbang Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 68 huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai

berikut:
- digunakan untuk pelaksanaan pengumpulan Tol;
- dilengkapi dengan fasilitas untuk melakukan
perekaman asal dan/atau tujuan gerbang dan
fasilitas pembayaran dalam hal transaksi
menggunakan uang elektronik; dan
- tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan
menurunkan penumpang, barang, dan/ atau
hewan.

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pemanfaatan Bagian Jalan Tol

Pasal 71

(U Pemanfaatan bagian Jalan Tol sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 pada ruang milik Jalan Tol dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- ruang milik Jalan Tol hanya diperuntukkan bagi
ruang manfaat Jalan Tol, penambahan lajur lalu
lintas, serta ruang untuk pengamanan jalan; dan
- dengan tetap memperhatikan keselamatan dan
kelancaran lalu lintas dan keamanan konstruksi
Jalan Tol, Badan Usaha dapat menggunakan ruang
milik Jalan Tol di luar ruang manfaat Jalan Tol
untuk penempatan iklan, bangunan utilitas,
dan/atau utilitas.

(2) Menteri. . .

SK No 189305 A

---

PRESIDEN

(21 Menteri dapat memberikan izin pemanfaatan bagian
Jalan To1 pada ruang milik Jalan Tol selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap
memperhatikan keselamatan, kelancaran lalu lintas,
dan keamanan konstruksi Jalan Tol.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan bagian

Jalan To1 pada ruang milik Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal T2

(1) Pemanfaatan bagian Jalan Tol sebagaimana dimaksud

dalam Pasal6O pada ruang pengawasan Jalan Tol diatur
sebagai berikut:
a, kondisi dan situasi ruang pengawasan Jalan Tol
harus direncanakan agar pandangan bebas
pengemudi tidak terganggu; dan
- pemasangan iklan dan bangunan lainnya di daerah
pengawasan Jalan Tol harus memperhatikan
keamanan lalu lintas Jalan Tol.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 72

(1) Pemanfaatan bagian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 pada ruang pengawasan Jalan Tol diatur sebagai berikut:
a. kondisi dan situasi ruang pengawasan Jalan Tol harus direncanakan agar pandangan bebas pengemudi tidak terganggu; dan
b. pemasangan iklan dan bangunan lainnya di daerah pengawasan Jalan Tol harus memperhatikan keamanan lalu lintas Jalan Tol.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 73

Penempatan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (1) huruf b dan pemasangan iklan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b tidak mengurangi
hak pemerintah daerah setempat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal74

(1) Apabila untuk kepentingan penyelenggaraan Jalan Tol

suatu bangunan utilitas dan/atau utilitas yang telah
ada yang terletak di dalam, p&da, sepanjang, danlatau
melintas di atas atau di bawah ruang milik Jalan To1,
harus dipindahkan atau direlokasi dari ruang milik
Jalan Tol, pemiliknya harus memindahkan atau
merelokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas
tersebut.
(21 Biaya untuk memindahkan atau merelokasi, termasuk
biaya memasang kembali bangunan utilitas dan/atau
utilitas tersebut pada lokasi baru dibebankan kepada
Badan Usaha.
Pasal75...

SK No 1893044

---

PRESIOEN

-46_

Pasal 74

(1) Apabila untuk kepentingan penyelenggaraan Jalan Tol suatu bangunan utilitas dan/atau utilitas yang telah ada yang terletak di dalam, pada, sepanjang, dan/atau melintas di atas atau di bawah ruang milik Jalan Tol, harus dipindahkan atau direlokasi dari ruang milik Jalan Tol, pemiliknya harus memindahkan atau merelokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas tersebut.
(2) Biaya untuk memindahkan atau merelokasi, termasuk biaya memasang kembali bangunan utilitas dan/atau utilitas tersebut pada lokasi baru dibebankan kepada Badan Usaha.

