Dalam hubungannya dengan tugas pokok Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 maka:
a. Direksi berkewajiban:
1. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya;
2. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan, lengkap dengan anggaran keuangannya, yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri guna mendapat persetujuannya;
3. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan, sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan;
4. memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, berupa laporan perhitungan hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini serta setiap kali diminta oleh Menteri;
5. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
6. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
b. Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut:
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
1. MENETAPKAN kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan perusahaan;
2. mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan, termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan berdasarkar peraturan perundang- undangan yang berlaku;
3. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b. 2;
4. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunj uk untuk itu atau kepada seseorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama- sama, atau badan lain;
5. menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.