(1) Pegawai Negeri sementara yang telah berusia 50 tahun, tetapi belum berhak pensiun berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a, d dan e UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 1952 apabila ia belum mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun dapat dibebaskan dari pekerjaannya dalam waktu satu tahun setelah usia 50 tahun itu dicapai, dengan diberikan tunjangan yang bersifat uang tunggu, yang jumlahnya serta cara pemberiannya disamakan dengan jumlah, dan cara pemberian uang tunggu karena perubahan dalam susunan pegawai sehingga tenaganya untuk sementara waktu tidak diperlukan menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 tahun 1951.
(2) Apabila pegawai Negeri sementara termaksud pada ayat (1) pasal ini kemudian mencapai masa-kerja 10 tahun, maka ia diberhentikan dari jabatannya, sedang tunjangan yang bersifat uang tunggu termaksud dicabut dan kepada pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan yang bersifat pensiun, yang jumlahnya sama dengan jumlah pensiun menurut ketentuan dalam pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 1952.
(3) Pegawai Negeri sementara yang telah berusia 50 tahun, tetapi belum berhak pensiun berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a, d dan e UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 1952 dan pada saat berlakunya peraturan ini sudah mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, dapat diberhentikan dari jabatannya dalam waktu satu tahun setelah saat pengundangan peraturan ini, dengan diberikan kepadanya tunjangan yang bersifat pensiun termaksud dalam ayat (2) pasal ini.
Pasal 5.
(1) Pegawai Negeri tetap atau sementara, yang belum berusia 50 tahun, dalam rangka retooling ini dapat pula diberhentikan dari jabatannya atau dibebaskan dari pekerjaannya selain berdasarkan pasal 1 ayat
(1) huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 tahun 1951 seperti disebutkan dalam pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 ayat (1) di atas juga dengan alasan karena dianggap tidak cakap menurut pasal 1 ayat (1) huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 tahun 1951 itu.
(2) Kepada pegawai Negeri termaksud pada ayat (1) diberikan uang tunggu dalam hal ia adalah pegawai negeri tetap dan tunjangan yang bersifat uang tunggu, apabila ia adalah pegawai negeri sementara dan jumlah serta pemberiannya disamakan dengan jumlah dan cara pemberian uang tunggu.
(3) "Tidak …
(3) "Tidak cakap" termaksud pada ayat (1) diartikan tidak memenuhi syarat-syarat dalam rangka retooling untuk dapat dipertahankan memegang suatu jabatan tertentu.
Pasal 6.
Bagi pemberhentian dan pembebasan dari jabatan/pekerjaan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 dan pasal 5 tidak berlaku ketentuan termuat dalam pasal 16 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 tahun 1951.
Pasal 7.
Pegawai Negeri tetap atau sementara yang menurut ketentuan-ketentuan peraturan ini akan diberhentikan dari jabatannya/ jabatan negeri atau dibebaskan dari pekerjaannya, tetapi sedang menderita sikit dan diberikan istirahat sakit menurut ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 Nomor-16) pasal 4 dan pasal 5, pemberhentiannya/pembebasannya ditangguhkan sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh, tetapi untuk paling lama 3 bulan bagi mereka yang diberikan istirahat sakit berdasarkan pasal 4 dan untuk paling lama 6 bulan bagi mereka yang diberikan istirahat sakit berdasarkan pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH tersebut.
Pasal 8.
Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pula untuk pegawai negeri tetap atau sementara yang diberhentikan dari jabatannya karena menjalankan sesuatu kewajiban Negara menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 tahun 1952 yang diperbantukan kepada Badan- badan Pemerintahan Umum. Badan-badan yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak sebagai Jawatan negeri atau Badan-badan internasional dan yang diberikan istirahat diluar tanggungan Negara.
Pasal 9.
Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat diajukan kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
Pasal 10.
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
(2) PERATURAN PEMERINTAH ini dijalankan hanya untuk waktu selama usaha retooling aparatur Negara masih perlu dilaksanakan.
Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1961.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1961.
Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961NOMOR 305;