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 75

Pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru,
pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas dan/atau
utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, dan/atau
melintas di atas atau di bawah ruang milik Jalan To1
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 7
Penutupan Sementara

Pasal 76

(1) Jalan Tol dapat ditutup sementara sebagian atau

seluruh Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6O apabila:

- digunakan untuk kepentingan nasional;
- digunakan untuk keamanan dan keselamatan
negara; dan
- kondisi fisik Jalan Tol membahayakan Pengguna
Jalan Tol.
(21 Penutupan sementara Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penutupan sementara Ruas Jalan Tol wajib diumumkan

kepada masyarakat paling lambat pada hari mulai
ditutupnya Ruas Jalan Tol tersebut.

(4) Selama masa penutupan sementara Ruas Jalan Tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha
tidak menerima pemasukan pendapatan Tol.

(5) Badan Usaha wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan

penutupan sementara Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Menteri.

(6) Pembukaan kembali Ruas Jalan Tol yang ditutup

sementara wajib diumumkan kepada masyarakat paling
lambat pada hari mulai dibukanya Ruas Jalan To1.

Pasal 77

(1) Dalam hal lintas jaringan Jalan Umum yang ada tidak

berfungsi sebagaimana mestinya, Ruas Jalan Tol
alternatif dapat digunakan sementara menjadi Jalan
Umum tanpa To1.
(21 Penetapan Ruas Jalan Tol menjadi Jalan Umum tanpa
Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri.
ParagrafS.. .

SK No 189303 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Paragraf 8
Pengambilalihan dan Pengoperasian
Setelah Masa Konsesi

Pasal 78

(1) Dalam hal masa konsesi Jalan Tol telah berakhir,

pengusahaan Jalan Tol dikembalikan kepada Menteri.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut:
- mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan Bebas
Hambatan non-Tol; atau
- menugaskan pengusahaan baru kepada badan
usaha milik negara untuk pengoperasian dan
preservasi Jalan Tol.

(3) Menteri melakukan evaluasi 1 (satu) tahun sebelum

konsesi pengusahaan suatu Ruas Jalan Tol berakhir
untuk menentukan pengusahaan Jalan Tol setelah
masa konsesi berakhir.

(4) Badan usaha milik negara yang mendapatkan

penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 12)
huruf b merupakan badan usaha milik negara yang
memiliki pengalaman dalam pengusahaan Jalan Tol.

(5) Badan usaha milik negara yang mendapatkan

penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, selama jangka waktu konsesi dilarang
menjaminkan, menggadaikan, atau
memindahtangankan aset Jalan To1.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan dan

pengoperasian setelah masa konsesi berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 79

(1) Penugasan pengusahaan baru kepada badan usaha

milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
ayat (21 huruf b dilaksanakan dengan
mempertimbangkan keuangan negara serta kelayakan
ekonomi dan finansial untuk pengoperasian dan
preservasi Jalan Tol.

(2) Tarif...

SK No 189302A

---

(21 Tarif Tol awal dari pengusahaan Jalan Tol baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih
rendah daripada tarif Tol yang berlaku pada akhir masa
konsesi.

(3) Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan kapasitas

Jalan Tol selain pengoperasian dan preservasi Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (L), dapat dilakukan
perubahan perjanjian pengusahaan Jalan To1.

(4) Perubahan perjanjian pengusahaan Jalan To1

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam
bentuk penyesuaian tarif dan/atau penyesuaian masa
konsesi.

(5) Dalam ha1 diperlukan pengembangan jaringan Jalan

Tol, Menteri dapat menetapkan besaran tarif Tol yang
berbeda dengan tarif Tol penugasan kepada badan
usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(6) Dalam hal terdapat selisih lebih antara tarif Tol yang

ditetapkan Pemerintah Pusat dan tarif Tol penugasan
kepada badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), selisih tersebut merupakan
penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan
untuk pengembangan jaringan Jalan To1.

Paragraf 9
Usaha'Usaha Lain

Pasal 80

(1) Selain tanah yang sudah ditetapkan dalam perencanaan teknis untuk keperluan badan jalan, tanah di ruang milik Jalan Tol di luar ruang manfaat Jalan Tol, dapat diusahakan sebagai tempat istirahat dan pelayanan sepanjang hal ini masih merupakan sarana penunjang dalam pengusahaan Jalan Tol dan memenuhi ketentuan teknis Jalan Tol.
(2) Pengusahaan tanah untuk tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha bekerja sama dengan pihak lain atas persetujuan BPUT.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan tanah untuk tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 10 . . .

