Perusahaan penanaman modal asing di bidang produksi yang telah berproduksi dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987 tentang KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERDAGANGAN EKSPOR
Pasal 1
Pasal 2
Perusahaan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan kegiatan pembelian barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.
Pasal 3
Perdagangan ekspor hasil produksi industri pengolahan dapat dilaksanakan oleh perusahaan patungan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Pasal 4
Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melakukan kegiatan pembelian barang-barang hasil industri pengolahan perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.
Pasal 5
Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus berbadan hukum INDONESIA, berbentuk Perseroan Terbatas, dan berkedudukan di dalam wilayah Republik INDONESIA.
Pasal 6
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 53
