PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk:
- Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan
di Kota Pekanbaru;
- Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan
di Kota Kendari; dan
- Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan
di Kota Manokwari.
Pasal 1
Cukup jelas.
SK No2558244
Pasal 2
Cukup jelas.
### Pasal 3...
SK No256648A
---
--- Page 9 ---
PRESIDEN
-3-
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "perkara yang telah diperiksa tetapi
belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan
tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Lihat penjelasan ayat (1) huruf a.
Hurufb
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Lihat penjelasan ayat (l) huruf a.
Hurufb
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
### Pasal 9...
SK No256649A
---
--- Page 10 ---
PRESIDEN
-4-
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal lO
Cukup jelas.
Pasal 10
T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat
dan Kepaniteraan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru,
Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21
Manokwari ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No256645A
---
--- Page 6 ---
PNESIDEN
-6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Feranrran Femerintah ini dengan penemPatannya dalanr kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapken diJalerta
pada tanggal 6Mci2O25
INDONESIA,
ttd
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 6 Mei 2025
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERTAN SEKREf,ARIAT NEGARA
Perundang-undangan
Hukr.rm,
*
,KI Djaman
SK 1,1o255819A
---
--- Page 7 ---
FRESIDEN
ATAS
TENTANG
I. UMUM
### Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum l, Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang, termasuk
prajurit Tentara Nasional Indonesia, memiliki hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
Prinsip penting dalam negara hukum salah satunya adalah adanya
JErmman kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana diatur dalam Pasa124 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan
lainnya. Independensi lembaga kekuasaan kehakiman telah diwujudkan
melalui reformasi peradilan, salah satunya adalah pemberlakuan sistem
satu atap.
Pemberlakuan sistem satu atap mengakibatkan organisasi,
administrasi, dan finansial peradilan tidak lagi berada di bawah kekuasaan
pemerintah, melainkan beralih menjadi berada di bawah kekuasaan
Mahkamah Agung yang membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan.
Pengalihan kekuasaan di lingkungan Peradilan Militer dilakukan
dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan
Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan
Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke
Mahkamah Agung.
Peraturan
SK No255820A
---
--- Page 8 ---
l-*ft{f.I{Il
-2-
Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-O3
Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21
Manokwari merupakan langkah strategis untuk akses dan
kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta
masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 3 (tiga) Pengadilan
Militer ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan
keadilan dapat diakses dengan mudah dan lebih merata.
Berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya
ringan, pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer yang baru ini penting
untuk mengatasi beban kerja Pengadilan Militer yang sudah ada di wilayah
Padang, Makassar, dan Jayapura, yang memiliki wilayah hukum yang
sangat luas dan beban perkara yang tinggi. Dengan adanya pembagian
wilayah ini, Pengadilan Militer di Padang, Makassar, dan Jayapura akan
mengalami pengurangan beban kerja dan dapat fokus pada wilayah lain
yang masih berada dalam yurisdiksinya. Pembentukan Pengadilan Militer
yang baru diharapkan dapat meminimalisir jarak tempuh prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan masyarakat untuk menghadiri proses peradilan
sebagai salah satu bentuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan
hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang
membutuhkan keadilan.
Adapun materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:
Pekanbaru, a. kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer I-03
Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21
Manolarari;
Padang ke Pengadilan b. pelimpahan perkara dari Pengadilan Militer I-04
Militer I-03 Pekanbaru, dari Pengadilan Militer V-17 Makassar ke
Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan dari Pengadilan Militer V-22
Jayapura ke Pengadilan Militer V-21 Manokwari;
Daerah; dan c. penyediaan lahan oleh Pemerintah
Pekanbaru, d. pendanaan pembentukan Pengadilan Militer I-03
Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21
Manokwari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung.
Pasal I
Cukup jelas.
