Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING

PP No. 24 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Perusahaan Penanaman Modal Asing yang telah mendapat persetujuan Pemerintah berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, diberi izin penanaman modal selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak pendirian Badan Hukum Perusahaan.

Pasal 2

Perusahaan Penanaman Modal Asing yang telah melaksanakan investasinya sesuai dengan persetujuan, Pemerintah, dapat mengajukan permohonan untuk memperluas usahanya.

Pasal 3

Izin penanaman modal bagi perusahaan yang mengadakan perluasan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun sejak perluasan usahanya disetujui Pemerintah.

Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Mei 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 32