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 10
Tarif Tol

Pasal 81

(1) Tarif Tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar

Pengguna Jalan To1, besar keuntung€rn biaya operasi
kendaraan, dan kelayakan investasi.
(21 Besar keuntungan biaya operasi kendaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan selisih biaya operasi kendaraan dan nilai
waktu pada Jalan Tol dengan jalan lintas alternatif
Jalan Umum yang ada.

(3) Kelayakan investasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihitung berdasarkan taksiran transparan dan
akurat dari semua biaya selama jangka waktu
perjanjian pengusahaan Jalan To1, yang memungkinkan
Badan Usaha memperoleh keuntungan yang memadai
atas investasinya.

(4) Pemberlakuan tarif Tol awal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 82

(1) Pemberlakuan tarif Tol awal ditetapkan bersamaan

dengan penetapan pengoperasian Jalan To1.
(21 Penetapan pengoperasian Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan

pengoperasian Jalan Tol dan pemberlakuan tarif Tol
awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 83

(1) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh

Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
- pengaruh laju inflasi; dan
- evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan To1.

(2) Perhitungan penyesuaian tarif Tol berdasarkan

pengaruh laju inflasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dengan formula sebagai
berikut:
tarif baru = tarif lama (1 + inflasi).

(3) Evaluasi...

SK No 213600 A

---

PRESIDEN

_50_

(3) Evaluasi pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh
Menteri terhadap pemenuhan SPM Jalan ToI selama 2
(dua) tahun terakhir.

(4) Menteri menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif

To1.

Pasal 84

(1) Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang

dilakukan setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (1), evaluasi dan penyesuaian tarif
Tol dapat dilakukan dalam hal:
- pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem
jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan
memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
- terdapat penambahan lingkup di luar rencana
usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi;
dan/atau
- terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang
mempengaruhi kelayakan investasi Jalan To1.
(21 Penyesuaian tarif Tol guna pemenuhan pelayanan lalu
lintas pada sistem jaringan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud padq ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan
carai
- penerapan sistem tarif berbasis wilayah; dan/atau
- penerapan sistem tarif berbasis waktu.

(3) Penerapan sistem tarif berbasis wilayah sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan melalui
penetapan besaran tarif Tol untuk 1 (satu) atau
beberapa Ruas Jalan Tol berdasarkan lokasi Jalan Tol.

(4) Penerapan sistem tarif berbasis waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan melalui
penetapan besaran tarif Tol untuk 1 (satu) atau
beberapa Ruas Jalan Tol berdasarkan waktu.

(5) Menteri melakukan evaluasi penyesuaian tarif To1

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
memperhatikan kemampuan bayar Pengguna Jalan To1,
besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan
kelayakan investasi.
Pasal85...

SK No 189299 A

---

PRESIDEN

Pasal 85

(1) Dalam hal Menteri melakukan evaluasi dan

penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 84 ayat (1) huruf a, selisih pendapatan Tol

ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak
yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan
Jalan To1.
l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Badan Usaha dalam
memenuhi ketentuan SPM Jalan To1.

(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol akibat penambahan

lingkup di luar rencana usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap
penambahan lingkup yang sebelumnya tidak terdapat
dalam rencana usaha dan mengakibatkan turunnya
tingkat kelayakan investasi Jalan Tol.

(4) Penambahan lingkup sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.

(5) Dalam hal kebijakan Pemerintah hrsat dalam

melakukan penyesuaian tarif Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal84 ayat (1) huruf c menyebabkan
penurunan pendapatan Tol, Badan Usaha dapat
diberikan kompensasi sebagaimana ditetapkan dalam
perjanjian pengusahaan Jalan To1.

Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan penyesuaian
tarif Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 87

(1) Dalam hal tingkat kelayakan linansial Jalan Tol pada

masa operasi melebihi tingkat kelayakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kelebihan tingkat
kelayakan finansial merupakan penerimaan negara
bukan pajak yang akan dipergunakan untuk
pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk
pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Ketentuan...

