(1) Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1968 disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segata hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK TABUNGAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan :
a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya;
b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Bank Tabungan Negara dan/atau kekayaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca Penutup dan Neraca Likuidasi Bank Tabungan Negara serta Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Menteri Keuangan melaksanakan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pengangkatan yang pertama Direksi dan Dewan Komisaris pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pendiri setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
(3) Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) berikutnya dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dari calon-calon yang diajukan Menteri Keuangan selaku pemegang saham setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Tabungan Negara, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1968 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 dan ketentuan-ketentuan lain
yang mengatur Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
