Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN PP 1-1982 TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU-LINTAS DEVISA

PP No. 24 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 6

Menteri Perdagangan MENETAPKAN Harga Patokan untuk penghitungan Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan."

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK NDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 32