SK No 189298 A

---

PRESIDEN

(1) {21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan dalam hal tingkat kelayakan finansial dari
proyek Jalan Tol baru yang dilelangkan oleh Pemerintah
Pusat di atas tingkat kelayakan finansial yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Kelebihan tingkat kelayakan linansial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan oleh Badan
Usaha selama masa pengoperasian yang diatur lebih
lanjut dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.

(4) Dalam hal terdapat penurunan tingkat kelayakan

finansial dari tingkat kelayakan finansial yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Rrsat pada masa operasi,
Badan Usaha dapat diberikan kompensasi yang diatur
dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (4) dicantumkan di dalam dokumen lelang dan
perjanjian pengusahaan Jalan Tol.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh lembaga
yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelebihan tingkat

kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penurunan tingkat kelayakan finansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.

(8) Tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak

dan penentuan selisih lebih antara tingkat kelayakan
finansial Jalan Tol pada masa operasi dengan tingkat
kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Bagian Keenam
Preservasi

Pasal 88

(1) Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (7) huruf e meliputi:

- pemeliharaan rutin;
- pemeliharaan berkala;
c.rehabilitasi;...

SK No 189297 A

---

PRESIDEN

- rehabilitasi;
- rekonstruksi;dan/atau
- pelebaran menuju standar.
(21 Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 harus memperhatikan keselamatan Pengguna
Jalan Tol dan kelancaran lalu lintas.

Pasal 89

(1) Selain preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 88, Badan Usaha harus melakukan
preservasi Jalan Penghubung.
(21 Presenrasi Jalan Penghubung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 90

(1) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pengusahaan Jalan Tol.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengawasan umum dan pengawasan pengusahaan Jalan Tol.

Pasal 91

(1) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 90 ayat (2) meliputi:

- pengawasan terhadap penyelenggaraan Jalan To1;
- pengembangan jaringan Jalan To1, fungsi, dan
manfaat jaringan Jalan Tol; dan
jaringan Jalan To1. c. kinerja

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Menteri.
Pasal92...

SK No 189296 A

---

FRESIDEN

_54_

Pasal 92

(U Pengawasan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) meliputi pengawasan
terhadap pelaksanaan kewajiban perjanjian
pengusahaan Jalan To1.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh BPJT.

Pasal 93

(1) Dalam melaksanakan pengelolaan penerimaan negara

bukan pajak dan penerimaan lain yang digunakan
untuk pengembangan jaringan Jalan To1, dapat
dibentuk unit pengelola dana yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undang€rn.
(21 Semua dana yang berasal dari penerimaan negara
bukan pajak dan penerimaan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (U diaudit oleh lembaga yang
berwenang di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan.

Bagian Kesatu
Status dan Kedudukan

Pasal 94

BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
merupakan badan non struktural yang dibentuk oleh
Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
Bagian

SK No 189295A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Wewenang, T\rgas, dan Fungsi

Pasal 95

BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 mempunyai
wewenang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah
Pusat dalam pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan
Badan Usaha untuk memberikan manfaat yang maksimal
bagi negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rak5rat.

Pasal 96

(1) Dalam menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 95, BPJT mempunyai tugas dan fungsi:
- merekomendasikan tarif Tol awal dan penyesuaian
tarif Tol kepada Menteri;
- merekomendasikan pengambilalihan hak
pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa
konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian
selanjutnya kepada Menteri;
- merekomendasikan kepada Menteri untuk
melakukan pengambilalihan hak sementara
pengusahaan Jalan Tol yang gagal dalam
pelaksanaan konsesi;
- melakukan persiapan pengusahaan Jalan Tol;
- melakukan pengadaan investasi Jalan Tol melalui
pelelangan secara transparan dan terbuka;
- melakukan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan
pengawasan pendanaan tanah; dan
- melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha
atas pelaksanaan seluruh kewajiban dalam
perjanjian pengusahaan Jalan Tol termasuk
kewajiban pemenuhan layanan Jalan Tol dan
melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
(21 Menteri mengevaluasi tugas dan fungsi BPJT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
kewenangannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

wewenang, tugas, dan fungsi BPJT diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian

SK No 189294 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi

Pasal 97

Keanggotaan BPJT terdiri atas unsur Pemerintah Pusat,
unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat.

Pasal 98

(1) BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 terdiri

atas seorang kepala dan beberapa orang anggota.
(21 Kepala BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan wakil dari unsur Pemerintah Pusat yang
bertanggung jawab di bidang jalan dan merangkap
sebagai anggota.

(3) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang yang
diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 99

(U Menteri dapat membentuk sekretariat untuk membantu
pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja sekretariat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 100

(1) Dalam hal anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 98 ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil maka

pegawai negeri sipil tersebut diberhentikan dari jabatan
organiknya selama menjadi anggota BPJT tanpa
kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pegawai...

SK No 189293 A

---

PRESIDEN

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai
negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun,
dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPJT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakvra kepada T\rhan Yang Maha Esa;
jasmani dan rohani; c. sehat
- bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
- mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam
bidang jalan, keuangan, danf atau komersial;
- tidak bekerja pada kegiatan usahaJalan Tol serta usaha
lain yang terkait;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
- usia maksimum 6O (enam puluh) tahun;
- tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris
atau pegawai pada Badan Usaha; dan
- tidak menjadi pengurus partai politik.

Pasal 102

(1) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98

ayat (3) diberhentikan dalam hal:
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
- dianggap tidak cakap jasmani atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan kewaj ibannya;
- tidak melaksanakan tugas sebagai anggota BPJT
selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan
yang sah;
- melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan
BPJT;
f.melakukan...

SK No 189292 A

---

EIil:FIITISN

- melakukan tindakan ata.u sikap yang bertentangan
dengan kepentingan negara;
- cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak
dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; dan/atau
sebagai anggota BPJT. i. melanggar sumpah ljanji

(2) Pemberhentian anggota BPJT sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri.

### Pasal 1O3

Masa kerja anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 98 ayat (3) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat

kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

Pasal 103

Masa kerja anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

Pasal 104

(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas BPJT bersumber

dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(21 Sistem penggajian anggota BPJT disesuaikan dengan
beban tugas dan ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

### Pasal 1 13

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2OO5 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44891 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 202l tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan
Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 66291, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 105

(1) Pengguna Jalan Tol wajib membayar Tol sesuai dengan

tarif yang telah ditetapkan.
(21 Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti
telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib
mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya
melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh
nirhenti yang disetujui Menteri.

(3) Pada...

SK No 189291 A

---

(3) Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti

belum diterapkan, dan gardu Tol keluar tidak dapat
membaca atau mendeteksi asal gerbang PenggunaJalan
To1, terhadap Pengguna Jalan Tol dikenakan denda
sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu)
Ruas Jalan Tol atau sekelompok Ruas Jalan Tol dengan
sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha.

(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

diberlakukan terhadap Pengguna Jalan Tol dalam ha1
terdapat bukti masuk dari gerbang asal atau terdapat
kesalahan yang tidak disebabkan oleh Pengguna Jalan
To1.

(5) Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti

telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak
membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
akibat dari kesalahan Pengguna Jalan To1, dikenai
denda administratif secara bertingkat.

(6) Pengenaan denda administratif secara bertingkat

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan
ketentuan:
1 a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar
(satu) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila
Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran
Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat)jam
terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran
diterima;
- denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3
(tiga) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila
Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran
Tol dan denda administratif dalam jangka waktu
7Ox24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak
mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud
pada hurrf a; dan
- denda administratif tingkat III dikenakan sebesar
10 (sepuluh) kali tarif Tol yang harus dibayar dan
pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila
Pengguna Jalan To1 tidak melakukan pembayaran
Tol dan denda administratif dalam jangka waktu
lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat)
jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak
mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud
pada huruf b.

(7) Pengenaan. . .

SK No 189290A

---

PRESIDEN

_60_
(71 Pengenaan denda administratif tingkat III sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf c dikenakan kepada
pemilik kendaraan bermotor.

(8) Dalam hal Pengguna Jalan Tol tidak mendaftarkan

kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem
teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana
Tol dimaksud pada ayat l2l dan tidak membayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda
tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.

(9) Pendapatan yang bersumber dari denda administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan
penerimaan negara bukan pajak.

(10) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

tidak meniadakan hak Badan Usaha atas kewajiban
pembayaran Pengguna Jalan Tol yang tidak atau kurang
membayar tarif To1.

### Pasal 1O6

(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 105 ayat (6), ayat (71, dan ayat (8)
dilaksanakan oleh Menteri.
Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud l2l
dalam Pasal 105 ayat (6) huruf c dapat bekerja sarna
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 106

(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (6) huruf c dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 107

Pengguna Jalan Tol berhak menuntut ganti kerugian kepada
Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat
kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan Jalan Tol
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108

Pengguna Jalan Tol berhak mendapatkan pelayanan Jalan
Tol yang sesuai dengan pemenuhan SPM Jalan Tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.

Bagian

SK No 1892894

---

PRESIDEN

-6t-
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol

### Pasal 1O9

(U Badan Usaha berhak untuk menolak masuknya
dan/atau mengeluarkan Pengguna Jalan Tol yang tidak
memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di
gerbang terdekat dari Jalan Tol.
1. Tata cara penolakan dan pengeluaran Pengguna Jalan
Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 1 1O

(1) Pada setiap Ruas Jalan Tol, Badan Usaha wajib

menyediakan unit ambulans, unit pertolongan
penyelamatan pada kecelakaan, unit penderek, serta
unit bantuan dan pelayanan lainnya sebagai sarana
penyelamatan di Jalan To1.
{21 Badan Usaha wajib menyediakan unsur pengamanan
dan penegakan hukum lalu lintas Jalan Tol bekerja
sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

### Pasal 1 11

(1) Badan Usaha wajib memenuhi syarat kelayakan

operasional Jalan To1.
(21 Syarat kelayakan operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- kondisi jalan setiap saat harus baik sesuai dengan
perencanaan teknis yang disyaratkan;
- pemenuhan seluruh fasilitas keselamatan berupa
perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- pemenuhan seluruh fasilitas pengoperasian dan
preservasi Jalan Tol sesuai dengan peraturan yang
ditetapkan oleh Menteri; dan
- manajemen lalu lintas yang menjamin terwujudnya
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas Pengguna Jalan Tol.
Pasal ll2. ..

SK No 189288 A

---

PRESIDEN

-62_

Pasal 109

(1) Badan Usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan Pengguna Jalan Tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari Jalan Tol.
(2) Tata cara penolakan dan pengeluaran Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 110

(1) Pada setiap Ruas Jalan Tol, Badan Usaha wajib menyediakan unit ambulans, unit pertolongan penyelamatan pada kecelakaan, unit penderek, serta unit bantuan dan pelayanan lainnya sebagai sarana penyelamatan di Jalan Tol.
(2) Badan Usaha wajib menyediakan unsur pengamanan dan penegakan hukum lalu lintas Jalan Tol bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 111

(1) Badan Usaha wajib memenuhi syarat kelayakan operasional Jalan Tol.
(2) Syarat kelayakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kondisi jalan setiap saat harus baik sesuai dengan perencanaan teknis yang disyaratkan;
b. pemenuhan seluruh fasilitas keselamatan berupa perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
c. pemenuhan seluruh fasilitas pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
d. manajemen lalu lintas yang menjamin terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Pengguna Jalan Tol.

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 112

Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang didapatkan
oleh Pengguna Jalan Tol sebagai akibat kesalahan dari
Badan Usaha dalam pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 113

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6629), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 114

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44891
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202l tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202l Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 66291, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 1 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 189287 A

---

PRESIDEN

_63_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2O Mei 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Mei 2024

MENTEzu SEKRETARIS NEGARA

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 189340A

---

FRESIDEN

Pasal 115

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 85

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Dengti Bidang Perundang-undangan dan

REPUBLIK INDONESIA

---

  • Parent Regulation: [[PP_23_2024]]
  • Previous Chapter: [[PP_23_2024_BAB_9]]
  • Next Section: [[PP_23_2024_PENJELASAN]]

---

*Catatan: Bab ini berisi 3 pasal yang mengatur Mengatur ketentuan peralihan, pencabutan peraturan...*

PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Bagian Kesatu
Maksud, Tujuan, dan Lingkup